31 Juli 2008

Realitas Dunia Pertanian di Pasbar, Tanaman Jangung Makin Prospektif

Padek, Jangan identikkan Pasaman Barat (Pasbar) hanya dengan kelapa sawit, tapi mari melihat tanaman baru yang menjadi ikon baru Pasbar, yakni jagung. Sebenarnya tanaman jagung sudah dikenal masyarakat jauh sebelum ditetapkannya Pasbar sebagai sentra jagung di Sumbar pada tahun 2008. Apalagi, dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi di Pasbar.
Tanaman jagung perlahan-lahan mulai menunjukkan perkembangan di tengah-tengah masyarakat. Saat ini saja 70 persen produksi jagung Sumbar berasal dari Pasbar. Produksi masih perlu ditingkatkan petani dan pemerintah mengingat meningkatnya permintaan. Fluktuasi harga yang juga cenderung naik, menjadikan jagung tanaman favorit baru masyarakat selain kelapa sawit. Panennya relatif cepat, dua kali setahun.

Seperti yang dirasakan salah seorang petani Sariak Kecamatan Luhak Nanduo Algeri Adnan (42). Bagi lelaki ini bertanam jagung sangat menguntungkan. Ini dialakoni sejak 1998 di atas lahan sendiri seluas 1 hektar. “Pada awalnya, lahan saya hanya dijadikan sawah, namun karena debit air semakin berkurang, saya beralih ke tanaman jagung. Dengan menanam jagung secara monoculture, saya memberanikan diri meskipun saat itu harga jagung paling tinggi hanya Rp800/Kg,” kata Algeri yang saat ini menjadi Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) KSU Sukma Karsa Sariak Kecamatan Luhak Nanduo Pasbar.

Pada tahap awal bertanam jagung, produksi yang diperoleh sifatnya hanya pas-pasan karena sistem pengolahan dan pemasaran yang tidak jelas. Kisaran harga di tingkat petani hanya antara Rp800 sampai Rp1500/Kg. Namun perkembangan harga yang semakin baik dan ditunjang dengan pembinaan Pemkab Pasbar para petani jagung semakin percaya bahwa jagung merupakan tanaman masa depan yang sangat menjanjikan.

Prospek jagung yang semakin baik dan perkembangan harga yang relatif cepat membuat petani semakin bersemangat untuk bertani jagung. Apalagi dengan dibentuknya kelompok-kelompok tani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) yang semakin memperkuat dinamika kelompok dengan azas kekeluargaan. Kualitas produksi merupakan salah satu faktor yang menentukan harga jagung. (ALTAS MAULANA)

DPRD Dukung Identifikasi Hutan

Padang, Padek-- Komisi II DPRD Sumbar mendukung rencana Dinas Kehutanan Sumbar melakukan identifikasi perubahan kawasan hutan terhadap perubahan fungsi kawasan hutan dengan mata anggaran Rp200 juta dalam APBD Perubahan (APBD-P). Rencana ini diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan lindung untuk mensejahterakan masyarakat.
“Ini sejalan dengan kebijakan nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar yang akan disahkan paling lambat Juli 2009. Bayangkan saja daerah seperti Pasaman, kantor bupatinya di kawasan lindung. Tentu statusnya harus diperjelas sehingga tidak berujung pada konsekuensi hukum kalau ada rencana pembangunan di daerah setempat,” ujar anggota Komisi II Zulkenedi Said kepada koran ini, kemarin.

Menurutnya, inventarisasi ini bukan sekadar status kawasan tetapi sekaligus pemetaaan potensi yang ada dikawasan tersebut. Dinas, kata Zulkenedi juga diharapkan menganalisis kemungkinan eksploitasi potensi yang ada tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan. Karena itu, inventarisasi ini harus dikerjakan secara bersama dengan dinas terkait misalnya perkebunan dan pertambangan.

