Walhi Lampung Minta Pemerintah Bersikap Adil
BANDAR LAMPUNG, SENIN - KompasWahana Lingkungan Hidup Lampung menolak tegas Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2008 dan meminta pemerintah terutama Departemen Kehutanan bersikap adil. Apabila pemerintah mengizinkan pengelolaan tambang terbuka di hutan lindung oleh 13 perusahaan tambang dan dikuatkan dalam PP No.2 Tahun 2008, pemerintah juga harus menyiapkan skema publik pengelolaan hutan oleh masyarakat.
Direktur Ekskutif Daerah Walhi Lampung Mukri Friatna, Senin (24/3) mengatakan, pada dasarnya izin pengelolaan hutan lindung kepada 13 perusahaan pertambangan dengan cara menyewa itu tidak adil. Walhi menilai semangat PP No.2 Tahun 20 08 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan hanya ditujukan untuk kepentingan tertentu, bukan untuk keadilan semua masyarakat Indonesia.
Hanya perusahaan-perusahaan dengan modal kuat saja yang diperbolehkan mengelola hutan lindung dengan cara alih fungsi. Itupun dengan tarif sewa yang sangat murah antara Rp 180 - Rp 300 per meter persegi per tahun.
Menurut Mukri, pengelolaan dengan cara demikian sangat lucu dan tidak menyiratkan semangat keadilan dan pelestarian hutan. Selama ini tanpa pemberlakukan izin semacam itu hutan lindung di Indonesia sudah rusak. “Apalagi dipicu munculnya izin hanya kepada 13 perusahaan pertambangan itu, hutan bisa jadi makin rusak,” katanya.
Informasi yang diperoleh dari Walhi menyebutkan, hingga Jumat (21/3) sudah sebanyak 350 perusahaan pertambangan asing datang dan menyodorkan izin pengelolaan hutan lindung. Perusahaan-perusahaan itu ingin membuka areal pertambangan di wilayah hutan lindung berdasarkan PP tersebut.
“Sedangkan semangat ketidakadilan terlihat jelas karena di saat yang sama ribuan masyarakat Indonesia hingga saat ini terdapat di dalam kawasan hutan baik untuk menetap ataupun hanya untuk bercocok tanam. Mengapa alternatif yang sama tiak saja diberikan kepada masyarakat yang tinggal di hutan?” kata Mukri.
Walhi memastikan, apabila izin-izin pengelolaan hutan kepada perusahaan-perusahaan asing itu diberikan, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan hutan akan menimbulkan dampak negatif di bidang sosial, ekonomi, budaya, ataupun kerusakan lingkungan hidup secara fisik. Diantaranya terasingnya keberadaan masyarakat setempat, hancurnya keanekaragaman hayati, serta keuntungan ekonomi yang jauh lebih kecil dibandingkan kerusakan yang terjadi.
Untuk menghindarkan potensi kerusakan yang sudah pasti semakin meluas serta memberikan semangat keadilan mengelola hutan, Walhi meminta pemerintah segera menyiapkan skema publik pengelolaan hutan. Di dalam skema tersebut Walhi meminta pemerintah menghitung areal hutan lindung yang masih bisa disewa dan dikelola masyarakat. Dalam perhitungan Walhi, dari total luas hutan lindung Indonesia seluas 36 juta hektar, masih terdapat sekitar 11 persen hutan lindung yang bisa disewa dan dikelola masyarakat.
Di dalam skema tersebut, Walhi meminta hanya masyarakat yang memiliki semangat melestarikan dan menyelamatkan hutan yang diberi izin mengelola hutan. Untuk itu, Walhi juga menyusun model pelestarian hutan oleh masyarakat. “Kami menyebutnya kampung lestari,” katanya.
Sebagai tahap awal Walhi akan mengelompokkan masyarakat yang menyewa lahan hutan lindung berdasarkan tingkatan pengetahuan. Berdasarkan kelompok-kelompok tersebut Walhi akan membimbing masyarakat melestarikan hutan.