16 Juli 2008

Keberadaan Harimau Asal Aceh di Lampung Terus Disoroti

Keberadaan lima ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) asal Aceh Selatan yang ditangkap karena mengancam warga masyarakat di sana, kemudian dibawa dan dipindahkan (translokasi) untuk dilepasliarkan lagi di hutan TNBBS di Lampung Barat, mendapatkan sorotan tajam sejumlah LSM di Lampung.
Sejumlah LSM itu, Walhi Lampung dan Kawan Tani, di Bandarlampung, Rabu, mengingatkan agar tujuan konservasi harimau sumatera maupun nasib warga masyarakat di sekitar hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang terkena dampak keberadaan harimau itu, benar-benar harus diperhatikan.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Mukri Friatna, mengingatkan, kondisi yang paling baik bagi keberadaan satwa liar jenis langka dan dilindungi itu semestinya adalah tetap hidup pada habitatnya yang asli.

"Harimau asal Aceh Selatan itu seharusnya sejak awal harus diupayakan tetap dipertahankan hidup pada habitatnya di Aceh," kata Mukri pula.

Namun setelah dengan pertimbangan tertentu akhirnya kelima ekor harimau itu bersama seekor buaya, ditranslokasikan ke Lampung untuk pada akhirnya dilepasliarkan di hutan TNBBS.

Meski demikian, seharusnya juga dengan tetap memenuhi persyaratan yang ketat agar tidak berdampak buruk bagi satwa liar itu maupun masyarakat sekitar hutan TNBBS.

"Apalagi sebagai satwa liar jenis langka di dunia, harimau sumatera itu telah menjadi milik dunia, bukan hanya milik Aceh atau Lampung dan Indonesia saja," ujar Mukri lagi.

Dia berharap, proses selanjutnya untuk melepasliarkan lima ekor harimau itu di TNBBS dilakukan secara benar dan mempertimbangkan berbagai aspek serta pemenuhan prasyarat untuk melakukannya.

Kritik juga disampaikan aktivis LSM Kawan Tani di Lampung, Kurniadi, dengan mengingatkan bahwa keberadaan harimau sumatera di TNBBS merupakan satwa dari luar hutan itu, sehingga dipastikan akan menimbulkan dampak di sana.

"Apakah dampak itu telah diperhitungkan sebelumnya, sehingga bisa ditekan seminimal mungkin, termasuk dampak buruk bagi warga di sekitarnya," kata Kurniadi pula.

Kurniadi juga sependapat dengan Mukri, harimau itu idealnya tetap dipertahankan keberadaannya di Aceh, dengan memberikan perlindungan lebih maksimal pada habitatnya di sana sehingga kondisinya tidak terancam.

Namun karena harimau itu telah berada di Lampung, seharusnya penanganan selanjutnya tidak hanya dapat diputuskan oleh pemerintah melalui Departemen Kehutanan/Dinas Kehutanan maupun TNBBS/BKSDA dan Pemdaprov Lampung saja, melainkan sebaiknya melibatkan pula unsur masyarakat dan LSM lingkungan di dalamnya.

"Semuanya perlu dirancang dan dipersiapkan dengan hati-hati, tidak bisa gegabah, sehingga perlu melibatkan para pemangku kepentingan secara baik," kata Kurniadi pula.

Para aktivis LSM itu berharap, keberadaan harimau sumatera asal Aceh ditranslokasi ke hutan di Lampung tidak hanya seperti memindahkan masalah dari Aceh di sana ke Lampung, antara lain memicu konflik baru dengan warga sekitar.

Lima ekor harimau Sumatera dan seekor buaya liar asal Aceh Selatan telah dibawa ke Provinsi Lampung, Jumat (27/6), beberapa pekan lalu, untuk selanjutnya dipindahkan habitatnya ke dalam kawasan hutan TNBBS di Kabupaten Lampung Barat.

Diliarkan Kembali

Kepala Balai Besar TNBBS, Kurnia A Rauf, menjelaskan bahwa kelima ekor harimau itu --empat jantan dan satu betina, berusia sekitar empat sampai lima tahun--sampai di Lampung dan sementara dikarantina untuk selanjutnya akan dilepasliarkan di daerah Tampang Belimbing (Tambling), Bengkunat, di Kabupaten Lampung Barat.

