14 Agustus 2008
Grup Samsung kembangkan biodiesel di Indonesia
Ketua Tim Nasional Pengembangan Biofuel Al Hilal Hamdi menyatakan pada hari Senin, perusahaan itu akan mengeluarkan dana sebesar Rp 1.5 triliun untuk membeli tanah dan membangun pabriknya.
"Mereka membeli tanah baru-baru ini dan itu merupakan investasi awal. Jumlah keseluruhan investasinya akan meningkat sampai 10 kali," ujarnya, dan menolak menjelaskan dimana lokasi tanah dimaksud.
Dikatakannya pabrik Samsung diharapkan akan mulai dibangun tahun depan dan memproduksi 50,000 kiloliter biodiesel per tahun.
"Samsung adalah salah satu dari banyak investor yang tertarik untuk mengambil bagian pengembangan proyek biodiesel negeri ini di Sumatra," ujarnya.
Bagaimanapun, Kang Hyonghyun dari Samsung C&T Corporation yang bertugas di Indonesia menyatakan dia belum diberitahu tentang rencana tersebut.
Pada bulan Maret 2008, investasi pengembangan energi-bio di negeri ini telah mencapai Rp 31.47 triliun.
Untuk mengurangi ketergantungan bahan baker fossil, termasuk minyak, pemerintah pada bulan Oktober akan menerapkan suatu peraturan baru yang mengharuskan paling sedikit 2.5 persen dari Bahan Bakar yang dikonsumsi industri, harus menggunakan biofuel.
Undang-undang itu pertamanya kali akan diberlakukan hanya di Jawa dan Sumatra.
Indonesia memproduksi dua macam biofuel -- bioethanol, yang terbuat dari singkong/cassava, tebu/sugarcane dan gandum/sorghum; dan biodiesel yang dibuat dari tanaman jarak dan minyak mentah sawit.
Produksi biofuel Indonesia pertahunnya saat ini adalah 2 juta kiloliter dan diharapkan bertumbuh menjadi 5 juta kiloliter by 2010.
Kapasitas produksi bioethanol negeri ini mencapai 192,349 kiloliter pertahunnya pada ujung akhir pertengahan tahun. Gambaran ini diharapkan akan makin meningkat menjadi 4 juta kiloliter pada tahun 2010.
Kegiatan bisnis Samsung meliputi electronik, rekayasa, konstruksi dan pembuatan kapal.
sumber : www.bkpm.go.id
Hutan Telantar Dimanfaatkan untuk HTI
----------------------------------------------------------
[JAKARTA] Departemen Kehutanan akan memanfaatkan kawasan hutan yang telah dirambah atau bekas konsesi perkebunan yang ditelantarkan pemiliknya, menjadi areal hutan tanaman industri (HTI). Upaya ini sejalan dengan target pembangunan HTI seluas 5 juta hektare (ha) selama 2004-2009. Hingga 2007, realisasi pembangunan HTI baru mencapai sekitar 3 juta ha.
Saat ini bekas kawasan perkebunan yang tengah diupayakan percepatan pemanfaatannya untuk HTI, menurut Menteri Kehutanan MS Kaban, adalah di kawasan hutan Register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara. Sejak ditelantarkan pemiliknya, karena terjerat hukum kasus perambahan hutan, kini hutan Register 40 Padang Lawas menjadi, seperti lahan bebas sehingga para perambah lebih leluasa menguasai kawasan tersebut.
"Kami meminta pemerintah daerah, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tanapuli Selatan segera bertindak memberi peringatan terakhir kepada para perambah agar segera keluar dari kawasan hutan Register 40 Padang Lawas," kata Menhut di Jakarta, Kamis (31/7).
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Kehutanan Dephut Masyud, saat ini terdapat setidaknya 24 perusahaan perkebunan yang merambah hutan Register 40 Padang Lawas. Luas kawasan yang dirambah, diperkirakan mencapai sekitar 80.000 ha.
"Modus operandi perambahan macam-macam. Ada yang mengubah-ubah nama perusahaan, pembersihan hutan dengan cara membakar, atau langsung menanam kelapa sawit di kawasan itu. Dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan melakukan eksekusi berupa
pengambilalihan manajemen perusahaan perusahaan perkebunan yang menguasai hutan Register 40 Padang Lawas," katanya.
Sementara itu, selain menargetkan pembangunan HTI seluas 5 juta ha selama 2004-2009, Dephut juga menargetkan mulai 2009 industri pulp dan kertas di Indonesia hanya boleh menggunakan kayu dari hutan tanaman.
Stop Hutan Alam
Dephut mencanangkan, mulai 2009 berhenti menggunakan bahan baku dari hutan alam untuk industri pulp dan kertas. Industri pulp dan kertas selama ini masih bergantung pada pasokan bahan baku dari hutan alam, karena pasokan dari hutan tanaman belum mencukupi.
Di Indonesia terdapat 14 pabrik pulp skala besar dengan kapasitas produksi total hingga 6,7 juta ton per tahun dan sebanyak 79 pabrik kertas skala besar berkapasitas produksi total hingga 10,3 juta ton per tahun. Sekitar 4 juta ton produksi pulp Indonesia dipasok oleh dua raksasa industri pulp yang beroperasi di Provinsi Riau, yakni Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Setiap tahun produksi kedua pabrik tersebut senilai sekitar US$ 3,9 miliar.
Dalam jumpa pers di sekretariat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa waktu lalu, terungkap bahwa IKPP ataupun RAPP membutuhkan bahan baku sekitar 8 juta ton per tahun.
Sedangkan, menurut pengakuan manajemen IKPP dan RAPP, pada 2006 pasokan bahan baku dari hutan tanaman baru mencukupi sekitar 40 persen dari total kebutuhan. Saat ini pun bahan baku kedua pabrik, yang dipasok dari hutan tanaman belum mencapai 60 persen dari total kebutuhan.
Oleh karena itu, kedua perusahaan tersebut terus menggenjot penanaman di area konsesi HTI mereka dan mencari pasokan dari pemegang konsesi lainnya. [H-13]
13 Agustus 2008
Tim Monitoring Belum Beri Laporan, Kasus Harimau Asal Aceh
LIWA (Lampost): Menyusul kekhawatiran warga sekitar TNBBS atas dilepasliarkannya harimau asal Aceh pekan lalu, hingga sejauh ini tim monitoring yang diturunkan belum juga memberikan laporan.
Kepala Dinas Kehutanan Lampung Barat Warsito, Senin (11-8), menyatakan tim monitoring harimau yan diturunkan ke lokasi TNBBS terdiri dari petugas Departemen Kehutanan, sejumlah LSM yang membidangi konservasi alam, petugas TNBBS serta petugas dari perusahaan CV Artha Graha Peduli. Petugas monitoring yang bekerja sejak pekan lalu itu merupakan upaya jangka pendek mengatasi permasalahan harimau asal Aceh yang dilaporkan warga telah memangsa sejumlah ternak.
Tentang hasilnya, Warsito mengatakan sampai kini pihaknya belum mengetahui karena tim monitoring tersebut belum menyampaikan laporan sesuai dengan kesepakatan bahwa apa pun hasilnya akan disampaikan kepada pihaknya. "Kami menunggu hasil monitoring tim tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, dua ekor harimau asal Aceh yang telah dilepasliarkan di kawasan TNBBS Tampang Belimbing, Kecamatan Bengkunat Belimbing, dilaporkan memangsa sejumlah ternak milik petani di daerah sekitar. Selain memangsa ternak milik warga di Kecamatan Bengkunat Belimbing, si raja hutan tersebut juga telah memangsa ternak milik warga di Dusun Sukadamai, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.
Ulah harimau tersebut selain merugikan masyarakat, kini meresahkan warga sekitar yang ingin beraktivitas di perladangan. Sebab itu, warga sekitar meminta pihak terkait bertanggung jawab dan mencari solusi serta mengambil langkah segera untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Balai TNBBS, Kurnia Rauf yan dihubungi per telepon tidak diangkat. Saat dihubungi melalui telepon kantornya, salah seorang stafnya menginformasikan yang bersangkutan sedang keluar. "Beliau sedang tidak ada ditempat. Soal yang menyangkut harimau itu, yang berhak berkomentar adalah pimpinan," kata staf tersebut.
Sementara itu, rencana relokasi ke-164 keluarga di Dusun Pengekahan, Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Lampung Barat yang berada di sekitar kawasan TNBBS tempat penglepasliaran harimau itu kini masih terus diupayakan.
"Saya tengah berada di Jakarta, salah satunya untuk lobi rencana pemindahan warga tersebut. Kalau warga itu sepakat dan setuju, pemerintah pusat juga telah setuju atas rencana relokasi ke-164 keluarga warga Dusun Pengekahan itu," kata Warsito saat dihubungi melalui telepon seluler, kemarin.
