Selasa, 23 Desember 2008
Laporan Monang Lubis dan Gema Setara, Pekanbaru
Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap 14 kasus perusahaan yang diduga terlibat illegal logging di Provinsi Riau. Pernyataan itu disampaikan Kapolda di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (22/12).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kajati Riau Suroso, Direskrim Polda Riau Alexander Mandalika, Kasat II Ari Rahman serta Asisten Pidana Umum Syaifudin Jamal dan Ketua Tim Penanganan berkas illegal logging, Nurchaswin.
Menurut Kapolda, ada lima syarat yang harus dimiliki agar berkas kasus illegal logging bisa dilanjutkan untuk dijadikan alat bukti. Mulai dari keterangan terdakwa, bukti surat, keterangan ahli dan saksi serta petunjuk lain. Dan untuk kasus 14 perusahaan tersebut berkasnya sudah dilengkapi, namun ada perbedaan pendapat dengan keterangan ahli. Makanya, berkas kasus tersebut bolak balik Polda-Kejati Riau hingga memakan waktu 22 bulan. Dan pada bulan ke-23 ditetapkan kasus tersebut SP3.
Satu hal yang perlu diketahui, lanjutnya, dalam kasus ini keterangan ahli peranannya sangat penting. Makanya sempat terjadi perbedaan persepsi tentang memaknai keterangan ahli. Apakah keterangan ahli yang ada di Departemen Kehutanan dan Departemen Lingkungan Hidup atau sebaliknya keterangan ahli yang ada di luar departemen teknis. Hingga akhirnya ditetapkan keterangan ahli harus diperoleh dari departemen teknis bukan dari luar departemen.
Dan hasilnya, ahli dari Departemen Lingkungan Hidup menetapkan tidak ada kerusakan lingkungan yang dilakukan ke 14 perusahaan tersebut. Demikian juga dengan keterangan ahli dari Departemen Kehutanan yang bernama Dr Bejo Santoso MSi. Menurutnya, sepanjang perusahaan memiliki izin, tidak ada kalimat illegal logging.
‘’Keterangan itulah yang menjadi patokan dan pegangan kita untuk menetapkan kasus illegal logging tersebut SP3,’’ jelas Hadiatmoko yang mengaku kedatangannya ke Kejati selain untuk melakukan ekspose juga untuk membicarakan hambatan yang dialami selama ini.
Lebih jauh disebutkannya, dalam konteks kasus 14 perusahaan ini, yang dibicarakan adalah masalah hukum. Dan pernyataan ahli itulah yang kini menjadi pegangan.
Keluarnya SP3 ini berarti apa yang dilakukan Polda selama ini, melakukan penyidikan dan penyitaan, menjadi sia-sia? Hadiatmoko lagi-lagi mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika saksi ahli sudah membuat ketetapan. Apalagi aksus tersebut dilihat dari konteks hukum.
Ditanya lebih jauh bagaimana proses pengembalian kayu-kayu yang sudah terlanjur disita, demikian juga dengan sejumlah alat berat dan supir yang sudah terlanjur ditahan. ‘’Kita akan membentuk tim, sehingga prosesnya akan lebih mudah. Jadi beri kami waktu untuk menyelesaikannya,’’ ujar Hadiatmoko.
Sementara Kajati Suroso mengatakan, pihaknya tidak akan berani melanjutkan kasus tersebut ke persidangan jika petunjuk yang mereka berikan tidak tuntas. ‘’Karena Polda Riau yang memulai dan mereka pula yang mengakhiri, makanya kita menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian,’’ ungkap Suroso.
Dari 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus illegal logging, hanya satu perusahaan yang kasusnya tetap lanjut yaitu PT Ruas Utama Jaya (RUJ). Ini karena perusahaan itu sudah melakukan penebangan lahan sementara izinnya belum keluar.
Masih di tempat yang sama, ketika ditanya kepada Kapolda dan Kajati apakah siap dipraperadilankan terkait SP3 kasus tersebut? Dengan tegas, Hadiatmoko mengatakan pihaknya siap menerima konsekuensi dari keputusan yang telah dibuat. ‘’Silahkan jika ada institusi yang akan melakukan praperadilan terkait SP3 kasus ini. Kita siap menjalaninya, karena kita juga memiliki alasan sendiri,’’ tegasnya.
Gubri: Hormati Keputusan
Terkait keputusan ini, Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal SE MP meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah diambil ini. Hal itu dikatakan Gubri usai melakukan pertemuan dengan tim illegal logging dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Pekanbaru, Senin (22/12).