Ia mencontohkan kawasan lindung di daerah Gunung Tuleh Pasaman Barat (Pasbar) merupakan potensi tambang untuk bahan baku semen. Menurutnya, dengan adanya kebijakan konversi ini seharusnya persoalan lahan 412 yang dialami PT Semen Padang bisa teratasi dengan mencari lahan baru di daerah. Namun ke depan, ia lebih setuju pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara mandiri masyarakat bekerjasama dengan pemerintah daerah.

“Didaerah kan ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Harusnya mereka melirik potensi besar yang seperti ini. Kalau tidak mampu bisa saja didatangkan investor tetapi harus dengan pola baru. Lahan tersebut menjadi penyertaan saham masyarakat dalam perusahaan yang akan mengelolanya. Karena kalau terjun langsung SDM terkadang menjadi kendala,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar Khalid Syaifullah menyambut baik rencana identifikasi tersebut. Namun ia menegaskan harus dalam kerangka memetakan kawasan hutan yang sudah dikonversi secara ilegal dan mendorong penegakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam pengrusakan lingkungan. (geb)

30 Juli 2008

Popularitas SBY-JK Rontok Gara-gara Kerek Harga BBM

JAKARTA - SURYA-POPULARITAS Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla (SBY-JK) rontok hanya dalam tempo sebulan sejak mengerek harga Bahan Bakar Minyak (BBM), 24 Juni lalu. Hasil survei Indo Barometer menunjukkan, tingkat kepuasan publik terhadap SBY-JK berada di bawah 50 persen atau di titik terendah sepanjang semua survei sebelumnya. "Hasil survei kami maupun lembaga lain, tidak pernah dukungan terhadap SBY-JK berada di bawah 50 persen seperti sekarang," ujar Mohammad Qodari, Direktur Eksekutif Indo Barometer di Hotel Century, Jakarta, Minggu (29/6).

Menurut dia, surveinya digelar di 33 provinsi dengan jumlah responden 1200 orang, selama 5-16 Juni. Ia memaparkan, publik sulit menerima kenaikan harga BBM karena cara menjelaskannya tidak mudah dipahami.

"Pemerintah menyebut agar subsidi BBM tidak hanya dinikmati orang kaya. Itu akan lebih baik disebut untuk lebih membantu rakyat miskin," saran Qodari. Ia mengingatkan, ketika SBY-JK menaikkan harga BBM pada Maret dan Oktober 2005 lalu, popularitasnya memang turun tapi hanya empat persen.

Qodari mengungkapkan, mayoritas responden yang tidak puas pada SBY-JK cenderung memilih Megawati saat disodori daftar nama calon presiden. Megawati dipilih 38,2 persen responden, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyusul dengan perolehan 10,2 persen.

"Responden yang menginginkan SBY jadi presiden lagi menurun drastis, dari 49,5 persen di bulan Desember 2007 menjadi 31,3 persen di bulan Juni 2008," lanjut mantan peneliti LSI ini.

Sementara, Faisal Basri, bekas politisi PAN yang tak direstui Megawati sebagai cagub DKI Jakarta, menaksir pamor SBY akan naik lagi. "Tidak mudah bagi Megawati mendongkrak popularitasnya lewat isu BBM ini," ujar Faisal.

Hingga kini, perlawanan terhadap SBY-JK marak di mana-mana, tak terkecuali di Jambi. Kemarin, seratusan aktivis berunjukrasa menyambut SBY dalam acara pencanangan Hari Keluarga Nasional V di Jambi. "Kami akan terus beraksi hingga SBY meninggalkan Jambi,” kata Arif Munandar, Direktur Eksekutif Walhi Jambi.

Terpisah, Wapres Jusuf Kalla di Jakarta menilai Megawati kalah dalam Pilpres 2004 karena tidak mau tampil berdebat. "Kenapa Megawati dahulu kalah dalam Pilpres? Karena dia tidak mau tampil dalam debat-debat. Diam saja, sehingga orang tidak tahu apa pikiran-pikirannya, apa hebatnya," kata Kalla.

Menurut dia, saat ini bukan zamannya lagi kampanye dengan pengerahan massa, tapi berdebat. Ia berargumen, kampanye paling banter dihadiri puluhan ribu orang, sedangkan debat terbuka lewat media massa akan dilihat jutaan orang. "Meskipun debat paling-paling hanya meningkatkan suara 10 persen," katanya.