Soal keputusan direlokasi atau tidaknya warga Dusun Pengekahan tersebut, kini bergantung pada warga. Kalau mereka sepakat dan siap direlokasi, akan diupayakan. Tetapi, jika warga tersebut tidak bersedia, hal itu bukan kesalahan pemerintah lagi. n ELI/D-2
Pemilik Lahan Protes Reklamasi
KATIBUNG (Lampost): Pemilik lahan di Pantai Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, mengancam mengadukan pengusaha yang mereklamasi pantai ke Polda Lampung, DPRD, dan Pemkab.
Menurut Hj. Yetti, pemilik lahan, reklamasi Pantai Sebalang masih terus berlangsung. "Kalau reklamasi masih terus berjalan, kami beramai-ramai akan mengadu ke Polda dan Muspida," kata Hj. Yetti, Minggu (10-8) petang.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Lamsel Antoni Imam mengatakan pokok permasalahan reklamasi pantai sepanjang 4.000 meter dengan lebar sekitar 50 meter di Pantai Sebalang yang menjadi keresahan warga harus ditinjau ulang jika hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Bukan masalah izin atau tidak ada izinnya. Tapi, yang terpenting adalah bagaimana kajian amdalnya. Jika hanya menguntungkan di satu sisi, Pemkab harus bertindak tegas," kata Antoni Imam, Rabu (6-8) lalu.
Antoni Imam mengharapkan pihak pemerintah maupun swasta yang memiliki kepentingan pribadi dibalik reklamasi Pantai Sebalang harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.
"Apalagi, reklamasi pantai tersebut berdampak pada penghasilan petani dan nelayan. Di mana, penghasilan petani menjadi turun drastis dan nelayan tidak bisa menambatkan perahunya hingga ketepian pascareklamasi tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun Lampung Post, dalam waktu dekat Polda Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan turun ke lapangan guna menindaklanjuti keresahan warga Pantai Sebalang,
Sementara, saat dihubungi, pihak PT Tanjung Selaki yang dipercayakan oleh Ibrahim Indra Paksi, nomor ponselnya selalu sibuk. Sedangkan, nomor ponsel Camat Katibung Dahnial Aznil dalam keadaan tidak aktif.
Diberitakan sebelumnya, reklamasi yang diduga hanya mengantongi izin dari kades dan camat setempat menjadi keresahan warga. Tokoh masyarakat Sebalang, Hasan Wahab (60), yang mengetahui asal usul kawasan Sebalang, Sabtu (2-8), menjelaskan pemilik proyek itu benar-benar tidak lagi memiliki nurani. Termasuk para pejabat yang diduga dengan sengaja membiarkan pengurukan pantai berjalan.
"Cobalah pejabat turun ke lapangan melihat secara jelas. Benar nggak pantai itu boleh ditimbun secara liar," ujar mantan kades itu.
Pemilik lahan di Sebalang, Said (45), berharap pemerintah terkait yaitu Dinas Kelautan dan Pemkab Lampung Selatan segera menertibkan reklamasi Pantai Sebalang, sebelum semua tepian laut ditimbun oleh orang-orang berduit.07 Agustus 2008
Siti Fadilah Kecam AS dan WHO Soal Virus
Fadilah berhasil menguak konspirasi AS dan badan kesehatan dunia itu dalam mengembangkan senjata biologi dari virus flu burung, Avian influenza (H5N1).
Setelah virus itu menyebar dan menghantui dunia, perusahaan-perusahaan dari negara maju memproduksi vaksin lalu dijual ke pasaran dengan harga mahal di negara berkembang, termasuk Indonesia. Fadilah menuangkannya dalam bukunya berjudul Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung. (watch the HISTOTY 9 /11 2001 WTC
Konspirasi tersebut, kata Fadilah, dilakuakn negara adikuasa dengan cara mencari kesempatan dalam kesempitan pada penyebaran virus flu burung.
"Saya mengira mereka mencari keuntungan dari penyebaran flu burung dengan menjual vaksin ke negara kita," ujar Fadilah kepada Persda Network di Jakarta, Kamis (21/2).
Situs berita Australia, The Age, mengutip buku Fadilah dengan mengatakan, Pemerintah AS dan WHO berkonpirasi mengembangkan senjata biologi dari penyebaran virus avian H5N1 atau flu burung dengan memproduksi senjata biologi.
Karena itu pula, bukunya dalam versi bahasa Inggris menuai protes dari petinggi WHO.
Fadilah mengatakan, edisi perdana bukunya dicetak masing-masing 1.000 eksemplar untuk cetakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Total sebanyak 2.000 buku.
"Saat ini banyak yang meminta jadi dalam waktu dekat saya akan mencetak cetakan kedua dalam jumlah besar. Kalau cetakan pertama dicetak penerbitan kecil, tapi untuk rencana ini, saya sedang mencari bicarakan dengan penerbitan besar," katanya.
Selain mencetak ulang bukunya, perempuan kelahiran Solo, 6 November 1950, mengatakan telah menyiapkan buku jilid kedua.
"Saya sedang menulis jilid kedua. Di dalam buku itu akan saya beberkan semua bagaimana pengalaman saya. Bagaimana saya mengirimkan 58 virus, tetapi saya dikirimkan virus yang sudah berubah dalam bentuk kelontongan.
Siti enggan berkomentar tentang permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memintanya menarik buku dari peredaran.
"Bukunya sudah habis. Yang versi bahasa Indonesia, sebagian, sekitar 500 buku saya bagi-bagikan gratis, sebagian lagi dijual ditoko buku. Yang bahasa Inggris dijual," katanya sembari mengatakan, tidak mungkin lagi menarik buku dari peredaran.
Pemerintah AS dikabarkan menjanjikan imbalan peralatan militer berupa senjata berat atau tank jika Pemerintah RI bersedia menarik buku setebal 182 halaman itu.
Mengubah Kebijakan
Perlawanan Fadilah dimulai sejak korban tewas flu burung mulai terjadi di Indonesia pada 2005.
Majalah The Economist London menempatkan Fadilah sebagai tokoh pendobrak yang memulai revolusi dalam menyelamatkan dunia dari dampak flu burung.
"Menteri Kesehatan Indonesia itu telah memilih senjata yang terbukti lebih berguna daripada vaksin terbaik dunia saat ini dalam menanggulangi ancaman virus flu burung, yaitu transparansi," tulis The Economist.
The Economist, seperti ditulis Asro Kamal Rokan di Republika, edisi pekan
Ia kelabakan. Obat tamiflu harus ada. Namun aneh, obat tersebut justru diborong negara-negara kaya yang tak terkena kasus flu burung.
Di tengah upayanya mencari obat flu burung, dengan alasan penentuan diagnosis, WHO melalui WHO Collaborating Center (WHO CC) di Hongkong memerintahkannya untuk menyerahkan sampel spesimen.
Mulanya, perintah itu diikuti Fadilah. Namun, ia juga meminta laboratorium litbangkes melakukan penelitian. Hasilnya ternyata sama. Tapi, mengapa WHO CC meminta sampel dikirim ke Hongkong?
Fadilah merasa ada suatu yang aneh. Ia terbayang korban flu burung di Vietnam. Sampel virus orang Vietnam yang telah meninggal itu diambil dan dikirim ke WHO CC untuk dilakukan risk assessment, diagnosis, dan kemudian dibuat bibit virus.
Dari bibit virus inilah dibuat vaksin. Dari sinilah, ia menemukan fakta, pembuat vaksin itu adalah perusahaan-perusahaan besar dari negara maju, negara kaya, yang tak terkena flu burung.
Mereka mengambilnya dari Vietnam, negara korban, kemudian menjualnya ke seluruh dunia tanpa izin. Tanpa kompensasi.
Virus itu menjadi milik mereka, dan mereka berhak memprosesnya menjadi vaksin.
Di saat keraguan atas WHO, Fadilah kembali menemukan fakta bahwa para ilmuwan tidak dapat mengakses data sequencing DNA H5N1 yang disimpan WHO CC.
Data itu, uniknya, disimpan di Los Alamos National Laboratoty di New Mexico, AS.
Di sini, dari 15 grup peneliti hanya ada empat orang dari WHO, selebihnya tak diketahui.
Fadilah tak membiarkan situasi ini. Ia minta WHO membuka data itu. Data DNA virus H5N1 harus dibuka, tidak boleh hanya dikuasai kelompok tertentu.
Ia berusaha keras. Dan, berhasil. Pada 8 Agustus 2006, WHO mengirim data itu. Ilmuwan dunia yang selama ini gagal mendobrak ketertutupan Los Alamos, memujinya.
Ini jelas tak mudah. Tapi, ia terus berjuang hingga tercipta pertukaran virus yang adil, transparan, dan setara.
Ia juga terus melawan dengan cara tidak lagi mau mengirim spesimen virus yang diminta WHO, selama mekanisme itu mengikuti GISN, yang imperialistik dan membahayakan dunia.
