24 Maret 2008

Walhi Lampung Minta Pemerintah Bersikap Adil

Senin, 24 Maret 2008 |

BANDAR LAMPUNG, SENIN - KompasWahana Lingkungan Hidup Lampung menolak tegas Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2008 dan meminta pemerintah terutama Departemen Kehutanan bersikap adil. Apabila pemerintah mengizinkan pengelolaan tambang terbuka di hutan lindung oleh 13 perusahaan tambang dan dikuatkan dalam PP No.2 Tahun 2008, pemerintah juga harus menyiapkan skema publik pengelolaan hutan oleh masyarakat.

Direktur Ekskutif Daerah Walhi Lampung Mukri Friatna, Senin (24/3) mengatakan, pada dasarnya izin pengelolaan hutan lindung kepada 13 perusahaan pertambangan dengan cara menyewa itu tidak adil. Walhi menilai semangat PP No.2 Tahun 20 08 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan hanya ditujukan untuk kepentingan tertentu, bukan untuk keadilan semua masyarakat Indonesia.

Hanya perusahaan-perusahaan dengan modal kuat saja yang diperbolehkan mengelola hutan lindung dengan cara alih fungsi. Itupun dengan tarif sewa yang sangat murah antara Rp 180 - Rp 300 per meter persegi per tahun.

Menurut Mukri, pengelolaan dengan cara demikian sangat lucu dan tidak menyiratkan semangat keadilan dan pelestarian hutan. Selama ini tanpa pemberlakukan izin semacam itu hutan lindung di Indonesia sudah rusak. “Apalagi dipicu munculnya izin hanya kepada 13 perusahaan pertambangan itu, hutan bisa jadi makin rusak,” katanya.

Informasi yang diperoleh dari Walhi menyebutkan, hingga Jumat (21/3) sudah sebanyak 350 perusahaan pertambangan asing datang dan menyodorkan izin pengelolaan hutan lindung. Perusahaan-perusahaan itu ingin membuka areal pertambangan di wilayah hutan lindung berdasarkan PP tersebut.

“Sedangkan semangat ketidakadilan terlihat jelas karena di saat yang sama ribuan masyarakat Indonesia hingga saat ini terdapat di dalam kawasan hutan baik untuk menetap ataupun hanya untuk bercocok tanam. Mengapa alternatif yang sama tiak saja diberikan kepada masyarakat yang tinggal di hutan?” kata Mukri.

Walhi memastikan, apabila izin-izin pengelolaan hutan kepada perusahaan-perusahaan asing itu diberikan, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan hutan akan menimbulkan dampak negatif di bidang sosial, ekonomi, budaya, ataupun kerusakan lingkungan hidup secara fisik. Diantaranya terasingnya keberadaan masyarakat setempat, hancurnya keanekaragaman hayati, serta keuntungan ekonomi yang jauh lebih kecil dibandingkan kerusakan yang terjadi.

Untuk menghindarkan potensi kerusakan yang sudah pasti semakin meluas serta memberikan semangat keadilan mengelola hutan, Walhi meminta pemerintah segera menyiapkan skema publik pengelolaan hutan. Di dalam skema tersebut Walhi meminta pemerintah menghitung areal hutan lindung yang masih bisa disewa dan dikelola masyarakat. Dalam perhitungan Walhi, dari total luas hutan lindung Indonesia seluas 36 juta hektar, masih terdapat sekitar 11 persen hutan lindung yang bisa disewa dan dikelola masyarakat.

Di dalam skema tersebut, Walhi meminta hanya masyarakat yang memiliki semangat melestarikan dan menyelamatkan hutan yang diberi izin mengelola hutan. Untuk itu, Walhi juga menyusun model pelestarian hutan oleh masyarakat. “Kami menyebutnya kampung lestari,” katanya.

Sebagai tahap awal Walhi akan mengelompokkan masyarakat yang menyewa lahan hutan lindung berdasarkan tingkatan pengetahuan. Berdasarkan kelompok-kelompok tersebut Walhi akan membimbing masyarakat melestarikan hutan.

14 Maret 2008

Artalita walks into a different spotlight

Oyos Saroso H.N. , The Jakarta Post , Bandarlampung | Fri, 03/14/2008 1:21 AM | People

News of the arrest of businesswoman Artalita Suryani for allegedly bribing a senior prosecutor from the Attorney General's Office has seen her name splashed across headlines.

Although she barely appears in the public spotlight, Artalita has been the talk of Bandarlampung, Lampung for more than 10 years -- not only because of her business activities there, but also due to her connections with a number of politicians.

Chairman of the Lampung chapter of the Golkar Party, Alzier Dianis Thabranie, said the businesswoman, who is popularly known as Ayin, was a nice woman who mingled with people from all walks of life, from common people to high-ranking officials.

He said Ayin and her family had contributed significantly to Lampung's development.

Her husband, Suryadarma, alias Akiong, had been close to officials in Lampung since the term of former governor Poedjono Pranyoto (1992-1997).

"After he died, Ayin carried on the family business. She tried to develop Lampung with her companies," said Alzier, who is one of the province's governor candidates.