Itu sebabnya, Kalla menyuruh kader partainya menyiapkan tokoh-tokoh lokal yang mampu berdebat guna hadapi Pemilu 2009. "Kita butuh tokoh-tokoh karismatik yang mampu mengeluarkan pikiran-pikirannya," kata Kalla. had/ant

28 Juli 2008

Info Seputar Rakernas WALHI

BANDAR LAMPUNG

Walhi akan Bawa ke Tingkat Internasional

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan membawa kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, ke tingkat internasional melalui jaringan friend of the earth. Walhi meminta para kreditor agar memberi tekanan ke Bakrie Group untuk menyelesaikan luapan lumpur.

"Penanganan yang telah dilakukan Walhi terhadap kasus Lapindo adalah melakukan upaya hukum dengan mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk terus menemukan bukti tambahan terhadap kesalahan yang dilakukan Lapindo," kata Direktur Eksekutif Walhi Nasional Berry Nahdian Forqan. Pihaknya juga telah mendesak Pemerintah SBY-JK agar memberi tekanan terhadap Bakrie Group untuk menyelesaikan ganti rugi. "Pemerintah juga harus menghentikan semburan lumpur karena ada teknologi yang bisa digunakan."

Dia menjelaskan Walhi menargetkan penyelesaian 72 kasus advokasi di Indonesia dalam empat tahun ke depan. Selain itu, Walhi juga akan membangun kekuatan politik hijau dengan organisasi yang peduli terhadap lingkungan dan rakyat untuk melakukan tekanan kepada pemerintah.

Dua hal tersebut merupakan kesepakatan yang dicapai dalam rencana kerja nasional (rakernas) Walhi di Bandar Lampung kemarin.

Kesepakatan rakernas lainnya adalah Walhi segera mandiri soal pendanaan dengan memperluas penggalangan dana publik, menolak kerja sama dengan pemerintah Amerika, Inggris, dan Australia.

Selain itu terus membangun perlawanan terhadap kelompok pemodal dan transnasional yang akan menguasai sumber daya alam Indonesia.

Hal lainnya mendesak negara untuk terus melindungi rayat dan sumber daya alamnya, merekrut kelompok muda yang nasionalis, mempertahankan ekologis genting, serta memperkuat rakyat untuk mempertahankan kedaulatan atas pangan, air, lingkungan, dan sumber-sumber kehidupan.

Berry mengatakan pendanaan mandiri yang akan dilakukan adalah dengan membuka dana dari masyarakat dan komunitas yang pernah berinteraksi dengan Walhi. Teknis penggalangan dana akan dibicarakan lebih lanjut.

Walhi, kata Berry, sejak tahun 2005 belum mencabut sikap politik dengan Amerika, Inggris, dan Australia. Walhi tidak akan menerima donasi dana dari tiga negara maju itu. Ketiga negara tersebut dinilai ambivalen terhadap lingkungan dan hak asasi manusia (HAM). Amerika melakukan kejahatan HAM dengan menyerang Irak, juga membiarkan pengusaha-pengusahanya melakukan kerusakan lingkungan.

"Ketetapan ini akan terus dipelajari dalam satu tahun ke depan. Jika Amerika tidak berubah, Walhi akan menolak kerja sama," kata Berry.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Mukri Friatna mengatakan mempertahankan ekologi genting adalah dengan mendorong akses dan kontrol terhadap pengelolaan SDA.

Mukri mencontohkan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan salah satu ekologi genting yang terancam oleh ekspansi modal.

Perekrutan anggota muda, kata Mukri, telah dilakukan Walhi Lampung melalui Green Student Movement (GSM). GSM terbuka bagi siapa saja yang peduli terhadap lingkungan. Anggota GSM saat ini berjumlah 235 orang.