Dan, perlawanan itu tidak sia-sia. Meski Fadilah dikecam WHO dan dianggap menghambat penelitian, namun pada akhirnya dalam sidang Pertemuan Kesehatan Sedunia di Jenewa Mei 2007, International Government Meeting (IGM) WHO di akhirnya menyetujui segala tuntutan Fadilah, yaitu sharing virus disetujui dan GISN dihapuskan. (tribun-timur)
06 Agustus 2008
Villagers live in fear as recently released tigers roam free
Villagers live in fear as recently released tigers roam free
Oyos Saroso H.N., The Jakarta Post, Bandarlampung
Two Sumatran tigers recently released into South Bukit Barisan National Park (TNBBS) are blamed for killing eight goats and causing panic among villagers living within the park.
"Although forest rangers keep guard over our village, we are still afraid," Idai, 33, of Pengekahan village in Bengkunat Belimbing district, West Lampung regency, said Tuesday.
He added villagers' fears intensified a few days ago when the tigers (Panthera tigris sumatrae) were spotted entering the village and sleeping in front of the local elementary school building.
The tigers, two of five slated for release at the park, were released on July 22, despite concerns over the safety of some 500 people living in Wayharu village, Pengekahan.
Wayharu borders the release site, which lies in the Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) area owned by tycoon Tommy Winata.
Villagers have lived in the area since 1942, long before Wayharu was included in the TNBBS reserve. Efforts were begun two years ago to relocate them, but have proved futile.
Warsito, head of West Lampung's forestry office, said a safer site had been prepared for the relocation, but still lacked approval from the Forestry Ministry.
The local administration, legislators and activists insisted the release should not be carried out until the villagers were relocated, but their protests fell on deaf ears.
Mukri Friatna, director of the Indonesian Forum for the Environment's (Walhi) Lampung branch, said the villagers would be in danger if nothing was done about the situation.
"In Aceh, tigers killed livestock first. Later, they killed humans. This could also be the case here," said Mukri, referring to a similar case in Mount Leuser National Park in Aceh.
"Now the tigers have been released, we urge the TNBBS and the Forestry Ministry to deal with the consequences of their actions," regency legislator Ulul Azmi Soltiansah said.
In response to the protests, Forestry Minister M.S. Ka'ban, who officiated the release two weeks ago, and Tommy Winata claimed it was highly improbable the tigers would venture into the village, because TWNC abounded in their natural prey.
"There are lots of deer, wild boars, monkeys and wild buffalo. The tigers will feel at home here and will not enter the village," Ka'ban said at the release.
TWNC management expressed similar sentiments, saying the tigers had been tagged with global positioning system (GPS) devices to track their movements.
Neither the ministry nor the park have come up with a contingency plan in case the tigers really do venture into the village.
Info LH, Hutbun dan Sosek
Mulai tahun 2000 hingga 2002 pemantauan udara untuk wilayah Riau Daratan dilaksanakan dengan memanfaatkan peralatan Air Quality Monitoring System (AQMS).
Melalui metoda AQMS pemantauan terhadap kualitas udara dilakukan atas 5 parameter yaitu PM10, SO2, CO2, O3 dan NO2. Sedangkan untuk wilayah Kepulauan Riau pengukuran kualitas udara dilaksanakan melalui metoda High Volume Air Sampler (HVAS). Khusus untuk pencemaran udara yang bersumber dari kebakaran hutan, pada pertengahan tahun 2002 Pemerintah Provinsi Riau bekerjasama dengan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan pemantauan kualitas udara Ambient di beberapa lokasi yang memiliki titik rawan kebakaran hutan yang berpotensi besar untuk mencemari udara. Hasil pemantauan tersebut pada umumnya menunjukkan kondisi kualitas udara Ambient di lokasi pada waktu pengambilan sample masih dalam kategori baik, dan berada di bawah baku mutu nasional kualitas udara Ambient.
Dalam mengendalikan pencemaran air, upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau pada periode tahun 1998-2002 antara lain:
(1) Penetapan Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan industri melalui SK Gubenur Riau Nomor 8 Tahun 2001 tentang Baku Mutu Limbah Cair Industri;
(2) Penetapan Baku Mutu untuk kualitas Sungai, disesuaikan dengan fungsi dan kondisi masing-masing Sungai;
(3) Pengawasan dan pengendalian bahan yang mencemari sungai melalui upaya-upaya Land Application, meminimalisasi limbah dan produksi air bersih;
(4) Meningkatkan pengendalian terhadap limbah cair melalui Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair.
Untuk mengendalikan terjadinya pencemaran limbah padat, Pemerintah Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya terus menerus melakukan pembinaan dan penilaian kebersihan sebagai bagian dari program Bangun Praja. Selama penilaian Adipura tidak lagi dilaksanakan, kualitas kebersihan dan kesehatan lingkungan di berbagai kota di Provinsi Riau cenderung menurun. Karena itu, sejak tahun 2000, dilaksanakan kembali Lomba Kebersihan Kota terhadap kota-kota dengan klasifikasi kota besar, kota sedang dan kota kecil. Pada tahun 2001, hasil penilaian Lomba Kebersihan Kota menunjukkan terdapat 3 (tiga) kota bersih, 4 (empat) kota agak bersih dan 2 (dua) kota agak kotor. Selanjutnya pada tahun 2002 terjadi peningkatan dengan hasil penilaian : 6 (enam) kota bersih, 2 (dua) kota yang agak bersih dan 1 (satu) kota agak kotor. Lomba Kebersihan Kota akan terus dilaksanakan dalam upaya memotivasi Daerah Kota mewujudkan kota yang bersih dan nyaman bagi penduduknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, kegiatan pengawasan dan pengendalian limbah B3 merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Namun demikian, pemantauan beberapa industri yang potensial menghasilkan limbah B3, secara intensif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam rangka meminimalisir penumpukan limbah B3. Mengenai penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan dilaksanakan oleh Tim Yustisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Riau.
Mengenai kebakaran hutan, sebaran hot spot dalam kurun waktu 5 tahun terakhir berfluktuasi. Pada tahun 1998 terdapat 19.227 hot spot, sedangkan pada tahun 2002 terdapat 8.764 hot spot. Artinya secara umum terjadi penurunan jumlah hot spot yang signifikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Selanjutnya luas areal kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Riau juga berfluktuasi. Pada tahun 1998 luas areal kebakaran hutan sebesar 14.885,25 Ha dan pada tahun 2002 menurun menjadi 10.242,05 Ha.
Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan melalui penyuluhan, penilaian kinerja dan kesiapan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan dan perkebunan, melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran hutan bagi petugas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penegakan hukum secara konsisten. Dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan dibentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PUSDALKARHUTLA) Provinsi Riau dengan Keputusan Gubernur Riau, di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SATLAKDALKARHUTLA), dengan Keputusan Bupati/Walikota, di tingkat Kecamatan dibentuk Satuan Tugas (SATLAKARHUTLA) sedangkan di tingkat Desa dibentuk Regu Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan (REGDAMKARHUTLA). Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan dilakukan oleh Tim Yustisi yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Riau. Dalam aspek penegakan hukum lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan, Provinsi Riau merupakan propinsi pertama yang telah menangani dan menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan sampai dengan ditetapkannya putusan hukum yang tetap pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap PT. ADEI Plantation. Selain itu, saat ini, sedang dilakukan proses hukum terhadap 5 (lima) perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2002.
Dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan (Suistainable Development) tentunya tidak terlepas dari lingkungan yang terdapat di wilayah pesisir, pantai dan laut. Salah satu ekosistem yang cukup dominan mempengaruhi wilayah pesisir, pantai dan laut adalah terumbu karang dan mangrove. Upaya pelestarian terhadap ekosistem terumbu karang dan mangrove terus diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, dalam rangka meminimalisir degradasi ekosistem tersebut, melalui Coral Reef Rehabilitation and Management Program (COREMAP). Keberhasilan program COREMAP ini tercermin dari terselamatkannya terumbu karang dan mangrove. Pada tahun 1998 dari + 52.180 Ha sebaran terumbu karang kondisi kesehatannya berkisar antara 12% hingga 33% (persentase tutupan karang yang hidup), sedangkan pada tahun 2002 dari + 2.670 Ha kawasan yang dikelola, angka tersebut meningkat secara signifikan menjadi sebesar 0,12% - 15% atau menjadi 48% tutupan karang hidup. Hal ini menunjukan telah terjadi peningkatan pemulihan yang signifikan terhadap kesehatan terumbu karang. Selanjutnya, hutan mangrove yang merupakan ekosistem yang tidak terlepas dari terumbu karang, selama periode 1998-2002, juga menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Pada tahun 1998 luas hutan mangrove yang terdapat di wilayah pesisir + Ha dengan tingkat kerusakan + 4.000 Ha per tahun, dan setelah dilaksanakannya program COREMAP dan CoFish di Provinsi Riau dari tahun 2000-2002 laju kerusakan tersebut baru berhasil dikendalikan hingga 0,12 % dari kerusakan yang terjadi setiap tahunnya.