Mohammad Mukri, former chairman of Lampung's Ansor Youth Movement and now the assistant rector of Radin Intan Institute of Islamic Studies in Bandarlampung, said Ayin had a warm personality and was smart and very confident.

He said she had close connections with many senior journalists, heads of administrations, politicians and regional police chiefs in Lampung.

"She has a bank, so it's no wonder that many (regent, mayor and governor) candidates running for elections borrow money from her bank, Bank Tripanca," he claimed.

Mohammad said Ayin's connections with some of the country's big names was evident from the guests that attended the wedding reception of her eldest son Romy Dharma Satiyawan in April 2007, in Jakarta.

Mukri said the wedding guest list included many high-ranking state officials and big businessmen, including President Susilo Bambang Yudhoyono, House of Representative Speaker Agung Laksono, former president Abdurrahman Wahid and businessman Tommy Winata.

"Pak Agung Laksono even gave a speech (at the wedding)," said Mukri, who also attended the party.

The wedding reception of Ayin's daughter Imelda with Eiffel Tedja, who is the son of property "king" Pakuwon Grup, in Surabaya in June 2007, was attended by National Police Chief Gen. Sutanto and Abdurrahman Wahid, Mukri said.

Born in Telukbetung in Lampung's capital city Bandarlampung, Ayin, the fifth of eight children, grew up in a Chinese community on Jl. Slamet Riyadi, an area known as Gudang Kaleng.

When her husband was still alive, Ayin, who was dubbed the "First Lady" or "Bunda (Mother) Ayin" by people close to her and by journalists, was only known as a housewife.

After her husband passed away, Ayin continued his property and trade businesses, including assisting her businessman uncle Sjamsul Nursalim, owner of PT Gadjah Tunggal, and handling Southeast Asia's biggest pond business under PT Dipasena Citra Darmaja in Tulangbawang regency in Lampung.

PT Dipasena Citra Darmaja was one of Sjamsul's assets handed over to the Indonesian Bank Restructuring Agency to cover the Rp 49 trillion Bank Indonesia Liquidity Support Fund (BLBI), which he allegedly misappropriated.

Aside from owning the biggest share in Bank Tripanca, Artalita also owns Hotel Pacific in Bandarlampung, Millennium karaoke lounge and Tripanca bottled water company. She is also the biggest coffee exporter in Lampung and is building a tourism resort in Lelangga Island, Pesawaran regency, in Lampung.

Her arrest by the Corruption Eradication Commission (KPK) earlier this month for allegedly bribing prosecutor Urip Tri Gunawan shocked not only her family and friends but also environmental activists.

"Only after she was arrested did I find out she was the owner of PT Bukit Alam Surya BAS, which has been mining Camang Hill and reclaiming Lampung Bay beach," said executive director of the Lampung chapter of the Indonesia Environmental Forum (Walhi), Mukri Friatna.

"It turns out she is the woman who controls the company ... even Bandarlampung Mayor Eddy Sutrisno could not stop the hill mining ... he even insisted the Water Front City project's reclamation of the Lampung Bay should continue, despite protests by fishermen and environmental activists."

Since 2003, 46-year-old Ayin has carried out the Water Front City project in Lampung Bay, which comprises an integrated business and tourism center on 150 hectares of reclaimed land.

Following Ayin's arrest, the company halted the project in Lampung Bay. Dozens of security officers now stand guard on Camang Hill at the 100-hectare Bukit Alam Surya real estate project -- an elite housing complex developed by the company.

Ayin's lawyer, O.C. Kaligis, said she could face gratification charges under the 2001 Corruption Law, not bribery. The KPK, however, rejected the gratification charge and continued to raise the bribery and corruption charges, he said.

When taken in for questioning Monday, Ayin said she did not want to be linked to any party who had no relevance to her, referring to her alleged connections with Sjamsul Nursalim.

The Attorney General's Office dropped the investigation into Sjamsul and another tycoon, Anthony Salim, over the embezzlement of BLBI funds late last month.

"I hope everyone will uphold the presumption of innocence principle," Ayin said.

11 Maret 2008

Mega Proyek Bakal Terealisasi


Padang, Padek --Rencana pembangunan tiga mega proyek Padang Bay City, Pengembangan Pelabuhan Telukbayur dan pembangunan terowongan Pegambiran-Bungus Telukkabung senilai 700 juta euro atau Rp9,1 triliun nampaknya bakal terealisasi. Hal ini ditunjukkan akan dilangsungkannya...
...penandatanganan sebuah kontrak kerjasama antara pihak investor PT Offshore Crew Services dengan Pemko Padang, 30 April mendatang, di Kota Padang. ”Sekitar 30 April mendatang, kami bersama rombongan delegasi Belanda dan Jerman datang ke Kota Padang dengan agenda penandatanganan kontrak kerjasama tiga mega proyek tersebut. Investasi ini berlangsung selama 40 tahun ke depan,” kata Presiden Direktur PT OCS Jakarta Eddie Pieters, kepada wartawan, di Balaikota Padang, kemarin. Hadir Wali Kota Padang Fauzi Bahar, Sekko Padang Firdaus K, kepala dinas, bagian dan badan di lingkungan Pemko Padang. Eddie didampingi Konsultan PT OCS Teten Gernama menuturkan usai penandatanganan kontrak kerjasama ini, pihaknya akan langsung melakukan studi kelayakan (feasiblities study) selama tiga hingga empat bulan dengan menelan biaya 700 ribu euro.