‘’Tim dari Menpolhukam tadi datang untuk melakukan koordinasi mengenai beberapa perkembangan berkaitan dengan politik hukum dan keamanan, terutama sekali mengenai pelaksanaan kebijakan tentang illegal logging,’’ ujar Gubri.
Menurut Rusli Zainal, upaya yang dilakukan kepolisian sudah luar biasa sekali. Karena hampir 22 bulan pihak kepolisian melakukan upaya-upaya untuk menentukan status-status kasusu ini. Namun di lain sisi, ada ketentuan peraturan perundangan yang hari ini juga belum dapat dilakukan proses-proses lebih lanjut.
‘’Kita tidak bisa saling intervensi, kita harus memiliki pemahaman yang sama tentang keputusan ini,’’ ujar Rusli Zainal.
‘’Alhamdulillah, saya kira ini satu keputusan yang sangat bijak yang harus diambil dan dilakukan dengan sebaik-baiknya,’’ tambah Gubri.
Dikatakan Gubri, pertemuan kemarin juga dalam rangka melakukan koordinasi dan dialog dalam rangka mencari solusi terbaik terhadap hal ini. Oleh karena itu di-SP3-nya kasus illegal logging tidak ada hal yang harus dipolitisasi. ‘’Saya kira tidak ada hal yang harus dipolitisasi. Karena ini suatu proses yang sangat baik dan saya kira hikmahnya juga sangat besar. Kita ambil pelajaran yang baik atas semua ini, baik dari perusahaannya dari semua yang terlibat,’’ ujarnya.
Apakah dengan penghentian ini pemberantasan kasus illegal logging akan terhenti? Gubri mengatakan tidak. ‘’Pemberantasan illegal logging ini harus menjadi komitmen bersama. Karenanya semua pihak harus melakukan pengawasan terhadap illegal logging ini dan pelakunya harus ditindak tegas,’’ ujarnya.(fia)
23 Desember 2008
20 Desember 2008
Aksi Kekerasan Masih Berlanjut, Polisi Tambah Kekuatan
Bengkalis, Riau-Berdikari online (20/12/08):
Setelah memborbardir dusun Suluk Bongkal dengan bom napalm, pihak kepolisian POLDA Riau kembali menambah kekuatan sebanyak 8 bus pasukan, 8 truk pasukan dalmas, tiga unit alat berat (bulldozer), ditambah beberapa ekor anjing pelacak. Berdasarkan pantauan berdikari online di lapangan, Polisi masih berupaya untuk mengejar sejumlah warga yang bersembunyi di lapangan, termasuk mengejar beberapa orang aktifis dari Serikat Tani Riau, organisasi petani yang berdiri membela hak-hak kaum tani.
Menurut reporter berdikari online, setiap radius 10 meter dijaga oleh polisi, sedangkan masyarakat dilarang memasuki lokasi, termasuk mengevakuasi jenasah anak kecil bernama Fitri yang tewas kemarin (18/12). Polisi tidak segan-segan memukuli, menangkapi, dan menganiaya warga yang berada di sekitar lokasi lahan warga. Akibatnya, 3 warga dianiaya oleh aparat kepolisian. Seorang ibu hamil mengalami pendarahan, tidak bisa dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit karena dihalang-halangi oleh pihak kepolisian.
Jakfar, pimpinan pusat Serikat Tani Nasional (STN) menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Riau sudah melampaui batas-batas kemanusiaan. Menurutnya, tindakan polisi yang dengan tanpa mengantongi surat putusan pengadilan, bahkan tidak mengantongi Surat Perintah dari atasannya secara tertulis, memberikan kecurigaan bahwa seluruh aparat polisi ini sudah dibayar oleh PT. Arara Abadi. Padahal, menurut Jakfar, setiap operasi lapangan seharusnya punya surat perintah ataupun aturan formal karena kita Negara hukum. STN bersama beberapa organisasi massa, seperti buruh, mahasiswa, dan kaum miskin kota, akan menggelar aksinya ke kantor mabes POLRI.