27 Juli 2008

Rapat Kerja Nasional WALHI

Walhi Gelar Rakernas Kaji Kebijakan Lingkungan Hidup


Bandarlampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menjadi tuan rumah rapat kerja nasional (rakernas) WALHI se-Indonesia yang secara umum membahas kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara nasional serta mengkaji kasus-kasus kerusakan lingkungan di wilayah masing-masing.

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Mukri Friatna, di Bandarlampung, Sabtu, menjelaskan, rakernas yang akan berlangsung hingga Senin (28/7) itu telah berjalan sejak beberapa hari lalu, diisi dengan sejumlah kegiatan, diantaranya diskusi dan kajian intensif kasus-kasus lingkungan di seluruh Indonesia.

"Tema besarnya adalah `Membaca Politik Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup`," kata Mukri pula.

Namun masing-masing region memiliki tema khusus tersendiri, disesuaikan dengan permasalahan riil pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan di wilayah tersebut.

Sejumlah pengamat dan pegiat WALHI Institute di Lampung, juga diundang menjadi narasumber dalam diskusi dan dialog dengan peserta rakernas itu.

Berbagai persoalan lingkungan, pengelolaan sumberdaya alam, ancaman pemanasan global dan bencana lingkungan di Indonesia maupun dunia, juga menjadi perhatian para peserta rakernas.

Menurut Mukri, relokasi dan pelepasliaran lima ekor harimau dan satu ekor buaya asal Aceh Selatan ke hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) juga ikut menjadi topik pembicaraan mereka walaupun secara informal.

"Mudah-mudahan semua agenda rakernas berjalan lancar, sehingga Minggu (27/7) sore bisa rampung dan menghasilkan pula rekomendasi yang tepat," kata Mukri pula.

Kejahatan US Di Balik UU Migas

Berikut adalah dokumen USAID (United States Agency for International Development, Lembaga Pemerintah AS) tentang "Penguatan Pengaturan Bidang Energi" di Indonesia yang menunjukkan campur tangan pemerintah AS mengenai sektor energi Indonesia.

Sekitar 90% migas Indonesia "dikelola" oleh perusahaan Multi National Company (MNC) seperti Exxon Mobil, Chevron, Halliburtons, Unocal, yang mayoritas berasal dari AS. Dari "kerjasama tersebut" MNC dari AS mendapat keuntungan yang sangat besar melebihi dari kontrak bisnis yang wajar. Sebagai contoh jika ongkos pompa minyak (tidak termasuk pengilangan dan distribusi ke SPBU) yang wajar hanya sekitar US$ 4/barrel (Rp 231/liter), maka MNC mengeruk keuntungan hingga US$ 50/barrel atau lebih dari 12 kali lipat. Jika dikalikan dengan 365 juta barrel/tahun maka keuntungan lebih MNC tersebut adalah Rp 154,5 trilyun.

Sementara di dokumen CIA tentang Indonesia disebut bahwa sektor listrik di Indonesia masih "regulated". Tarifnya masih "diatur" oleh pemerintah Indonesia, sehingga harganya terjangkau oleh mayoritas rakyat Indonesia yang masih menengah ke bawah. Hal ini jelas tidak menguntungkan bagi para "investor" AS yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Untuk itu harus dideregulasi. "Subsidi" harus dicabut sehingga harganya mengikuti harga pasar atau yang sekarang disebut "Harga Keekonomian".

Untuk itu pemerintah AS lewat USAID mengucurkan jutaan dollar yang dikucurkan kepada kaki tangan mereka agar kebijakan mereka bisa berjalan di Indonesia, yaitu deregulasi, pengurangan subsidi (penaikan harga), dan reformasi bidang energi. Untuk itu USAID jadi "Donatur Utama" agar usaha tersebut berhasil. Untuk tahun 2001 dan 2002 saja mereka menganggarkan masing-masing US$ 4 juta (Rp 37,2 milyar) agar berhasil.
Berikut cuplikan dari dokumen USAID yang berjudul "Energy Sector Governance Strengthened":