Kehutanan dan Perkebunan
Hilangnya ketiga fungsi diatas mengakibatkan semakin luasnya lahan kritis yang diakibatkan oleh pengusahaan hutan yang tidak mengindahkan aspek kelestarian. Efek selanjutnya adalah semakin menurunnya produksi kayu hutan non HPH, sementara upaya reboisasi dan penghijauan belum optimal dilaksanakan. Masalah lain yang sangat merugikan tidak saja Provinsi Riau pada khususnya tapi Indonesia pada umumnya adalah masalahan ilegal logging. Masalah ini merupakan akar dari masah lalu yang sulit sekali untuk diberantas karena ada oknum-oknum tertentu yang ikut bermain didalamnya. Illegal logging telah menyebabkan hutan Riau habis tanpa ada proses hukum bagi mereka yang melakukannya.
Hal yang sangat memprihatinkan kita, dari tahun ketahun kondisi hutan Riau semakin habis, sementara usaha untuk melakukan Rebosiasi tidak sebanding dengan huta yang diambil. Untuk melihat perbandingan luas penggunaan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan masing-masing Kabupaten/ Kota berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2001-2015 bisa dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 0
Sumber : RTRW Provinsi Riau 2001 - 2015 Keterangan : HL : Hutan Lindung (Ha) HSAW : Hutan Suaka Alam dan Wisata (Ha) HPT : Hutan Produksi Tetap (Ha) HPTb : Hutan Produksi Terbatas (Ha) HB : Hutan Bakau (Ha)
Dari tabel di atas bisa kita bandingkan luas penggunaan wilayah hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau. Untuk Hutan Lindung, Kabupaten Rokan Hulu mempunyai areal yang paling luas, yaitu 67.574,05 Ha atau 29.53 persen dari total luas keseluruhan, Kabupaten Kuantan Singingi seluas 49.040,66 Ha atau 21.43 persen dan Kabupaten Kampar seluas 41.697,04 Ha atau 18.22 persen. Sedangkan Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kota Pekanbaru dan Dumai tidak mempunyai areal hutan lindung sama sekali.
Hutan Suaka Alam dan Wisata bertujuan untuk melindungi keanekaragaman tumbuh-tumbuhan dan satwa tertentu yang memerlukan upaya konservasi serta ekosistemnya yang berfungis sebagai sistem penyangga kehidupan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya. Bila di lihat luas Hutan Suaka Alam dan Wisata pada masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai areal yang paling luas, yaitu 147.304,99 Ha atau 27.82 persen dari total luas keseluruhan, diikuti Kabupaten Kampar seluas 102.097,33 Ha atau 19.28 persen dan Kabupaten Bengkalis seluas 94.184,28 Ha atau 17.78 persen. Sedangkan Kabupaten/Kota yang paling sedikit areal Hutan Suaka Alam dan Wisata adalah Kota Pekabaru seluas 749 Ha atau 0.14 persen disamping Kabupaten Rokan Hulu yang tidak mempunyai areal sama sekali.
Tujuan pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah memanfaatkan ruang kawasan dan potensi sumber daya hutan yang ada diatasnya, baik dengan cara tebang pilih dan tanam (TPTI) maupun tebang habis dan tanam untuk memproduksi hasil-hasil hutan bagi kepentingan negara, masyarakat, dunia industri dan bagi keperluan ekspor dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Bila dilihat luas Hutan Produksi Terbatas pada masing-masing Kabupaten/Kota pada tabel …… terlihat Kabupaten Pelalawan mempunyai areal yang paling luas yaitu 424.456,69 Ha atau 28.91 persen dari total luas keseluruhan, Kabupaten Indragiri Hilir seluas 217.634,62 Ha atau 14.82 persen dan Kabupaten Bengkalis seluas 212.767,32 Ha atau 14.49 persen. Sedangkan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru tidak mempunyai areal sama sekali.
Untuk Hutan Produksi Terbatas (HPTb), Kabupaten Bengkalis mempunyai areal yang paling luas, yaitu 347.591,18 Ha atau 17.69 persen dari total luas keseluruhan. Kabupaten Kampar menempati posisi kedua seluas 304.072,31 Ha atau 15.72 persen dan Kabupaten Pelalawan seluas 297.018,16 Ha atau 15.35 persen. Sedangkan Kabupaten/Kota yang mempunyai areal untuk Hutan Produksi Terbatas yang paling sedikit adalah Kota Pekanbaru dan Dumai masing-masing 15.024 Ha atau 0.77 persen dan 644.86 Ha atau 0.03 persen.
Hutan Bakau bertujuan untuk melestarikan mangrove sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut, disamping sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut (abrasi) dan bagi perlindungan usaha budidaya dibelakangnya. Tidak semua Kabupaten/Kota di Provinsi Riau mempunyai Hutan Bakau, hanya Kabupaten/Kota yang berbaatasan dengan laut yang memiliki
Hutan Bakau, seperti Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Kabupaten Indragiri Hilir memiliki areal hutan bakau yang paling luas, yaitu seluas 63.534,01 Ha atau 45.89 persen dari luas total keseluruhan, diikuti Kabupaten Bengkalis seluas 47.600,02 Ha atau 34.38 persen dan Kota Dumai seluas 11.582,79 Ha atau 8.36 persen.
Provinsi Riau disamping kaya akan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui juga kaya akan sumber daya alam yang bisa diperbaharui seperti hasil hutan. Hasil hutan Provinsi Riau berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu olahan dan jenis kayu lainnya. Untuk melihat perbandingan hasil hutan masing-masing Kabupaten/Kota tahun 2003 bisa dilihat pada tabel dibawah ini.
Produksi Hasil Hutan Non HPH masing-masing Kabupaten/Kota Tahun 2003
Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Riau - 2003
Dari tabel diatas dapat dibandingkan hasil hutan non HPH masing-masing Kabupaten/Kota, untuk kayu bulat Kabupaten Pelalawan mempunyai jumlah produksi yang paling banyak yaitu 475.005,19 M3 atau 38.85 persen dari total jumlah keseluruhan produksi kayu bulat Provinsi Riau sebanyak 1.222.451,5 M3. Kabupaten Siak menmepati posisi kedua sebanyak 291.168,82 M2 atau 23.81 persen dan Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 126.526,79 M3 atau 10.35 persen. Sedangkan yang paling sedikit produksi kayu bulat adalah Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 14.373,76 M2 atau 1.17 persen disamping Kota Pekanbaru yang tidak mempunyai produksi kayu olahan sama sekali.
Untuk kayu gergajian justru Kabupaten Kuantan Singingi yang paling banyak, yaitu 135.403,53 M2 atau 33.44 persen dari total jumlah keseluruhan produksi kayu gergajian Provinsi Riau sebanyak 404.890,98 M3. Posisi kedua adalah Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 105.923,77 M3 atau 26.16 persen dan Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 65.527,89 M3 atau 16.18 persen. Sedangkan Kabupaten yang paling sedikit hasil produksi kayu gergajian adalah Indragiri Hilir sebanyak 534,28 M3 atau 0.13 persen dan Kabupaten Kampar sebanyak 917,38 M3 atau 0.22 persen.
Untuk kayu olahan tidak semua Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau yang memproduksi, hanya Kabupaten Indragiri Hulu, Siak, Rokan Hilir, Kota Pekanbaru dan Dumai. Kabupaten Siak merupakan penghasil kayu olahan yang terbanyak, yaitu 215.084,41 M3 atau 81.38 persen dari total jumlah keseluruhan produksi kayu olahan Provinsi Riau sebanyak 264.289,04 M3. Kota Pekanbaru sebanyak 47.524,41 M3 atau 17.98 persen dan Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1.477,96 M3 atau 0.55 persen.
Demografi
Pertumbuhan penduduk Riau relatif tinggi yaitu 3,79% per tahun selama periode 1998-2002, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan penduduk nasional sebesar 1,4% per tahun pada periode yang sama. Penyebab tingginya pertumbuhan penduduk Riau disebabkan oleh tingginya migrasi dari daerah lain sebagai akibat perputaran roda perekonomian dan peluang lapangan kerja di Provinsi Riau dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Berdasarkan data Sensus tahun 2000 jumlah penduduk yang bermigrasi ke Provinsi Riau mencapai 206.514 jiwa. Dinamika perekonomian Provinsi Riau menjadi incaran masyarakat di luar Riau untuk datang ke Riau dalam rangka mendapatkan pekerjaan. Itulah sebabnya maka Kota Batam mengeluarkan kebijakan pengendalian migrasi ke wilayahnya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Kependudukan.
Komposisi penduduk yang berusia produktif juga meningkat. Berdasarkan hasil Sensus dan survey yang dilaksanakan oleh BPS menunjukkan bahwa penduduk dengan kelompok umur 0-14 tahun memiliki kecenderungan menurun, dari 35,06% pada tahun 1998 menurun menjadi 32,60% pada tahun 2002, sedangkan penduduk dengan kelompok umur 15-64 tahun memiliki kecenderungan meningkat, yaitu 62,88% pada tahun 1998 menjadi 65,55% pada tahun 2002. Ditinjau dari Angka Beban Ketergantungan (ABT) penduduk usia produktif pada periode 1998-2002 menunjukkan kecenderungan terus menurun, yaitu dari 59,02% pada tahun 1998 turun menjadi 52,55% pada tahun 2002.