Sampai berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih mencekam. Ribuan polisi, preman, satpol PP masih berjaga-jaga di sekitar lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk. Ratusan warga yang mencoba untuk memasuki lokasi untuk mencari barang-barangnya yang masih selamat pun dilarang masuk oleh polisi. Ratusan warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak mengalami trauma berat akibat aksi kekerasan hari Kamis lalu (18/12). (ulf)
Kamis, 18 Desember 2008
"Ini Perintah Atasan"
(Pernyataan Dir. Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika dilokasi saat hendak melakukan pembakaran rumah masyarakat
Dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008)
Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Pasukan tersebut dilengkapi dengan persenjataan (pentungan dan senjata api) serta water cannon. Kedatangan pasukan tersebut telah diketahui kabarnya oleh warga Dusun sejak sehari sebelumnya sehingga membuat warga Dusun seluruhnya melakukan mobilisasi ke jalan masuk Dusun untuk mempertahankan kampung. Beberapa saat kemudian masyarakat coba untuk melakukan perundingan dengan kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal Khalifah Ismail, Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh masyarakat Suluk Bongkal Pongah, Loceng dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang didampingi oleh Ketua Umum Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy. Perundingan dilakukan dengan pihak kepolisian yang langsung dipimpin oleh Dir. Reskrim Polda Riau yang didampingi aparat kepolisian lainnya. Awalnya warga menanyakan tentang operasi yang dilakukan dan surat perintah, namun pihak kepolisian hanya menjawab ini perintah atasan. Hal yang sangat aneh operasi yang menggunakan banyak perlengkapan dan dipimpin langsung oleh perwira polri ini tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, tidak ada surat perintah resmi pelaksanaan penggusuran serta tidak ada keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. Warga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif karena Dusun tersebut syah merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63).
Secara historis, catatan yang kami peroleh tentang bahwa dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal. Setelah sekian lama masyarakat Suluk Bongal hidup berdampingan dengan suku-suku lain di dusunnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, konflik pun mulai mencuat, dan beberapa masyarakat dusun terpaksa pindah, karena tidak tahan lagi dengan pola kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku pengaman asset perusahaan.
Perlu kami sampaikan bahwa, sah-sah saja PT. Arara Abadi menegaskan kepada publik mereka memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996 tentang PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAS AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU KEPADA PT. ARARA ABADI. Perlu kami sampaikan disini pokok-pokok yang tertuang dalam SK tersebut adalah :
Ketetapan pertama point kedua disebutkan:
Luas dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan." Persoalannya kemudian adalah, kami belum mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil pengukuran dan penataan batas di lapangan, terkait SK tersebut.
Dalam ketetapan kedua yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan diantaranya:
• Point kedua Melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini. Faktanya kemudian adalah, kami belum pernah mendapati tentang areal batas kerja yang dimaksud, tertuang dalam sebuah surat yang dipublikasikan secara umum untuk diketahui khalayak ramai. Jika penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK ditetapkan, maka tentunya tahun 1998, PT Arara Abdi telah menyelesaikan seluruh proses inclaving terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum mereka ada.
Dalam ketetapan keempat dimuat:
1. Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
2. Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada ketentuan III :
A.1. diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Bahwa, banjir yang diakibatkan oleh areal perusahaan yang tidak dirawat - ditandai dengan desa yang berada dalam kawasan HPH/TI PT Arara Abadi sering kebanjiran - adalah bukti kelalaian yang dapat mencelakakan orang. Banjir diduga disebabkan karena sedikitnya hutan penyanggah yang disisakan, serta tidak tepatnya perencanaan pembangunan (tidak seimbangnya antara pembangunan hulu dan hilir). Bukan semata-mata karena alamiah, melainkan karena prilaku manusia.
Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007 tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal yang sama hal ini merupakan surat balasan dari Surat Gubernur Riau No : 100/P.H. 13.06 tertanggal 8 Maret 2007 tentang Penyelesaian Sengketa Agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi, dan masyarakat meminta pihak kepolisian untuk menahan diri melakukan penggusuran tersebut berkaitan dengan akan dilakukannya gugatan Class Action oleh masyarakat pada Januari 2009 mendatang serta Pak Pongah sempat mau menceritakan sejarah kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri yang telah mewariskan daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah tersebut hingga Republik Indonesia berdiri dan sampai saat ini. Namun pihak kepolisian tidak mau untuk berunding dengan dalih masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Keadaan semakin tegang hal ini dikarenakan perundingan yang tak menemukan solusi dan pihak kepolisian akan melakukan penggusuran secara paksa apabila masyarakat tetap menghadang.
