Padang, Padek-- Komisi II DPRD Sumbar mendukung rencana Dinas Kehutanan Sumbar melakukan identifikasi perubahan kawasan hutan terhadap perubahan fungsi kawasan hutan dengan mata anggaran Rp200 juta dalam APBD Perubahan (APBD-P). Rencana ini diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan lindung untuk mensejahterakan masyarakat.
“Ini sejalan dengan kebijakan nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar yang akan disahkan paling lambat Juli 2009. Bayangkan saja daerah seperti Pasaman, kantor bupatinya di kawasan lindung. Tentu statusnya harus diperjelas sehingga tidak berujung pada konsekuensi hukum kalau ada rencana pembangunan di daerah setempat,” ujar anggota Komisi II Zulkenedi Said kepada koran ini, kemarin.
Menurutnya, inventarisasi ini bukan sekadar status kawasan tetapi sekaligus pemetaaan potensi yang ada dikawasan tersebut. Dinas, kata Zulkenedi juga diharapkan menganalisis kemungkinan eksploitasi potensi yang ada tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan. Karena itu, inventarisasi ini harus dikerjakan secara bersama dengan dinas terkait misalnya perkebunan dan pertambangan.
Ia mencontohkan kawasan lindung di daerah Gunung Tuleh Pasaman Barat (Pasbar) merupakan potensi tambang untuk bahan baku semen. Menurutnya, dengan adanya kebijakan konversi ini seharusnya persoalan lahan 412 yang dialami PT Semen Padang bisa teratasi dengan mencari lahan baru di daerah. Namun ke depan, ia lebih setuju pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara mandiri masyarakat bekerjasama dengan pemerintah daerah.
“Didaerah kan ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Harusnya mereka melirik potensi besar yang seperti ini. Kalau tidak mampu bisa saja didatangkan investor tetapi harus dengan pola baru. Lahan tersebut menjadi penyertaan saham masyarakat dalam perusahaan yang akan mengelolanya. Karena kalau terjun langsung SDM terkadang menjadi kendala,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar Khalid Syaifullah menyambut baik rencana identifikasi tersebut. Namun ia menegaskan harus dalam kerangka memetakan kawasan hutan yang sudah dikonversi secara ilegal dan mendorong penegakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam pengrusakan lingkungan. (geb)