Menurut dia, tujuan harimau itu ditranslokasikan ke Lampung adalah untuk diliarkan kembali di habitat alamnya yang baru di dalam kawasan hutan TNBBS.

Selama dalam karantina, kelima ekor harimau itu perlu mendapatkan perlakuan dan perawatan khusus sehingga benar-benar siap untuk dilepaskan.

Tim khusus disiapkan untuk membantu mengawasi dan merawat kelima ekor harimau itu, sehingga diharapkan dalam waktu dekat dapat diliarkan.

"Sulit memastikan berapa lama harimau itu siap dilepas untuk diliarkan di hutan TNBBS di Lampung ini. Mudah-mudahan semuanya lancar dan kondisi semua harimau itu sehat dan layak untuk tidak terlalu lama dapat dilepaskanliarkan lagi," kata dia.

Namun belakangan, diperoleh informasi, dalam waktu dekat harimau itu yang dinilai telah layak untuk diliarkan kembali, akan dilepaskan di hutan TNBBS di Tampang Belimbing, dekat wilayah Pemangku Pengekahan, Pekon (Kampung) Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Lampung Barat.

Translokasi lima ekor harimau itu dari Aceh ke Lampung, merupakan hasil kerja bersama antara Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Balai Besar TNBBS Lampung, Departemen Kehutanan, Forum Kerja sama Harimau Sumatera, serta Artha Graha Peduli.

Hutan TNBBS berada di wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu (Kabupaten Lampung Barat dan Tanggamus/Lampung, serta Kabupaten Kaur Selatan/Bengkulu) seluas sekitar 356.800 ha.

Namun sekitar 86.000 ha (22,5%) luas kawasan hutan itu, telah mengalami bukaan akibat perambahan untuk aktivitas berkebun (budidaya) maupun hunian liar warga, dengan laju pengrusakan rata-rata tiap tahun 0,64%.

Konflik satwa liar dengan masyarakat di sekitar TNBBS, terutama antara gajah liar dengan warga sekitar tergolong cukup tinggi. Sebanyak enam warga di sekitar hutan itu tewas, diduga kuat akibat amukan gajah liar dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa tahun lalu, sejumlah warga di Lampung Barat juga diketahui tewas, diduga akibat berkonflik dengan harimau liar yang keluar hutan di sana.

Namun untuk gangguan harimau beberapa tahun terakhir tidak seserius gangguan akibat gajah liar itu.

TNBBS itu menjadi tempat habitat baru bagi lima ekor harimau asal Aceh Selatan itu, karena dinilai wilayah hutannya masih memadai, jumlah makanan alami masih mencukupi serta relatif mudah diawasi.

Di kawasan selatan hutan TNBBS diperkirakan masih terdapat antara 35-40 ekor harimau Sumatera liar yang hidup alami di sana.

Hutan TNBBS seperti halnya kawasan hutan alam lainnya, juga mendapatkan tekanan dan ancaman pengrusakan dan perambahan, termasuk pembalakan liar (ilegal logging).

Lima harimau asal Aceh Selatan yang dibawa ke Lampung itu, hampir delapan bulan di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

"Hal ini dilakukan karena selama ini mereka dikurung. Kondisi ini tidak memenuhi standar kebebasan bagi si raja hutan itu. Jadi kita berusaha melepas kembali ke alam," kata ketua tim relokasi, Tony Sumampauw, di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Habitat asli harimau itu di Aceh, dinilai sudah tidak memungkinkan lagi karena sudah rusak dan mengakibatkan mereka turun ke pemukiman warga, sehingga mengancam jiwa harimau itu.

Sebagian harimau itu bermasalah di habitat aslinya dan pernah memangsa manusia, yang dikhawatirkan akan masuk ke pemukiman warga bila dilepas di wilayah Aceh lagi.

Pemindahan hewan pemakan daging itu disponsori Artha Graha Peduli dan difasilitasi Taman Safari Indonesia.

Sebelum dilepaskan, nantinya empat harimau itu akan direhabilitasi selama dua pekan untuk pemulihan, serta menghuni sementara areal karantina di hutan TNBBS.

Di tubuh harimau-harimau itu juga dipasang GPS untuk memudahkan memonitor mereka setelah dilepas ke alam.