Satu jam kemudian sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian berupaya menerobos barisan ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju Dusun Suluk Bongkal (KM 46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk mempertahankan kampung halaman. Sembari itu polisi juga melakukan upaya penahanan Riza Zuhelmy (Ketua Umum Serikat Tani Riau) beserta beberapa perwakilan masyarakat yang mengikuti perundingan. Namun hal ini dengan segera direspon oleh warga sehingga sempat terjadi aksi saling tarik-menarik ketika polisi secara paksa untuk memasukkan Riza Zuhelmy kedalam mobil yang dikendarai kepolisian. Alhasil masyarakat berhasil melakukan penyelamatan terhadap rekannya yang mau ditahan dan kemudian dievakuasi didalam kampung. Situasi sempat mereda dan masyarakat tetap berbaris-bertahan di depan jalan masuk dusun sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan mempertahankan kampung halaman. Aksi saling mendorong pun sempat terjadi, dari lokasi massa terdengar kabar bahwa pihak kepolisian sebagian telah bersiap untuk meninggalkan lokasi, sesaat kemudian kembali sontak dengan kabar pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun melalui jalan masuk lain.
Dari jalan PT. Adei P & I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat rombongan kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan mengendarai mobil truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup jalan tersebut sehingga warga panik karena khawatir kampung akan dikepung dan warga tergusur serta seluruh isi kampung diluluh lantahkan. Proses evakuasi pun dilaksanakan terhadap beberapa tokoh masyarakat termasuk juru runding yang diutus oleh masyarakat. Tepat pukul 11.35 WIB ketika proses evakuasi dilakukan bentrokan pun tak terelakkan ketika polisi memaksa warga untuk mundur dengan tindakan represif dan menggunakan persenjataan. Gas air mata pun ditembakkan oleh polisi melalui water cannon kearah warga sehingga membuat kondisi tak terkendali. Kabar yang didapat dari warga, polisi juga mengeluarkan tembakan dari senjata api (menembakkan peluru karet) sedikitnya melukai 2 warga terkena tembakan tersebut. Kemudian pada Pukul 12. 30 WIB polisi berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap Ibu-Ibu namun hal ini coba untuk dicegah oleh salah satu pengurus Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau Antony Fitra karena Ibu-Ibu tersebut ada yang sedang dalam keadaan hamil dan ada anak-anak, namun upaya tersebut dihadang oleh pihak kepolisian. Antony Fitra sempat terkena tendangan dari pihak kepolisian sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut kemudian diseret paksa oleh pihak kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang ditangkap dimasukkan kedalam mobil kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB dibawa ke Mapolsektif Mandau.
Dalam kondisi represif tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air mata, peluru karet dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga dengan menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan banyak warga yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan mencari tempat penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar kampung. Hal ini dikarenakan 2 helikopter terbang disekitar lokasi kemudian menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga satu persatu dan ledakan yang keras terjadi, satu persatu rumah warga terbakar sehingga kondisi semakin tak terkendali. Api pun semakin menjalar sehingga warga bersembunyi dalam posisi berpencar dan sebagian dievakuasi ke dalam kampung. Proses penangkapan pun terus dilakukan, disusul serangan darat oleh Samapta dengan menggunakan senjata api dan kemudian Satuan Polisi Pamong Praja beserta preman bayaran PT. Arara Abadi melakukan penyerangan terhadap masyarakat dengan melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap masyarakat. Diakibatkan kondisi yang sangat represif peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 Tahun) anak dari warga dusun yang juga merupakan anggota Serikat Tani Riau akibat lari ketakutan dan masuk kedalam sumur. Jenazah Putri baru dapat dievakuasi pada malam hari akibat kondisi represif (dilokasi apabila ada warga yang beraktifitas ditangkap oleh kawanan preman, Satpol PP, Polisi dan PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu alat berat pun segera dimobilisasi masuk kedalam kampung untuk membersihkan sisa kebakaran dan meluluh lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh masyarakat dusun termasuk sanggar belajar dan rumah ibadah. Laporan yang terakhir diperoleh dari warga sekitar 200 warga termasuk pengurus KPP STR ditahan di Mapolsektif Mandau, sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi Angin). Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan dikarenakan sedang berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif, sementara sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT. Arara Abadi dan Preman bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga yang bersembunyi.