Sisi lain dari komposisi penduduk adalah heterogenitas penduduk Riau, dengan latar belakang asal-usul, budaya, adat istiadat, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, namun mereka tetap hidup dalam kebersamaan dan kedamaian. Pertikaian kecil yang bersumber dari kesalahpahaman beberapa oknum di antara mereka, segera dapat diatasi oleh Pemerintah setempat dengan dukungan aparat keamanan dan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan dan atau peguyuban-peguyuban, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar, seperti yang terjadi di daerah-daerah lain.
Kemiskinan
Pengukuran angka kemiskinan dilakukan dengan menggunakan 2 pendataan yaitu angka kemiskinan yang dihitung oleh BKKBN dan yang berasal dari BPS. Berdasarkan data dari BKKBN, pengukuran kemiskinan dibagi dalam 2 kategori yaitu penduduk Pra Sejahtera dan Sejahtera I.
Jumlah penduduk Pra Sejahtera dan Sejahtera I di Provinsi Riau karena alasan ekonomi dan non ekonomi menunjukkan tren yang berfluktuasi. Pada tahun 1998 angka kemiskinan sebesar 33,13% sebagai akibat pengaruh krisis ekonomi, angka kemiskinan di Provinsi Riau mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu 42,25% pada tahun 1999 naik lagi menjadi 44,25% pada tahun 2000. Kemudian setelah melalui upaya pelaksanaan program ekonomi kerakyatan, angka kemiskinan tersebut kembali mengalami penurunan menjadi 41,57% pada tahun 2001 dan 40,05% pada tahun 2002.
Ini berarti sejak tahun 2000 ke tahun 2002 terdapat pengurangan penduduk miskin sebanyak 4,2% atau lebih kurang 222.000 jiwa.Angka kemiskinan berdasarkan Susenas Tahun 2002, yang diukur menurut kebutuhan makanan sebesar 2100 kalori per kapita, pada tahun 1999 adalah 14,00% dari total penduduk menurun menjadi 13,67% pada tahun 2002, lebih rendah dibandingkan dengan angka kemiskinan rata-rata Nasional sebesar 18,02 % pada tahun 2002.
By. MF
Info Propinsi Riau
Provinsi Riau secara geografis, geoekonomi dan geopolitik terletak pada jalur yang sangat strategis baik pada masa kini maupun pada masa yang akan datang karena terletak pada jalur perdagangan Regional dan Internasional di kawasan ASEAN melalui kerjasama IMT-GT dan IMS-GT.
Setelah terjadi pemekaranan wilayah, Provinsi Riau yang dulunya terdiri dari 16 Kabupaten/Kota sekarang hanya tinggal 11 Kabupaten/Kota setelah Provinsi Kepulauan Riau terhitung 1 Juli 2004 resmi menjadi provinsi ke 32 di Indonesia.
Keberadaannya membentang dari lereng Bukit Barisan sampai ke Laut Cina Selatan, terletak antara 1°15´ Lintang Selatan sampai 4°45´ Lintang Utara atau antara 100°03´-109°19´ Bujur Timur Greenwich dan 6°50´-1°45´ Bujur Barat Jakarta.
Provinsi Riau sebelum dimekarkan menjadi 2 (dua) Provinsi mempunyai luas 235.306 Km2 atau 71,33 persen merupakan daerah lautan dan hanya 94.561,61 Km2 atau 28,67 persen daerah daratan. Di daerah daratan terdapat 15 sungai diantaranya ada 4 sungai yang mempunyai arti penting sebagai sarana perhubungan seperti:
a) Sungai Siak (300 km) dengan kedalaman 8-12 m
b) Sungai Rokan (400 km) dengan kedalaman 6-8 m
c) Sungai Kampar (400 km) dengan kedalaman sekitar 6 m
d) Sungai Indragiri (500 km) dengan kedalaman sekitar 6-8 m.
Keempat sungai yang membelah dari pegunungan daratan tinggi Bukit Barisan bermuara di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan itu dipengaruhi pasang surut laut.
Batas-batas daerah Riau adalah:
a) Sebelah Utara: Selat Singapura dan Selat Malaka
b) Sebelah Selatan: Provinsi Jambi dan Selat Berhala
c) Sebelah Timur: Laut Cina Selatan
d) Sebelah Barat: Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Sumatera Utara
B. Iklim dan Curah Hujan
Daerah Riau beriklim tropis basah dengan rata-rata curah hujan berkisar antara 2000-3000 mm/tahun yang dipengaruhi oleh musim kemarau serta musim hujan. Rata-rata hujan per tahun sekitar 160 hari. Menurut catatan Statiun Metereologi Simpang Tiga, suhu udara rata-rata di Kota Pekanbaru menunjukkan optimum pada 27,6° Celcius dalam interval 23,4-33,4° Celcius. Kejadian kabut tercatat terjadi sebanyak 39 kali dan selama Agustus rata-rata mencapai 6 kali sebagai bulan terbanyak terjadinya kejadian.
. Periode 5 Maret 1958 - 6 Januari 1960
Pembentukan Provinsi Riau ditetapkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957. Kemudian diundangkan dalam Undang-undang Nomor 61 tahun 1958. Sama halnya dengan Provinsi lain yang ada di Indoensia, untuk berdirinya Provinsi Riau memakan waktu dan perjuangan yang cukup panjang, yaitu hampir 6 tahun (17 Nopember 1952 s/d 5 Maret 1958).
Dalam Undang-undang pembentukan daerah swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, Jo Lembaran Negara No 75 tahun 1957, daerah swatantra Tingkat I Riau meliputi wilayah daerah swatantra tingkat II :
1. Bengkalis
2. Kampar
3. Indragiri
4. Kepulauan Riau, termaktub dalam UU No. 12 tahun 1956 (L. Negara tahun 1956 No.25)
5. Kotaparaja Pekanbaru, termaktub dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 No. 19
Dengan surat keputusan Presiden tertanggal 27 Februari 1958 No. 258/M/1958 telah diangkat Mr. S.M. Amin, Gubernur KDH Provinsi Riau di lakukan pada tanggal 5 Maret 1958 di Tanjungpinang oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekjen Mr. Sumarman. Pelantikan tersebut dilakukan ditengah-tengah klimaksnya pemberontakan PRRI di Sumatera Tengah yang melibatkan secara langsung daerah Riau. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Riau yang baru terbentuk harus mencurahkan perhatian dan kegiatannya untuk memulihkan keamanan di daerahnya sendiri.
Seiring dengan terjadinya pemberontakan PRRI, telah menyebabkan kondisi perekonomian di Provinsi Riau yang baru terbentuk semakin tidak menentu. Untuk mengatasi kekurangan akan makanan, maka diambil tindakan darurat, para pedagang yang mampu dikerahkan untuk mengadakan persediaan bahan makanan yang luas. Dengan demikian dalam waktu singkat arus lalu lintas barang yang diperlukan rakyat berangsur-angsur dapat dipulihkan kembali.
Di Riau Daratan yang baru dibebaskan dari pengaruh PRRI, pemerintahan di Kabupaten mulai ditertibkan. Sebagai Bupati Inderagiri di Rengat ditunjuk Tengku Bay, di Bengkalis Abdullah Syafei. Di Pekanbaru dibentuk filial Kantor Gubernur yang pimpinannya didatangkan dari kantor Gubernur Tanjungpinang, yaitu Bupati Dt. Wan Abdurrachman dibantu oleh Wedana T. Kamaruzzaman.
Pemindahan Ibukota
Karena situasi daerah telah mulai aman, maka oleh pemerintah (Menteri Dalam Negeri) telah mulai difikirkan untuk menetapkan ibukota Provinsi Riau secara sungguh-sungguh, karena penetapan Tanjungpinang sebagai ibukota provinsi hanya bersifat sementara. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah mengirim kawat kepada Gubernur Riau tanggal 30 Agustus 1958 No. Sekr. 15/15/6.
Untuk menanggapi maksud kawat tersebut secara sungguh-sungguh dan penuh pertimbangan yang cukup dapat dipertanggung jawabkan, maka Badan Penasehat meminta kepada Gubernur supaya membentuk suatu Panitia khusus. Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Swatantra tingkat I Riau tanggal 22 September 1958 No.21/0/3-D/58 dibentuk panitia Penyelidik Penetapan Ibukota Daerah Swatantra Tingkat I Riau.
Panitia ini telah berkeliling ke seluruh Daerah Riau untuk mendengar pendapat-pendapat pemuka-pemuka masyarakat, penguasa Perang Riau Daratan dan Penguasa Perang Riau Kepulauan. Dari angket langsung yang diadakan panitia tersebut, maka diambillah ketetapan, bahwa sebagai ibukota terpilih Kota Pekanbaru. Pendapatan ini langsung disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Akhirnya tanggal 20 Januari 1959 dikeluarkan Surat Keputusan dengan No. Des.52/1/44-25 yang menetapkan Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau.