By minimizing the role of government as a regulator, reducing subsidies, and promoting private sector involvement, a reformed energy sector can contribute billions of dollars in tax revenue. USAID has been the primary bilateral donor working on energy sector reform, which helps leverage larger multilateral loans.
USAID membantu pemerintah Indonesia agar Parlemen, Ormas/LSM, Media, dan Universitas "dilibatkan" sehingga "Penghapusan Subsidi" dan "Penentuan Harga" tidak menimbulkan "jeritan" masyarakat terlalu besar. Bahkan Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, menyarankan subsidi dicabut secara bertahap setiap bulan sehingga tidak terlalu kelihatan (meski efeknya tetap terasa oleh warga). Bappenas menyarankan harga minyak dinaikkan sebesar 2% setiap bulan selama setahun (24%) sehingga sama dengan harga pasar. Meski mungkin para demonstran tidak mengetahui, tapi ini tetap akan memukul kantong para supir angkutan umum dan nelayan.

the Government of Indonesia, with USAID assistance, ensured that national and local parliaments, civil society organizations, media, and universities were involved in the decision. As a result, there was minimal public outcry. USAID also supported this process by providing policy analysis for energy pricing and subsidy removal.
USAID bekerjasama langsung dengan pejabat Indonesia yang berwenang merevisi draft UU tentang Listrik dan merancang struktur peraturan:

USAID advisors work directly with Government of Indonesia officials responsible for implementing power sector reform, revising draft electricity legislation and redesigning regulatory structures.
Hebat bukan? Betapa baiknya pemerintah AS "membantu" merevisi dan merancang UU energi dan listrik kita….

USAID "membantu" membuat RUU Minyak dan Gas yang dikirim ke DPR bulan Oktober 2000. Seorang ekonom menyatakan bahwa RUU tersebut dibuat oleh pemerintah AS. Komisi DPR tinggal memberi stempel dan tanda tangan saja:

USAID helped draft new oil and gas policy legislation submitted to Parliament in October 2000.
Di tahun 2001 USAID mengucurkan US$ 850.000 (Rp 7,8 Milyar) ke LSM-LSM dan Universitas-Universitas untuk kampanye masalah energi seperti "Penghapusan Subsidi Energi":

In FY 2001, USAID plans to provide $850,000 DA to support NGOs and universities in developing programs for raising awareness and supporting involvement of local government and the public of energy sector issues, including removal of energy subsidies
Dengan kucuran dana sebesar itu tak heran jika ada oknum Lembaga Peneliti satu Universitas Negeri terkenal menyatakan jika harga BBM dinaikkan jumlah rakyat miskin akan turun….

USAID bekerjasama dengan ADB dan Bank Dunia dalam "mereformasi" bidang Energi Indonesia. Dengan hutang US$ 20 juta (hanya sekitar Rp 186 milyar), penasehat USAID berperan sebagai manajemen proyek dan perencanaan. ADB dan USAID bekerjasama membuat rancangan UU Migas Indonesia tahun 2000. Melengkapi usaha USAID, Bank Dunia melakukan "Studi Komprehensif" bidang Migas dan kebijakan tarif serta "bantuan" finansial dan restrukturisasi PLN.

Other Donor Programs: USAID works closely with the Asian Development Bank (ADB) and the World Bank on energy-sector reform. USAID assistance is leveraging a $20 million ADB power sector-restructuring loan, with USAID advisors playing project management and planning roles. The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000. Complementing USAID efforts, the World Bank has conducted comprehensive studies of the oil and gas sector, pricing policy, and provided assistance to the State electric company on financial and corporate restructuring
Yang harus kita sadari adalah bahwa setiap pinjaman dari IMF, Bank Dunia, ADB (yang merupakan alat AS dalam menguasai ekonomi dunia) mempunyai syarat bahwa negara peminjam harus melaksanakan Agenda Neoliberalisme seperti "Privatisasi", Deregulasi, Pencabutan Subsidi/Kenaikan tarif (mis: pencabutan "Subsidi" BBM agar harga mengikuti harga pasar/harga keekonomian), perdagangan bebas, dan sebagainya (Tabb, William K. "Globalization." Microsoft® Encarta® 2006). Dengan menaruh putra/putri Indonesia yang jadi mantan Direktur dari Bank Dunia dan IMF di kementrian bidang Ekonomi, Institusi Globalisasi tersebut dengan bebas dapat menjalankan program Neoliberalisme di Indonesia.