19 Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP menambah ratusan pasukan untuk masuk ke Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus dan 8 truck serta alat berat 3 unit dan beberapa ekor anjing pelacak.
salam pembebasan universal
Setelah memborbardir dusun Suluk Bongkal dengan bom napalm, pihak kepolisian POLDA Riau kembali menambah kekuatan sebanyak 8 bus pasukan, 8 truk pasukan dalmas, tiga unit alat berat (bulldozer), ditambah beberapa ekor anjing pelacak. Berdasarkan pantauan berdikari online di lapangan, Polisi masih berupaya untuk mengejar sejumlah warga yang bersembunyi di lapangan, termasuk mengejar beberapa orang aktifis dari Serikat Tani Riau, organisasi petani yang berdiri membela hak-hak kaum tani.
Menurut reporter berdikari online, setiap radius 10 meter dijaga oleh polisi, sedangkan masyarakat dilarang memasuki lokasi, termasuk mengevakuasi jenasah anak kecil bernama Fitri yang tewas kemarin (18/12). Polisi tidak segan-segan memukuli, menangkapi, dan menganiaya warga yang berada di sekitar lokasi lahan warga. Akibatnya, 3 warga dianiaya oleh aparat kepolisian. Seorang ibu hamil mengalami pendarahan, tidak bisa dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit karena dihalang-halangi oleh pihak kepolisian.
Jakfar, pimpinan pusat Serikat Tani Nasional (STN) menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Riau sudah melampaui batas-batas kemanusiaan. Menurutnya, tindakan polisi yang dengan tanpa mengantongi surat putusan pengadilan, bahkan tidak mengantongi Surat Perintah dari atasannya secara tertulis, memberikan kecurigaan bahwa seluruh aparat polisi ini sudah dibayar oleh PT. Arara Abadi. Padahal, menurut Jakfar, setiap operasi lapangan seharusnya punya surat perintah ataupun aturan formal karena kita Negara hukum. STN bersama beberapa organisasi massa, seperti buruh, mahasiswa, dan kaum miskin kota, akan menggelar aksinya ke kantor mabes POLRI.
Sampai berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih mencekam. Ribuan polisi, preman, satpol PP masih berjaga-jaga di sekitar lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk. Ratusan warga yang mencoba untuk memasuki lokasi untuk mencari barang-barangnya yang masih selamat pun dilarang masuk oleh polisi. Ratusan warga, terutama ibu-ibu dan anak-anak mengalami trauma berat akibat aksi kekerasan hari Kamis lalu (18/12). (ulf)
Kamis, 18 Desember 2008
"Ini Perintah Atasan"
(Pernyataan Dir. Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika dilokasi saat hendak melakukan pembakaran rumah masyarakat
Dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008)
Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Pasukan tersebut dilengkapi dengan persenjataan (pentungan dan senjata api) serta water cannon. Kedatangan pasukan tersebut telah diketahui kabarnya oleh warga Dusun sejak sehari sebelumnya sehingga membuat warga Dusun seluruhnya melakukan mobilisasi ke jalan masuk Dusun untuk mempertahankan kampung. Beberapa saat kemudian masyarakat coba untuk melakukan perundingan dengan kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal Khalifah Ismail, Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh masyarakat Suluk Bongkal Pongah, Loceng dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang didampingi oleh Ketua Umum Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy. Perundingan dilakukan dengan pihak kepolisian yang langsung dipimpin oleh Dir. Reskrim Polda Riau yang didampingi aparat kepolisian lainnya. Awalnya warga menanyakan tentang operasi yang dilakukan dan surat perintah, namun pihak kepolisian hanya menjawab ini perintah atasan. Hal yang sangat aneh operasi yang menggunakan banyak perlengkapan dan dipimpin langsung oleh perwira polri ini tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, tidak ada surat perintah resmi pelaksanaan penggusuran serta tidak ada keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. Warga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif karena Dusun tersebut syah merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63).
Secara historis, catatan yang kami peroleh tentang bahwa dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal. Setelah sekian lama masyarakat Suluk Bongal hidup berdampingan dengan suku-suku lain di dusunnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, konflik pun mulai mencuat, dan beberapa masyarakat dusun terpaksa pindah, karena tidak tahan lagi dengan pola kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku pengaman asset perusahaan.
Perlu kami sampaikan bahwa, sah-sah saja PT. Arara Abadi menegaskan kepada publik mereka memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 743/Kpts-II/1996 tentang PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAS AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU KEPADA PT. ARARA ABADI. Perlu kami sampaikan disini pokok-pokok yang tertuang dalam SK tersebut adalah :
Ketetapan pertama point kedua disebutkan:
Luas dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan pengukuran dan penataan batas di lapangan." Persoalannya kemudian adalah, kami belum mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil pengukuran dan penataan batas di lapangan, terkait SK tersebut.