Untuk merealisir ketetapan tersebut, dibentuklah dipusat suatu panitia interdepartemental, karena pemindahan ibukota dari Tanjungpinang ke Pekanbaru menyangkut kepentingan semua Departemen. Sebagai pelaksana di daerah dibentuk pula suatu badan di Pekanbaru yang diketuai oleh Penguasa Perang Riau Daratan Letkol. Kaharuddin Nasution.
Sejak itulah mulai dibangun Kota Pekanbaru dan untuk tahap pertama mempersiapkan bangunan-bangunan yang dalam waktu singkat dapat menampung pemindahan kantor-kantor dan pegawai-pegawai dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Sementara persiapan pemindahan secara simultan terus dilaksanakan, perubahan struktur pemerintahan daerah berdasarkan Penpres No.6/1959 sekaligus direalisir.
Gubernur Mr. S.M. Amin digantikan oleh Letkol Kaharuddin Nasution yang dilantik digedung Sekolah Pei Ing Pekanbaru tanggal 6 Januari 1960. Karena Kota Pekanbaru belum mempunyai gedung yang representatif, maka dipakailah gedung sekolah Pei Ing untuk tempat upacara.
b. Periode 6 Januari 1960 - 15 Nopember 1966
Dengan di lantiknya Letkol Kaharuddin Nasution sebagai Gubernur, maka struktur Pemerintahan Daerah Tingkat I Riau dengan sendirinya mengalami pula perubahan. Badan Penasehat Gubernur Kepala Daerah dibubarkan dan pelaksanaan pemindahan ibukota dimulai. Rombongan pemindahan pertama dari Tanjungpinang ke Pekanbaru dimulai pada awal Januari 1960 dan mulai saat itu resmilah Pekanbaru menjadi ibukota.
Aparatur pemerintahan daerah, sesuai dengan Penpres No.6 tahun 1959 mulai dilengkapi dan sebagai langkah pertama dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 14 April 1960 No. PD6/2/12-10 telah dilantik Badan Pemerintah Harian bertempat di gedung Pei Ing Pekanbaru dengan anggota-anggota terdiri dari :
1. Wan Ghalib
2. Soeman Hs
3. A. Muin Sadjoko
Anggota-anggota Badan Pemerintahan Harian tersebut merupakan pembantu-pembantu Gubernur Kepala Daerah untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari. Di dalam rapat Gubernur, Badan Pemerintah Harian dan Staff Residen Mr. Sis Tjakraningrat, disusunlah program kerje Pemerintah Daerah, yang dititik beratkan pada :
1. Pemulihan perhubungan lalu lintas untuk kemakmuran rakyat.
2. Menggali sumber-sumber penghasilan daerah
3. Menyempurnakan aparatur.
Program tersebut dilaksanakan secara konsekwen sehingga dalam waktu singkat jalan raya antara Pekanbaru sampai batas Sumatera Barat siap dikerjakan. Jalan tersebut merupakan kebanggaan Provinsi Riau. Pemasukan keuangan daerah mulai kelihatan nyata, sehingga Kas Daerah yang pada mulanya kosong sama sekali, mulai berisi. Anggaran Belanja yang diperbuat kemudian tidak lagi merupakan anggaran khayalan tetapi betul-betul dapat dipenuhi dengan sumber-sumber penghasilan sendiri sebagai suatu daerah otonom.
Disamping itu atas prakarsa Gubernur Kaharuddin Nasution diusahakan pula pengumpulan dana disamping keuangan daerah yang sifatnya inkonvensional. Dana ini diperdapat dari sumber-sumber di luar anggaran daerah, dan hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan, diantaranya pembangunan pelabuhan baru beserta gudangnya, gedung pertemuan umum (Gedung Trikora), gedung Universitas Riau, Wisma Riau Mesjid Agung, Asrama Pelajar Riau untuk Putera dan Putri di Yogyakarta dan lain-lain.
Untuk penyempurnaan pemerintahan daerah, disusunlah DPRD-GR. Untuk itu ditugaskan anggota BPH Wan Ghalib dengan dibantu Bupati Dt. Mangkuto Ameh untuk mengadakan hearing dengan partai-partai politik dan organisasi-organisasi massa dalam menyusun komposisi. Sesuai dengan itu diajukan sebanyak 38 calon anggota yang disampaikan kepada menteri dalam negeri Ipik Gandamana.
Usaha untuk menyempurnakan Pemerintah Daerah terus ditingkatkan, disamping Gubernur Kepala Daerah, pada tanggal 25 April 1962 diangkat seorang Wakil Gubernur kepala Daerah, yaitu Dt. Wan Abdurrahman yang semula menjabat Walikota Pekanbaru, jabatan Walikota dipegang oleh Tengku Bay.
Masuknya unsur-unsur Nasional dan Komunis dalam tubuh BPH disebabkan saat itu sudah merupakan ketentuan yang tidak tertulis, bahwa semua aparat pemerintahan harus berintikan "NASAKOM". Kemudian Penpres No. 6 tahun 1959 diganti dan disempurnakan dengan Undang-undang No. 18 tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Nasakomisasi diterapkan tidak melalui ketentuan perundang-undangan tetapi tekanan-tekanan dari atas.
Sejalan dengan itu dibentuk pula pula apa yang dinamakan Front Nasional Daerah Tingkat I Riau, yang pimpinan hariannya terdiri dari unsur Nasakom. Front Nasional ini mengkoordinir semua potensi parta-partai politik dan organisasi-organisasi massa. Dengan sendirinya di dalam Front Nasional ini bertarung ideologi yang bertentangan, yang menurut cita-cita haruslah dipersatukan.
Kedudukan pimpinan harian Front Nasional ini merupakan kedudukan penting, karena mereka menguasai massa rakyat. Karena itu pulalah Pimpinanan Harian tersebut didudukkan di samping Gubernur Kepala Daerah, yang merupakan anggota Panca Tunggal. Atas dasar Nasakomisasi ini, maka golongan komunis telah dapat merebut posisi yang kuat. Ditambah pula dengan tekanan-tekanan pihak yang berkuasa, maka peranan komunis dalam Front Nasional tersebut sangat menonjol.
Disamping penyempurnaan aparatur pemerintahan, oleh Pemerintah Daerah dirasakan pula bahwa luasnya daerah-daerah kabupaten yang ada dan batas-batasnya kurang sempurna, sehingga sering menimbulkan stagnasi dalam kelancaran jalannya roda pemerintahan. Ditambah lagi adanya hasrat rakyat dari beberapa daerah seperti Indragiri Hilir, Rokan, Bagan Siapi-api dan lain-lain yang menginginkan supaya daerah-daerah tersebut dijadikan Kabupaten. Untuk itu maka oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau pada tanggal 15 Desember 1962 dengan SK. No.615 tahun 1962 di bentuklah suatu panitia.
Hasil kerja dari pantia tersebut menjadikan Provinsi Riau 5 (lima) buah daerah tingkat II dan satu buah Kotamadya.
1. Kotamadya Pekanbaru : Walikota KDH Kotamadya Tengku Bay.
2. Kabupaten Kampar : Bupati KDH R. Subrantas
3. Kabupaten Indragiri Hulu : Bupati KDH. H. Masnoer
4. Kabupaten Indragiri Hilir : Bupati KDH Drs. Baharuddin Yusuf
5. Kabupaten Kepulauan Riau : Bupati KDH Adnan Kasim
6. Kabupaten Bengkalis : Bupati KDH H. Zalik Aris
Sewaktu pemerintah pusat memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia dan Singapura, serta ditingkatkan dengan konfrontasi fisik dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tahun 1963, maka yang paling dahulu menampung konsekwensi-konsekwensinya adalah daerah Riau. Daerah ini yang berbatasan langsung dengan kedua negara tetangga tersebut dan orientasi ekonominya sejak berabad-abad tergantung dari Malaysia dan Singapura sekaligus menjadi kacau.
Untuk menghadapi keadaan yang sangat mengacaukan kehidupan rakyat tersebut, dalam rapat kilat yang diadakan Gubernur beserta anggota-anggota BPH, Catur Tunggal dan Instansi-instansi yang bertanggung jawab, telah dibahas situasi yang gawat tersebut serta dicarikan jalan keluar untuk bisa mengatasi keadaan. Kepada salah seorang anggota BPH ditugaskan untuk menyusun suatu konsep program yang meliputi semua bidang kecuali bidang pertanahan, dengan diberi waktu satu malam. Dalam rapat yang diadakan besok paginya konsep yang telah disusun tersebut diterima secara mutatis mutandis.
Tetapi nyatanya pemeritah pusat waktu itu tidak dapat melaksanakan program tersebut sebagaimana yang diharapkan terutama tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi langsung oleh rakyat, seperti pengiriman bahan pokok untuk daerah-daerah Kepulauan dan penyaluran hasil produksi rakyat.
Dalam bidang moneter diambil pula tindakan-tindakan drastis dengan menghapuskan berlakunya mata uang dollar Singapura/Malaysia di Kepulauan Riau, serta menggantinya dengan KRRP (Rupiah Kepualaun Riau) yang berlaku mulai tanggal 15 Oktober 1963. Untuk melaksanakan pengrupiahan Kepualauan Riau tersebut, diberikan tugas kepada Team Task Force II dibawah pimpinan Mr. Djuana dari Bank Indonesia.
