09 Januari 2009

Penyidikan Pembalakan di Riau Bisa Dilanjutkan

Jumat, 9 Januari 2009 | 00:50 WIB

Medan, Kompas - Kepolisian pada prinsipnya dapat melanjutkan penyidikan kasus pembalakan liar yang diduga dilakukan 13 perusahaan di Riau, meski tanggal 23 Desember lalu sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas seluruh kasus tersebut. Demikian penegasan Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Kamis (8/1) di Medan, Sumatera Utara.

”Saya dengar sudah ada yang mengajukan gugatan praperadilan atas keluarnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) itu. Siapa pun yang merasa tak puas dengan keluarnya SP3 kasus tersebut, silakan mengajukan gugatan praperadilan. Jika nanti pengadilan memutuskan bahwa SP3 itu tidak sah, polisi jelas akan mengangkat kembali kasus tersebut,” tambah Abubakar.

Namun, lanjutnya, jika polisi kembali menyidik kasus itu, tidak ada jaminan pihak kejaksaan akan meneruskan berkas penyidikannya ke pengadilan. ”Terbitnya SP3 oleh Polda (Kepolisian Daerah) Riau tak lepas dari bolak-baliknya berkas penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan hingga sembilan kali,” papar Abubakar.

Sebagaimana diberitakan, pada tanggal 23 Desember 2008 Polda Riau mengeluarkan SP3 terhadap kasus pembalakan liar yang dituduhkan kepada 13 perusahaan di Riau. Dari 14 perusahaan yang diproses terkait kasus pembalakan liar, hanya kasus yang melibatkan PT Ruas Utama Jaya yang dilanjutkan penyidikannya.

Persepsi berbeda

Menurut Abubakar, ada persepsi hukum yang berbeda antara polisi dan kejaksaan terhadap pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Polisi menganggap ke-14 perusahaan yang merupakan anak perusahaan dua industri besar bubur kertas dan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (Grup Raja Garuda Mas) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (Grup Sinar Mas) melanggar UU Kehutanan.

Salah satu yang dijadikan alasan polisi, kata Abubakar, adalah fakta izin hutan tanaman industri (HTI) ternyata dikeluarkan di hutan rimba yang memiliki tegakan kayu dengan diameter sampai 1 meter lebih, sesuatu yang jelas dilarang UU Kehutanan. Selain itu, polisi berbekal keterangan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor.

”Namun, kejaksaan berpegang pada saksi ahli dari Departemen Kehutanan dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kasus tersebut. Karena itu, berkas penyidikan bolak-balik terus. Kami juga mempertimbangkan kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh digantung terus dan hanya kejaksaan yang mempunyai kewenangan agar berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Abubakar lagi. (BIL)

03 Januari 2009

Kerusakan Lingkungan Belum Tuntas (Catatan Akhir Tahun 2008 Walhi Sumsel)

Wednesday, 31 December 2008
PALEMBANG(SINDO) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat kasus kerusakan lingkungan di wilayah Sumsel pada 2008 masih tinggi dan banyak yang belum tuntas.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Sri Lestari Kadariah, masih tingginya kasus-kasus kerusakan lingkungan hidup sebagai cerminan belum adanya perbaikan dan pembenahan serta komitmen moral para pihak terkait,dalam hal ini pemerintah, dalam menjaga kelestarian lingkungan. Malahan,mulai politik ekologi hingga kebijakan dan komitmen politik pemerintah
sangat lemah untuk penanganannya.

Berdasarkan catatan Walhi, kasus lingkungan tertinggi saat ini adalah pembalakan liar (illegal logger), konflik lahan, banjir, pencemaran, hingga pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan besar. ”Saat ini banyak sekali kasus yang masih mengambang dan belum diselesaikan pemerintah dan pihak kompeten. Hal itu belum dijadikan aspek dasar bagi
kebijakan pembangunan di Sumsel,”ujarnya di Palembang,kemarin. Sri Lestari mengatakan, hampir 62,13% dari kawasan hutan atau seluas 2.344.936 ha telah menjadi kawasan yang tidak produktif atau tidak berhutan lagi.

Ditambah, tingginya tingkat degradasi mencapai 100.000 ha per tahun membuat kondisi lingkungan semakin parah. Saat ini kawasan hutan di Sumsel seluas 3.777.457 ha atau 3,4% dari luas kawasan hutan di Indonesia.Dariluashutanitu,di antaranya kawasan hutan lindung dengan luas 539.645 ha, hutan konservasi 711.778 ha,dan hutan produksi 2.525.034 ha. ”Terbukti, kondisi hutan kita sudah mengalami degradasi cukup tinggi dan sangat memprihatinkan. Hanya 37,87% atau seluas 1.429.521 ha kawasan hutan yang masih memiliki tegakan/berhutan,” ungkapnya.

Kepala Divisi Hutan dan Perkebunan Walhi Sumsel Anwar Sadat menimpali, banyaknya kasus yang belum terselesaikan tersebut tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga imbas sosial dan kehidupan masyarakat, terutama kasus konflik lahan (agraria). ”Untuk konflik lahan, kami mencoba memediasi dan mengadvokasi.Tercatat, kasus konflik tanah struktural mencapai 24 kasus dan mengakibatkan kerugian pada rakyat,”ujarnya.

Alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang (FT UMP) ini menyebutkan, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada 2007, ada 114 kasus lahan di Sumsel dan pada 2008 ada 42 kasus. Dari sekian banyak kasus lingkungan yang terjadi, hanya 38,6% yang baru diselesaikan dan itu masih menjadi persoalan bagi rakyat sekitar.

Contohnya,konflik masyarakat di berbagai daerah,seperti Banyuasin, Muba, Lahat, Musi Rawas,Muaraenim,OKI. Anwar menyebutkan, kasus banjir, tanah longsor, dan tercemarnya lingkungan merupakan dampak kerusakan lingkungan yang semakin merajalela.Parahnya, pencemaran terbesar yang terjadi melibatkan PT Pertamina, industri-industri migas dan crude palm oil(CPO),PT EOS, PT Cipta Futura (Cifu), dan perusahaan besar lainnya.

”Kami menegaskan agar pemerintah konsisten dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut dan harus menolak kesepakatan dalam pengambilan kebijakan yang melemahkan dan merugikan rakyat,” pungkasnya.

Baca File asli laporan akhir tahun Walhi sumsel di
http://walhi-sumsel.blogspot.com/2009/01/catatan-lingkungan-hidup-sum...