Dalam ketetapan kedua yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan diantaranya:
• Point kedua Melaksanakan penataan batas areal kerjanya selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini. Faktanya kemudian adalah, kami belum pernah mendapati tentang areal batas kerja yang dimaksud, tertuang dalam sebuah surat yang dipublikasikan secara umum untuk diketahui khalayak ramai. Jika penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK ditetapkan, maka tentunya tahun 1998, PT Arara Abdi telah menyelesaikan seluruh proses inclaving terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum mereka ada.
Dalam ketetapan keempat dimuat:
1. Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI).
2. Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki untuk dijadikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. ARARA ABADI dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada ketentuan III :
A.1. diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum karyawan dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Bahwa, banjir yang diakibatkan oleh areal perusahaan yang tidak dirawat - ditandai dengan desa yang berada dalam kawasan HPH/TI PT Arara Abadi sering kebanjiran - adalah bukti kelalaian yang dapat mencelakakan orang. Banjir diduga disebabkan karena sedikitnya hutan penyanggah yang disisakan, serta tidak tepatnya perencanaan pembangunan (tidak seimbangnya antara pembangunan hulu dan hilir). Bukan semata-mata karena alamiah, melainkan karena prilaku manusia.
Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007 tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal yang sama hal ini merupakan surat balasan dari Surat Gubernur Riau No : 100/P.H. 13.06 tertanggal 8 Maret 2007 tentang Penyelesaian Sengketa Agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi, dan masyarakat meminta pihak kepolisian untuk menahan diri melakukan penggusuran tersebut berkaitan dengan akan dilakukannya gugatan Class Action oleh masyarakat pada Januari 2009 mendatang serta Pak Pongah sempat mau menceritakan sejarah kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak berdiri yang telah mewariskan daerah tersebut kepada Suku Sakai di wilayah tersebut hingga Republik Indonesia berdiri dan sampai saat ini. Namun pihak kepolisian tidak mau untuk berunding dengan dalih masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Keadaan semakin tegang hal ini dikarenakan perundingan yang tak menemukan solusi dan pihak kepolisian akan melakukan penggusuran secara paksa apabila masyarakat tetap menghadang.
Satu jam kemudian sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian berupaya menerobos barisan ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju Dusun Suluk Bongkal (KM 46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk mempertahankan kampung halaman. Sembari itu polisi juga melakukan upaya penahanan Riza Zuhelmy (Ketua Umum Serikat Tani Riau) beserta beberapa perwakilan masyarakat yang mengikuti perundingan. Namun hal ini dengan segera direspon oleh warga sehingga sempat terjadi aksi saling tarik-menarik ketika polisi secara paksa untuk memasukkan Riza Zuhelmy kedalam mobil yang dikendarai kepolisian. Alhasil masyarakat berhasil melakukan penyelamatan terhadap rekannya yang mau ditahan dan kemudian dievakuasi didalam kampung. Situasi sempat mereda dan masyarakat tetap berbaris-bertahan di depan jalan masuk dusun sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan mempertahankan kampung halaman. Aksi saling mendorong pun sempat terjadi, dari lokasi massa terdengar kabar bahwa pihak kepolisian sebagian telah bersiap untuk meninggalkan lokasi, sesaat kemudian kembali sontak dengan kabar pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun melalui jalan masuk lain.
Dari jalan PT. Adei P & I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat rombongan kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan mengendarai mobil truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup jalan tersebut sehingga warga panik karena khawatir kampung akan dikepung dan warga tergusur serta seluruh isi kampung diluluh lantahkan. Proses evakuasi pun dilaksanakan terhadap beberapa tokoh masyarakat termasuk juru runding yang diutus oleh masyarakat. Tepat pukul 11.35 WIB ketika proses evakuasi dilakukan bentrokan pun tak terelakkan ketika polisi memaksa warga untuk mundur dengan tindakan represif dan menggunakan persenjataan. Gas air mata pun ditembakkan oleh polisi melalui water cannon kearah warga sehingga membuat kondisi tak terkendali. Kabar yang didapat dari warga, polisi juga mengeluarkan tembakan dari senjata api (menembakkan peluru karet) sedikitnya melukai 2 warga terkena tembakan tersebut. Kemudian pada Pukul 12. 30 WIB polisi berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap Ibu-Ibu namun hal ini coba untuk dicegah oleh salah satu pengurus Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau Antony Fitra karena Ibu-Ibu tersebut ada yang sedang dalam keadaan hamil dan ada anak-anak, namun upaya tersebut dihadang oleh pihak kepolisian. Antony Fitra sempat terkena tendangan dari pihak kepolisian sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut kemudian diseret paksa oleh pihak kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang ditangkap dimasukkan kedalam mobil kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB dibawa ke Mapolsektif Mandau.