Penjualan BBM di Indonesia sekitar Rp 418 trilyun per tahun sementara listrik PLN sekitar Rp 200 trilyun per tahun. Total sekitar Rp 618 trilyun (belum termasuk batubara). Itu baru di harga bensin Rp 6.000/liter. Jika mengikuti harga "Pasar" atau "Keekonomian" yang sekitar Rp 10.000/liter nilainya naik jadi Rp 1.018 Trilyun!

Indonesia dengan jumlah penduduk nomor 4 terbesar di dunia jelas merupakan "pasar" yang menarik bagi AS. Setelah menguasai sekitar 90% di sektor hulu Migas, adakah dengan program Privatisasi dan Kenaikan Tarif, AS ingin menguasai sektor Hilir dan juga bidang Listrik? Adakah ini merupakan "Penjajahan Ekonomi" oleh AS terhadap Indonesia?

Belanda yang merupakan sekutu dekat AS bertindak tegas menangkap agen-agen CIA yang berusaha memata-matai Belanda, merekrut kaki tangan AS sehingga kebijakan Belanda tidak dapat dipengaruhi AS.

Bagaimana dengan Indonesia? Lembaga-lembaga AS (baik pemerintah mau pun swasta) dapat dengan bebas memberi dana kepada Individu, Lembaga Pemerintah (Polri, TNI, dsb), dan LSM-LSM Indonesia tanpa proses audit/kontrol dari masyarakat/negara. Adakah Mereka dan LSM-LSM ini akhirnya akan jadi agen asing yang bekerja untuk kepentingan asing ketimbang kepentingan rakyat Indonesia? Dengan proyek NAMRU-2, pejabat militer AS bebas keluar masuk Indonesia tanpa izin khusus.

Mudah-mudahan putra-putri Indonesia mampu melakukan yang terbaik untuk rakyat Indonesia. Bukan untuk kepentingan asing.

26 Juli 2008

Sumbar Realisasikan ”Bali Roadmap”, Dishut Sumbar Berdayakan 2,6 Juta Ha Hutan

Padang, Padek-- Sumbar akan merealisasikan salah satu poin Bali Roadmap. Hal itu akan dilaksanakan dengan pemeliharaan hutan dan reforestasi (penghutanan kembali) lahan kritis. Hasilnya, daerah akan memperoleh dana kompensasi terhadap sikap tersebut karena memelihara hutan sebagai paru-paru dunia.
Hal itu dilaksanakan sebagai pelaksanaan mekanisme lingkungan bersih atau Clean Development Mechanism (CDM). Program tersebut sejalan dengan ketetapan The United Nations Climate Change Conference (UNCCC) Desember lalu. Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar sebagai dinas yang akan menangkap peluang tersebut, bersama jajarannya di kabupaten dan kota akan memberdayakan 2,6 juta hektar hutan di Sumbar.

Kadishut Sumbar Syahrial Syam mengatakan pihak yang akan memberikan kompensasi tersebut adalah sebuah perusahaan yang memiliki lisensi UNCCC, PT Carbon Strategic Indonesia, perwakilan Carbon Strategic Global Group.

Managing Director Senior, PT CSI, Peter N Kane memaparkan program tersebut di hadapan perwakilan instansi di bidang kehutanan seluruh kabupaten dan kota di Sumbar yang dipandu Sekprov Sumbar Yohanes Dahlan, di kantor gubenur Sumbar, Kamis (27/7).

Didampingi Executive Consultant-nya Jeff Flood dan Erlyn Rommel sebagai mediator, Peter mengatakan kesepakatan Roadmap yang memperkenankan pedagangan karbon dimulai secara internasional dapat dilaksanakan.

