26 Juli 2008

Sumbar Realisasikan ”Bali Roadmap”, Dishut Sumbar Berdayakan 2,6 Juta Ha Hutan

Padang, Padek-- Sumbar akan merealisasikan salah satu poin Bali Roadmap. Hal itu akan dilaksanakan dengan pemeliharaan hutan dan reforestasi (penghutanan kembali) lahan kritis. Hasilnya, daerah akan memperoleh dana kompensasi terhadap sikap tersebut karena memelihara hutan sebagai paru-paru dunia.
Hal itu dilaksanakan sebagai pelaksanaan mekanisme lingkungan bersih atau Clean Development Mechanism (CDM). Program tersebut sejalan dengan ketetapan The United Nations Climate Change Conference (UNCCC) Desember lalu. Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar sebagai dinas yang akan menangkap peluang tersebut, bersama jajarannya di kabupaten dan kota akan memberdayakan 2,6 juta hektar hutan di Sumbar.

Kadishut Sumbar Syahrial Syam mengatakan pihak yang akan memberikan kompensasi tersebut adalah sebuah perusahaan yang memiliki lisensi UNCCC, PT Carbon Strategic Indonesia, perwakilan Carbon Strategic Global Group.

Managing Director Senior, PT CSI, Peter N Kane memaparkan program tersebut di hadapan perwakilan instansi di bidang kehutanan seluruh kabupaten dan kota di Sumbar yang dipandu Sekprov Sumbar Yohanes Dahlan, di kantor gubenur Sumbar, Kamis (27/7).

Didampingi Executive Consultant-nya Jeff Flood dan Erlyn Rommel sebagai mediator, Peter mengatakan kesepakatan Roadmap yang memperkenankan pedagangan karbon dimulai secara internasional dapat dilaksanakan.

”Jika program ini berlangsung selama 20 tahun, hutan Sumbar akan diselamatkan dengan kompensasi dana US4,8 juta dolar. Namun, paling penting adalah kita telah melestarikan hutan anda dan berkontribusi mengurangi masalah besar pemanasan global,” jelasnya.

Misalnya, estimasi 100 ribu hektar hutan yang telah ada. Daerah mendapat 80 persen dari kompensasi, dan sisanya untuk perusahaan mediator. Untuk hutan yang telah ada, kompensasinya senilai US5 dolar per ton karbon yang diserap. Lain lagi dengan hutan yang dalam proses forestasi, kompensasinya adalah US16 dolar.

”Bandingkan dengan hasil yang didapat dari hutan yang ditebang dan hasilnya dinikmati satu kali saja dengan nilai US20 juta dolar. Sementara, kompensasi yang akan diterima tadi akan meningkat setiap tahunnya,” kata Peter. Adapun yang menjadi pasar, yakni negara yang membayar untuk kompensasi alias kredit, karena telah membuang banyak karbon ke atmosfir.

Empat pasar utama kredit carbon adalah Eropa, Australia, AS dan China. Otomatis, dengan perdagangan karbon ini mengurangi pasokan kayu. Tapi, Syahrial Syam mengatakan kebutuhan kayu bisa ditutupi dengan HPH yang ada di Sumbar. “Lagi pula hanya 80 persen dari hutan Sumbar yang akan kita gunakan untuk program ini,” lanjut Syahrial.

Sementara, untuk hutan-hutan yang mengandung bahan tambang, tidak akan diikutkan dalam program terbut. Karena carbon credit tidak membolehkan penebangan hutan dengan alasan apapun. Kalau dilakukan akan dikenai penalti.

Termasuk pertambangan, kecuali tambang dalam. “Untuk daerah pemilik hutan, uangnya akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dipergunakan untuk sektor lainnya dan peningkatan masyarakat sekitar hutan,” sebut Syahrial.

Sebagai tindak lanjut, Yohanes Dahlan memastikan mekanisme MoU akan dibicarakan dulu dengan DPRD dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Sebelumnya, Dishut perlu melaporkan hal ini pada Menteri Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, apakah boleh atau tidak.

“Demikian juga, bagaimana menentukan luas hutan suatu kabupaten. Dalam hal ini kita juga akan memahami lebih lanjut tentang program ini,” tukas Sekprov yang akan memasuki masa purna jabatannya bulan depan. (sandy adri)