Dalam kondisi represif tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air mata, peluru karet dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga dengan menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan banyak warga yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan mencari tempat penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar kampung. Hal ini dikarenakan 2 helikopter terbang disekitar lokasi kemudian menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga satu persatu dan ledakan yang keras terjadi, satu persatu rumah warga terbakar sehingga kondisi semakin tak terkendali. Api pun semakin menjalar sehingga warga bersembunyi dalam posisi berpencar dan sebagian dievakuasi ke dalam kampung. Proses penangkapan pun terus dilakukan, disusul serangan darat oleh Samapta dengan menggunakan senjata api dan kemudian Satuan Polisi Pamong Praja beserta preman bayaran PT. Arara Abadi melakukan penyerangan terhadap masyarakat dengan melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap masyarakat. Diakibatkan kondisi yang sangat represif peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 Tahun) anak dari warga dusun yang juga merupakan anggota Serikat Tani Riau akibat lari ketakutan dan masuk kedalam sumur. Jenazah Putri baru dapat dievakuasi pada malam hari akibat kondisi represif (dilokasi apabila ada warga yang beraktifitas ditangkap oleh kawanan preman, Satpol PP, Polisi dan PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu alat berat pun segera dimobilisasi masuk kedalam kampung untuk membersihkan sisa kebakaran dan meluluh lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh masyarakat dusun termasuk sanggar belajar dan rumah ibadah. Laporan yang terakhir diperoleh dari warga sekitar 200 warga termasuk pengurus KPP STR ditahan di Mapolsektif Mandau, sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi Angin). Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan dikarenakan sedang berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif, sementara sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT. Arara Abadi dan Preman bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga yang bersembunyi.
19 Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP menambah ratusan pasukan untuk masuk ke Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus dan 8 truck serta alat berat 3 unit dan beberapa ekor anjing pelacak.
salam pembebasan universal
18 Desember 2008
Petani Sawit Ancam Golput
JAMBI – Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di Jambi terus saja memancing gejolak di kalangan petani. Kemarin (10/11) ratusan petani dari berbagai daerah di Provinsi Jambi berunjuk rasa ke gedung DPRD Provinsi Jambi.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka bergerak dari simpang tiga depan Unja Telanaipura. Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan. Jika tak dipenuhi, petani mengancam tak mau memilih alias golongan putih pada Pemilu 2009.
Para petani itu berasal dari sembilan kabupaten dalam Provinsi Jambi. Dari anak-anak, tua-muda, lelaki-perempuan, mereka bergerak rapi menuju Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Tiga orator terlihat berdiri di atas speaker besar yang dibawa mobil pick-up warna hitam. “Petani siap menjadi golput pada Pemilu 2009 jika pemerintah tidak mau menaikkan harga TBS!” ujar Darto, aktivis Walhi, membakar massa kemarin siang.
Teriakan itu disambut yel-yel setuju dari ratusan petani. Bahkan petani sempat pula menimpali betapa kondisi saat ini amat menyulitkan mereka. “Merdeka!” teriak Darto. “Belum!” jawab petani serentak.
Sebagian pendemo kemarin tidak menganggap anjloknya harga TBS disebabkan krisis global. Itu semata dipicu kesemrawutan tata kelola perkebunan, mulai dari sektor penguasaan, kedaulatan, dan kemandirian petani sawit.
Itu terjadi, menurut mereka, karena kebijakan pemerintah yang tidak adil sehingga mengakibatkan monopoli perusahaan perkebunan skala besar.
Gugatan petani yang berunjuk rasa di gedung dewan itu di antaranya menuntut agar pemerintah bisa menaikkan harga TBS sawit, menurunkan harga pupuk sekaligus menjamin ketersediaan serta distribusi pupuk hingga petani, menghapus utang petani sawit dalam pola kemitraan, menghapus dan mencabut izin pembukaan kebun sawit skala besar, optimalisasi produksi kebun sawit milik rakyat, dan redistribusi kebun inti kepada petani.