”Jika program ini berlangsung selama 20 tahun, hutan Sumbar akan diselamatkan dengan kompensasi dana US4,8 juta dolar. Namun, paling penting adalah kita telah melestarikan hutan anda dan berkontribusi mengurangi masalah besar pemanasan global,” jelasnya.

Misalnya, estimasi 100 ribu hektar hutan yang telah ada. Daerah mendapat 80 persen dari kompensasi, dan sisanya untuk perusahaan mediator. Untuk hutan yang telah ada, kompensasinya senilai US5 dolar per ton karbon yang diserap. Lain lagi dengan hutan yang dalam proses forestasi, kompensasinya adalah US16 dolar.

”Bandingkan dengan hasil yang didapat dari hutan yang ditebang dan hasilnya dinikmati satu kali saja dengan nilai US20 juta dolar. Sementara, kompensasi yang akan diterima tadi akan meningkat setiap tahunnya,” kata Peter. Adapun yang menjadi pasar, yakni negara yang membayar untuk kompensasi alias kredit, karena telah membuang banyak karbon ke atmosfir.

Empat pasar utama kredit carbon adalah Eropa, Australia, AS dan China. Otomatis, dengan perdagangan karbon ini mengurangi pasokan kayu. Tapi, Syahrial Syam mengatakan kebutuhan kayu bisa ditutupi dengan HPH yang ada di Sumbar. “Lagi pula hanya 80 persen dari hutan Sumbar yang akan kita gunakan untuk program ini,” lanjut Syahrial.

Sementara, untuk hutan-hutan yang mengandung bahan tambang, tidak akan diikutkan dalam program terbut. Karena carbon credit tidak membolehkan penebangan hutan dengan alasan apapun. Kalau dilakukan akan dikenai penalti.

Termasuk pertambangan, kecuali tambang dalam. “Untuk daerah pemilik hutan, uangnya akan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dipergunakan untuk sektor lainnya dan peningkatan masyarakat sekitar hutan,” sebut Syahrial.

Sebagai tindak lanjut, Yohanes Dahlan memastikan mekanisme MoU akan dibicarakan dulu dengan DPRD dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Sebelumnya, Dishut perlu melaporkan hal ini pada Menteri Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, apakah boleh atau tidak.

“Demikian juga, bagaimana menentukan luas hutan suatu kabupaten. Dalam hal ini kita juga akan memahami lebih lanjut tentang program ini,” tukas Sekprov yang akan memasuki masa purna jabatannya bulan depan. (sandy adri)

25 Juli 2008

SDA Masih Menjadi Objek Eksploitasi

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Meski menjadi isu global, penyelamatan sumber daya alam (SDA) masih sebatas slogan. Hingga kini, SDA di Indonesia masih menjadi objek eksploitasi penguasa dan pengusaha.

Demikian benang merah seminar bertema Membaca situasi politik penyelamatan SDA, yang digelar Walhi Lampung dalam rangka rapat kerja nasional (Rakernas) Walhi se-Indonesia di Wira Garden, Batu Putu, Kamis (24-5).

Dalam seminar yang dihadiri 26 perwakilan Walhi se-Indonesia, penggiat Walhi Institute Lampung, Wahyu Sasongko, mengatakan tren kebijakan politik di bidang SDA dan lingkungan hidup masih sebatas slogan. Meski sejumlah partai politik (parpol) kerap menggunakan isu penyelamatan SDA dan lingkungan hidup dalam berkampanye, tapi hingga kini penyelamatan SDA dan lingkungan hidup belum menunjukan perbaikan yang signifikan.

"Saya melihat belum ada perubahan yang signifikan dari kinerja parpol dan pejabat politik dalam upaya penyelamatan SDA dan lingkungan hidup. Yang ada, kinerja mereka malah terjun bebas. Contohnya, kasus suap yang melibatkan anggoat DPR Al Amin Nasution. Dari situ, jelas terlihat betapa pejabat politik kita masih menjadikan SDA dan lingkungan hidup sebagai objek mencari uang," kata Wahyu, yang juga dosen Fakultas Hukum Unila.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Mukri Friatna membenarkan hal tersebut. Menurut dia, belum ada satu pun pejabat politik dan pemerintah yang menunjukan kepeduliannya terhadap kerusakan lingkungan. Kalau pun ada, kata Mukri, itu hanya sebatas slogan untuk menarik perhatian masyarakat.