Dengan perubahan-perubahan pola ekonomi secara mendadak dan menyeluruh dengan sendirinya terjadi stagnasi. Perekonomian jadi tidak menentu. Arus barang terhenti, baik keluar maupun masuk. Daerah Riau yang pada dasarnya adalah penghasil barang ekspor, akhirnya menjadi kekeringan. Barang-barang produksi rakyat, terutama karet menjadi menumpuk dan tak dapat di alirkan, barang-barang kebutuhan rakyat tidak masuk kecuali yang didatangkan oleh pemerintah sendiri yang tebatas hanya di kota-kota pelabuhan. Kebijaksanaan yang diambil pemerintah kemudian tidak meredakan keadaan, malahan menambah kesengsarahan rakyat, terutama di bidang ekonomi dan keamanan.
Untuk menanggulangi bidang ekonomi, di pusat dibentuk Komando Tertinggi Urusan Ekonomi (Kotoe) yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri I Dr. Subandrio. Di Riau di tunjuk Gubernur Kaharuddin Nasution sebagai pembantu Kotoe tersebut. Oleh Kotoe di tunjuk PT. Karkam dengan hak monopoli untuk menampung seluruh karet rakyat dan mengekspor keluar negeri. Kondisi ini justru semakin memperburuk perekonomian rakyat.
Pada tahun-tahun terakhir masa jabatan Gubernur Kaharuddin Nasution terjadi ketegangan dengan pemuka-pemuka masyarakat Riau. Dari segi politis, ketegangan dengan tokoh-tokoh masyarakat Riau telah berjalan beberapa tahun yang berpangkal pada politik kepegawaian. Pemuka-pemuka daerah berpendapat bahwa Gubernur Kaharuddin Nasution terlalu banyak memberikan kedudukan-kedudukan kunci kepada orang-orang yang dianggap tidak mempunyai iktikad baik terhadap daerah Riau. Hal ini ditambah pula dengan ditangkapnya Wakil Gubernur Dt. Wan Abdul Rachman yang difitnah ikut dalam gerakan membentuk negara RPI (Republik Persatuan Indonesia), fitnahan ini dilansir oleh PKI. Akibatnya Dt. Wan Abdurrachman diberhentikan dari jabatannya dengan hak pensiun.
Kebangkitan Angkatan 66 dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran di Riau bukanlah suatu gerakan spontanitas tanpa sadar. Kebangkitan Angkatan 66 timbul dari suatu embrio proses sejarah yang melanda Tanah Air. Konsep Nasakom Orde Lama menimbulkan penyelewengan-penyelewengan dalam segala aspek kehidupan nasional. Lembaga-lembaga Negara tidak berfungsi sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Penetrasi proses Nasakomisasi ke dalam masyarakat Pancasilais menimbulkan keretakan sosial dan menggoncangkan sistem-sistem nilai yang menimbulkan situasi konflik. Di tambah lagi adanya konfrontasi dengan Malaysia yang menyebabkan rakyat Riau sangat menderita karena kehidupan perekonomian antara Riau dengan Malaysia menjadi terputus.
Demikianlah penderitaan, konfrontasi dan kemelut berlangsung terus dan suasana semakin panas di Riau. Menjelang meletusnya G 30 S/PKI kegiatan tokoh-tokoh PKI di Riau makin meningkat. Mereka dengan berani secara langsung menyerang lawan-lawan politiknya. Tokoh-tokoh PKI Riau Alihami Cs mempergunakan kesempatan dalam berbagai forum untuk menghantam lawan-lawannya dan menonjolkan diri sebagai pihak yang revolusioner. Begitu juga masyarakat Cina yang berkewargaan negara RRC memperlihatkan kegiatan-kegiatan yang luar biasa. Malam tanggal 30 September 1965 mereka yang tergabung dalam Baperki bersama-sama dengan PKI Riau mengadakan konsolidasi dan Show of force dalam memperingati Hari Angkatan Perang Republik Indonesia, jadi sehari mendahului waktu peringatan yang sebenarnya. Tindakan selanjutnya; PKI beserta ormas-ormasnya memboikot sidang pleno lengkap Front Nasional Riau yang langsung dipimpin oleh Gubernur Kaharuddin Nasution pada tanggal 30 September 1965. Ternyata kegiatan dan pergerakan PKI beserta ormas-ormasnya adalah untuk merebut pemerintahan yang syah. Kondisi ini akhirnya bisa di akhiri, perjuangan generasi muda Riau tidak sia-sia, rezim Orde Lama di Riau tamat sejarahnya dan Kolonel Arifin Achmad diangkat sebagai care taker Gubernur/KDH Riau pada tanggal 16 Nopember 1966. Mulai saat itu tertancaplah tonggak kemenangan Orde Baru di Riau.
Dengan diangkatnya Kolonel Arifin Achmat sebagai care taker Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau terhitung mulai tanggal 16 Oktober 1966 dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP/4/43-1506. pelantikannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Letnan Jenderal Basuki rachmad dalam suatu sidang pleno DPR-GR Provinsi Riau pada tanggal 15 Nopember 1966. Kemudian pada tanggal 16 Februari 1967 DPRD-GR Provinsi Riau mengukuhkan Kolonel Arifin Achmad sebagai Gubernur Riau dengan Surat Keputusan Nomor 002/Kpts/67. Maka Menteri Dalam Negeri mengesyahkan pengangkatan Kolonel Arifin Achmad sebagai Gubernur Kepala Derah Provinsi Riau untuk masa jabatan 5 tahun, dengan Surat Keputusan No. UP/6/1/36-260, tertanggal 24 Februari 1967. Surat Keputusan tersebut diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden Repbulik Indonesia Nomor : 146/M/1969 tertanggal 17 Nopember 1969.
Hingga sekarang pejabat Gubernur Riau sudah mengalami beberapa kali pergantian, yaitu :
1. Mr. S.M. Amin Periode 1958 - 1960
2. H. Kaharuddin Nasution Periode 1960 - 1966
3. H. Arifin Ahmad Periode 1966 - 1978
4. Hr. Subrantas.S Periode 1978 - 1980
5. H. Prapto Prayitno (Plt) 1980
6. H. Imam Munandar Periode 1980 - 1988
7. H. Baharuddin Yusuf (Plh) 1988
8. Atar Sibero (Plt) 1988
9. H. Soeripto Periode 1988 - 1998
10. H. Saleh Djasit Periode 1998 - 2003
11. H.M. Rusli Zainal Periode 2003 - sekarang
Seiring dengan berhembusnya angin reformasi telah memberikan perubahan yang drastis terhadap negeri ini, tidak terkecuali di Provinsi Riau sendiri. Salah satu perwujudannya adalah dengan diberlakukannya pelaksanaan otonomi daerah yang mulai di laksanakan pada tanggal 1 Januari 2001. Hal ini berimplikasi terhadap timbulnya daerah-daerah baru di Indonesia, dari 27 Provinsi pada awalnya sekarang sudah menjadi 32 Provinsi. Tidak terkecuali Provinsi Riau, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2004 Kepulauan Riau resmi mejadi Provinsi ke 32 di Indonesia, itu berarti Provinsi Riau yang dulunya terdiri dari 16 Kabupaten/Kota sekarang hanya menjadi 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah; (1) Kuantang Singingi, (2) Inderagiri Hulu, (3) Inderagiri Hilir, (4) Pelalawan, (5) Siak, (6) Kampar, (7) Rokan Hulu, (8) Bengkalis, (9) Rokan Hilir, dan Kota (10) Pekanbaru, (11) Dumai.
VISI RIAU 2020
Terwujudnya Provinsi Riau sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera Lahir dan Batin, di Asia Tenggara Tahun 2020
Untuk memberikan gambaran secara nyata sebagai upaya penjabaran Visi Pembangunan Riau 2020, maka perlu visi antara dalam Visi 5 tahunan agar setiap tahap untuk periode pembangunan jangka menengah tersebut dapat dicapai sesuai dengan kondisi, kemampuan dan harapan yang ditetapkan berdasarkan ukuran-ukuran kinerja pembangunan. Untuk itu pada tahun 2004 - 2008 ke depan sebagai penggalan lima tahunan kedua dari RENSTRA Provinsi Riau Tahap Pertama periode Tahun 2001 - 2003 guna mewujudkan Visi Pembangunan Riau 2020 secara berkelanjutan dan konsisten, maka dirumuskan visi antara sebagai berikut :
Terwujudnya Pembangunan Ekonomi yang Mengentaskan Kemiskinan, Pembangunan Pendidikan yang Menjamin Kehidupan Masyarakat Agamis dan Kemudahan Aksesibilitas, dan Pengembangan Kebudayaan yang Menempatkan Kebudayaan Melayu secara Proporsional dalam Kerangka Pemberdayaan.