Selain itu, petani juga minta konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan besar bisa diselesaikan pemerintah, mengalihkan subsidi pajak ekspor CPO kepada pendidikan anak petani dan kesehatan keluarga petani, serta menghentikan proses kriminalisasi terhadap gerakan petani.
Petani tak lupa meminta kedaulatan petani sawit di sektor hulu perkebunan, melibatkan petani sawit dalam setiap pembuatan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan petani, melibatkan petani sawit dalam program revitalisasi perkebunan.
Terakhir, petani minta segera dibangunkan pabrik mini untuk petani mandiri dan minta dilakukan audit pabrik CPO milik perusahaan besar serta pemberdayaan koperasi milik petani. “Kita minta harga dinaikkan. Harga sekarang menyulitkan petani. Pemerintah tidak berpihak pada petani,” ujar orator lain menggebu-gebu.
Aksi massa akhirnya berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Meski disambut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi Mirza Ansori, petani merasa tidak puas. Setelah beristirahat makan, seorang petani menyatakan bahwa mereka akan bergerak ke Mapolda Jambi.
“Ada petani yang ditangkap di Polda. Kita minta dikeluarkan,” ungkap seorang wanita yang mengaku petani dari Kabupaten Sarolangun, jelang masuk ke dalam mobil bus IMI, sore kemarin.
Gubernur Akan Panggil PKS yang Tak Beli Sawit
Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin saat dikonfirmasi via ponsel ajudannya kaget begitu tahu ada pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak membeli TBS petani, seperti diberitakan beberapa hari lalu. “Wah, apa iya. Segera kita akan panggil pengusaha itu,” ujar Bang Zul—sapaan Zulkifli Nurdin—tegas. Tapi, katanya, kalau alasan pengusaha itu tepat, misalnya tidak mampu menjual CPO, akan dipertimbangkan.
Menyoal aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan petani di gedung DPRD Provinsi Jambi kemarin, Bang Zul menyayangkan hal itu terjadi. Apalagi kondisi itu bukan saja dialami Jambi, tetapi seluruh dunia.
Kalaupun meminta bantuan, pemerintah harus minta bantuan kepada siapa. Semua daerah juga sedang mengalami kesulitan ekonomi gara-gara krisis global ini.
Yang jelas, kata Bang Zul, tugas pemerintah adalah berbuat semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Soal harga TBS sawit, sudah dibuat berdasarkan kesepakatan semua pihak, baik pengusaha sawit maupun petani sawit, lewat pembahasan di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Menurunnya harga dari Rp 892 per kilogram menjadi Rp 692 per kilogram, sudah berdasarkan harga CPO dunia yang kian hari kian menurun. Walaupun beberapa hari ini terdengar kabar bahwa harga CPO mulai merangkak naik, tetapi diyakini belum bisa menjamin. “Kita khawatir ini sifatnya temporer,” jelas Bang Zul.
Soal permintaan mendirikan pabrik mini, mungkin hanya satu yang paling bisa dilakukan pemerintah. Kata Bang Zul, dia memang sudah berpikir untuk membantu petani menjual TBS lewat pendirian pabrik mini.
Tetapi untuk merealisasikan rencana pendirian pabrik mini, dia berjanji akan menemui Menteri Perindustrian dan Dirjen Perkebunan dalam waktu dekat. “Saya akan ke Jakarta membahas soal pabrik mini ini,” jelas pentolan Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi itu semangat.
Menanggapi kian panasnya suasana akibat kondisi anjloknya harga TBS sawit, Bang Zul meminta masyarakat tetap tenang dan bersabar. Apalagi saat ini bukan hanya petani yang dilanda kesusahan. Perusahaan sawit pun demikian.
Bahkan sepengamatan langsung dirinya, di satu wilayah Kabupaten Sarolangun ada pabrik kelapa sawit yang membakar TBS akibat tidak tertampung lagi. Jumlah sawit yang dibakar itu berkisar ratusan ton. “Waktu terbang (naik helikopter) pulang dari Sarolangun ke Jambi, saya melihat sendiri ada TBS yang dibakar, ratusan ton. Saya minta terbang rendah, lalu saya minta istri saya (Ratu Munawaroh, red) untuk moto (memotret, red). Fotonya ada pada saya, besok saya tunjukkan,” janjinya.(nas/lyn)
Sumber : Jambi independent, 11 november 2008
Langganan:
Postingan (Atom)