Keseluruhan biaya studi tersebut ditanggung oleh pihak investor. “Dengan studi ini, kita akan mengetahui apakah investasi ini bisa kembali selama 40 tahun,” ungkapnya. Pembangunan tiga mega proyek ini, sebut Eddie, akan dilaksanakan selama tiga atau empat tahun di luar studi kelayakan. Dengan sistem investasi Build, Operate, Transfer (BOT) selama 40 tahun. Pengerjaan mega proyek ini, pihaknya akan menggunakan tenaga kerja asal Kota Padang. Untuk tenaga teknis, para pekerja bagian ini akan dilatih di Jerman dan waktunya disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal tiga bulan.

“Pemakaian tenaga kerja asal Kota Padang ini untuk pertama kali dilaksanakan. Jika tiga mega proyek ini berhasil dilaksanakan di Kota Padang maka tenaga kerja asal kota ini yang dipakai selama pengerjaan proyek direkomendasikan untuk pengerjaan proyek lainnya baik dalam maupun luar negeri,” tutur Eddie. Eddie menyebutkan PT OCS tidak hanya akan melakukan investasi tiga proyek seperti yang disebut-sebut sejak lama, tetapi mereka juga akan membangun pabrik tiang listrik untuk diekspor, pembangunan resort, dan pabrik pembuatan anti kebakaran untuk diekspor. PBC itu dibangun pada areal dengan luas 33 Ha. Rencana pembangunannya meliputi tiga tahap. Pembangunan itu dikonsep dengan fasilitas berupa apartemen, multi purpose hall, kawasan wisata budaya, kawasan wisata marina, dan penunjang lainnya. Untuk bangunan sendiri, direncanakan akan dibangun hingga 15 tingkat dengan konsep pembangunan tanpa gempa.

Kemudian, areal pengembangan lokasi dibagi atas empat bagian. Bagian pertama dengan luas 13 ha diperuntukan untuk areal perdagangan, bagian kedua seluas 9 ha untuk areal hunian seperti hotel, apartemen, bagian ketiga seluas 11 ha sebagai areal serba guna dan budaya dan bagian keempat pembangunan vila dan objek wisata di Gunung Padang. Wali Kota Padang Fauzi Bahar menuturkan dengan adanya penandatanganan naskah kontrak kerjasama, maka dengan sendirinya pembangunan tiga mega proyek ini sudah diambang mata. “Karena itu, kami berharap masyarakat Kota Padang dan juga Sumbar memberikan doa restu menyangkut rencana mega proyek yang akan kami hadirkan tersebut,” harapnya. (ril)

05 Maret 2008

Walhi Sumatera Barat Minta Presiden Cabut PP 2/2008

TEMPO Interaktif, Padang:Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat meminta Presiden untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2008 yang mengatur penyewaan kawasan hutan lindung untuk penambangan.

Menurut Walhi Sumatera Barat, peraturan tersebut, selain bertentangan dengan Undang-Undang No. 41/1999, juga akan semakin meningkatkan bencana bagi masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Barat.

“Kami juga mengajak rakyat untuk bersama-sama menyelamatkan hutan lindung yang hanya dinilai oleh pemerintah Rp 300 per meter per tahun,” kata Khalid Saifullah, eksekutif daerah Walhi Sumatera Barat, Rabu (5/3).

Menurut Walhi, luas hutan lindung di Sumatera Barat saat ini 910.533 hektare. Jika dikalikan seluruhnya dengan sewa per hektare Rp 300 setahun, dibagi dengan jumlah penduduk provinsi itu 4.456.816 jiwa (sensus tahun 2003), maka per orang cukup menggantinya Rp 61.290 per tahun.

“Dengan menyetorkan ke Departemen Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berarti kita telah menyelamatkan generasi sekarang dan akan datang dari ancaman bencana mulai dari kekeringan, erosi, banjir, longsor, dan lain-lain, serta bencana sosial yang nilai kerugiannya jelas akan lebih besar dari nilai hasil eksploitasi yang dilakukan di kawasan
lindung tersebut,” kata Khalid.

Sumatera Barat yang kini memiliki hutan lindung seluas 910.533 hektare, kata Khalid, kondisinya sudah banyak yang rusak akibat penebangan liar. Dengan keluarnya peraturan baru tersebut akan semakin memperluas kerusakan hutan lindung terutama di Kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan, Pesisir Selatan, dan Kota Padang.

“Saat ini beberapa izin penambangan terbuka sedang tertunda karena berada di kawasan lindung, untuk Kabupaten Pasaman Barat saja saat ini sedang menunggu 40 perusahaan pertambangan yang tersangkut izinnya karena areal penambangan yang diusulkan berada di kawasan lindung,” ujarnya.

Febrianti