MISI PEMBANGUNAN DAERAH
Untuk mewujudkan Visi Pembangunan Provinsi Riau selama kurun waktu 2004 - 2008, sebagai tahapan kedua dalam perwujudan Visi Pembangunan Riau 2020, maka ke depan Misi Pembangunan Riau yang dilaksanakan bertumpu pada komitmen yang tertuang sebagai berikut :
1. Terwujudnya kredibilitas Pemerintah Daerah dengan kemampuan profesional, moral dan keteladanan pemimpin dan aparat (reinventing government);
2. Terwujudnya Supremasi Hukum (Law Enforcement) dan penegakan Hak Azasi Manusia;
3. Terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah (spread of development equilibrium between region);
4. Terwujudnya perekonomian berbasis potensi sumberdaya daerah dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan (empowerment of economic society);
5. Terwujudnya sarana dan prasarana untuk menciptakan kehidupan masyarakat agamis.
6. Terwujudnya kualitas sumberdaya manusia dengan penekanan kemudahan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu dan manajemen pendidikan dasar, menengah, kejuruan, dan pendidikan tinggi, kemudahan memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta pembangunan agama, seni budaya dan moral (human resources development);
7. Terwujudnya kemudahan untuk mengakses dalam bidang transportasi, produksi, komunikasi dan informasi serta pelayanan publik (accessibility on infrastructure and public service);
8. Terwujudnya sebuah payung kebudayaan daerah, yakni kelangsungan budaya Melayu secara komunitas dalam kerangka pemberdayaannya
DAYA DUKUNG RIAU
1. Era Otonomi Daerah yang telah memberikan kewenangan yang semakin luas pada daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sekaligus berimplikasi pada peningkatan kemampuan keuangan daerah.
2. Posisi strategis Provinsi Riau secara geografis, geoekonomi dan geopolitik sebagai kawasan yang dapat berperan penting di masa kini dan yang akan datang, yaitu terletak pada jalur perdagangan regional dan internasional di kawasan ASEAN melalui hubungan kerjasama IMT-GT dan IMS-GT.
3. Potensi sumberdaya alam yang meliputi: pertambangan (minyak bumi, batu bara, gas alam), perkebunan, kehutanan, kelautan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), di samping potensi sumberdaya olahan seperti infrastruktur, industri, pariwisata dan lain-lain.
PERSOALAN UTAMA RIAU
1. Kualitas Sumber Daya Manusia yang masih terbatas, hal ini terlihat dari data kependudukan bahwa pada akhir tahun 2002 (Data BPS Provinsi Riau), penduduk yang berpendidikan tamatan SD sebesar 54,76%, berpendidikan SLTP sebesar 18,45% dan berpendidikan SLTA 23,35% serta Perguruan Tinggi 3,44%.
2. Krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas dengan kurun waktu yang cukup panjang, berpengaruh terhadap kehidupan riil masyarakat. Jumlah keluarga Prasejahtera menurut data BKBN pada tahun 2001 adalah 10,69% sedangkan pada tahun 2002 turun menjadi 10,41%. Jumlah keluarga Sejahtera I menurut data BKBN pada tahun 2001 adalah 30,88% sedangkan pada tahun 2002 turun menjadi 29,63%.
3. Masih dirasakan keterbatasan infrastruktur sosial-ekonomi seperti transportasi, telekomunikasi, air bersih dan listrik yang seharusnya memiliki manfaat ganda baik untuk kebutuhan dasar masyarakat maupun untuk mendukung aksesibilitas dunia investasi.
4. Kegiatan eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya alam yang tidak terkendali, berdampak terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.
5. serta belum optimalnya penegakan supremasi hukum berpengaruh terhadap perkembangan investasi
By. MF
01 Agustus 2008
PT Famiaterdio Nagara
“Sungai Penago yang dibendung untuk kepentingan penambangan sering meluap dan membanjiri persawahan dan kebun sawit kami,”ungkap Salikin (31) warga Penago Baru. Selain itu kata Salikin aktivitas penambangan yang berlokasi di bibir pantai itu juga telah mengakibatkan pasang air laut langsung menghantam daratan. Saat ini kata Salikin sekitar 2 km panjang pantai dari Pantai Air Tapak Batang hingga Muara Penago sudah dikeruk sehingga hempasan ombak langsung menerpa hutan lindung yang berstatus Cagar Alam (CA) di kawasan tersebut.
“Kalau musim pasang naik 3 bulan yang biasa kami sebut loro 3 bulan hempasan ombak sudah sangat kuat apalagi kalau pasir di pantai itu terus diambil pasti akan mengenai pemukiman,”terang Salikin dengan raut cemas.
Untuk diketahui perusahaan PT FN pernah digugat oleh BKSDA Bengkulu karena melakukan eksploitasi di dalam kawasan CA. Namun di meja hijau putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu membebaskan perusahaan yang mendapat izin Kuasa Pertambangan (KP) dari Bupati Seluma Murman Efendi dengan nomor 35 tahun 2005 tersebut.
Putusan ini melegalkan perusahaan untuk beroperasi kembali dalam lima bulan terakhir. Menurut Salikin saat ini tiga alat berat dan puluhan truk melakukan aktivitas penambangan di lokasi dan hingga kini masyarakat setempat belum mendapat infromasi tentang putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait satus hokum perusahaan itu.
“Kami belum tau kalau perusahaan sudah dibebaskan dari tuntutan tapi setahu kami daerah itu memang hutan lindung dan tidak bisa digarap dari dulu,”kata Salikin yang mengatakan penolakan aktivitas ini sudah didokumentasikan masyarakat dengan pengumpulan tanda tangan.
Koordinator Perlindungan dan Konservasi BKSDA Bengkulu Supartono, mengatakan aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT Famiaterdio Nagara (FN) jelas berada di dalam kawasan Cagar Alam (CA). Berdasarkan titik koordinat yang diambil oleh pihaknya menjelaskan posisi penambangan berada di 1020 36’48,1” BT,40 12’49,4” beraada di antara pal batas CA 100 dan CA185.
“Sebenarnya penambangan sudah terbukti dengan jelas berada di dalam kawasan CA Pasar Talo Register 94 hanya saja ahli hukum mengutak atik permasalahan berdasarkan status kawasan yang belum ditetapkan,”kata Supartono saat berdiskusi dengan Walhi sambil menunjukkan peta hasil cross cek lapangan PT FN Kabupaten Seluma.
Dalam peta yang dibuat dan ditanda tangani Kepala Seksi Koservasi Wilayah II Bengkulu Selatan tersebut jelas ditunjukkan posisi lokasi penambangan berada dalam kawasan CA. Supartono mengatakan luasan CA mencapai 487 ha dengan pal batas yang berupa cor semen berukuran 10 X 10 cm dan panjang 80 cm di atas permukaan tanah.
Penentuan status kawasan yang harus melalui 4 tahap memang diakui belum seluruhnya dilaksanakan atas kawasan yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Seksi Seluma tersebut. Namun proses penunjukan, penataan batas dan pemetaan sudah dilaksanakan.
“Tinggal lagi proses penetapan. Dalam salah satu pasal di UU 41 disebutkan kawasan hutan adalah jika sudah ada penunjukan dan atau penetapan, nah pasal ini yang diperdebatkan oleh ahli hukum dan membuat majelis hakim mengambil keputusan bebas, dan kita masih Kasasi,”terang Suparotono.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Ir Edy Sutiyarto mengatakan telah menyurati Departemen Kehutanan (Dephut) terkait aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT Famiaterdio Nagara. Perusahaan itu melakukan penambangan pasir sementara putusan Kasasi dari Mahkamah Agung belum terbit.
“Memang putusan Pengadilan Negeri menyatakan bebas, tapi kan ada kasasi dan sampai saat ini belum ada putusannya. Seharusnya secara otomatis sebelum ada putusan tetap itu perusahaan tidak bisa beroperasi,”ungkap Kepala BKSDA Bengkulu Ir Edy Sutiyarto dalam diskusi dengan WALHI Bengkulu.
PT FN yang mendapat izin kuasa pertambangan selama 10 tahun dari Bupati Seluma melakukan penambangan pasir besi di sepanjang pantai. Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis bebas perusahaan tersebut sebab tidak terbukti menambang di kawasan Cagar Alam (CA) sebagaimana gugatan BKSDA. Namun pihak JPU mengajukan Kasasi ke MA dan hingga kini hasil putusannya belum diterbitkan.
“Kita sudah sampaikan surat ke Dephut dan meminta agar hasil kasasi ini dipantau sehingga persoalan ini jelas,”kata Edy.
Melihat kenyataan yang ada sekarang ini, dimana semua elemen sepertinya sudah berusaha dan mengalami jalan buntu, maka agenda yang harus di organize guna menghentikan penambangan yang tidak berpihak kepada rakyat ini adalah dengan melakukan tekanan kepada setiap elemen agar segera menghentikan aktivitas penambangan pasir besi demi keselamatan rakyat dan lingkungan.
WALHI Bengkulu
Jl. Letkol santoso No 60A keluraha pasar Melintang bengkulu
Telp 0736. 347150
Email: walhi_bkl@telkom.net