"SDA masih dijadikan objek eksploitasi. Dan sampai kini, belum ada satu pun parpol yang membuktikan bahwa mereka peduli dengan upaya penyelamatan lingkungan dan SDA. Yang ada, mereka memanfaatkan isu lingkungan ini untuk berkampanye," kata Mukri. n ITA/K-1

18 Juli 2008

350.000 Ha Bekas HPH akan Dijadikan HTI

JAMBI, JUMAT - Sekitar 350.000 hektar kawasan hutan produksi bekas kawasan hak pemanfaatan hutan (HPH) di Provinsi Jambi akan dijadikan hutan tanaman industri. Peralihan ini diharapkan dapat menekan maraknya aksi dan pembalakan dan perambahan liar.

Menurut Kepala Subdin Penataan Kawasan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Daru Pratomo, Jumat (18/7), sejak pertengahan tahun lalu, sudah banyak perusahaan yang mengajukan izin pemanfaatan kawasan hutan produksi yang kini menjadi akses terbuka, sejak pemilik haknya meninggalkan hutan beberapa tahun lalu. Izin yang diajukan adalah untuk pengembangan tanaman industri di kawasan hutan tersebut, berupa karet dan akasia.

"Sekarang ini, proses pengajuan sebagian izin sudah sampai di Departemen Kehutanan. Hanya tinggal menunggu persetujuan menteri," tuturnya.

Perusahaan yang mengajukan izin pembukaan hutan tanaman industri (HTI) akasia adalah Duta Sarana Sejahtera yang mengajukan 100.000 hektar di Kabupaten Bungo, Duta Alam Makmur sekitar 120.000 hektar di Kabupaten Merangin, dan Semesta Jaya Lestari sekitar 100.000 hektar.

Sedangkan perusahaan yang mengajukan HTI karet, Lenvrindo sekitar 90.000 hektar, Singa Yehuda Perkasa seluas 39.500 hektar, Bukit Kausar 42.000 hektar, Forestra Raya sekitar 70.000 hektar, dan Malaka Agro Perkasa 20.000 hektar.

Ada sejumlah kawasan eks HPH yang diajukan oleh lebih dari satu perusahaan. Sehingga, pemerintah hanya akan memberikan izin kepada perusahaan yang dianggap dapat memberikan proposal terbaik terkait rencana konservasi hutan terkait, terintegrasi dalam program pengembangan HTI-nya. Saat ini, sebagian besar berkas pengajuan izin telah mendapat rekomendasi dari bupati dan gubernur. Berkas tengah diproses di Dephut.

Pemerintah akan memberikan izin pemanfaatan hutan produksi untuk difungsikan sebagai hutan tanaman idustri, dengan harapan perusahaan yang nantinya mendapatkan izin kelola akan benar-benar menghutankan kawasan tersebut. Perusahaan juga harus bertanggung jawab meng konservasi hutan, sekaligus menjaga hutan dari aksi pembalakan dan perambahan liar.

ITA
Sumber : Kompas

16 Juli 2008

Keberadaan Harimau Asal Aceh di Lampung Terus Disoroti

Keberadaan lima ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) asal Aceh Selatan yang ditangkap karena mengancam warga masyarakat di sana, kemudian dibawa dan dipindahkan (translokasi) untuk dilepasliarkan lagi di hutan TNBBS di Lampung Barat, mendapatkan sorotan tajam sejumlah LSM di Lampung.
Sejumlah LSM itu, Walhi Lampung dan Kawan Tani, di Bandarlampung, Rabu, mengingatkan agar tujuan konservasi harimau sumatera maupun nasib warga masyarakat di sekitar hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang terkena dampak keberadaan harimau itu, benar-benar harus diperhatikan.

Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Mukri Friatna, mengingatkan, kondisi yang paling baik bagi keberadaan satwa liar jenis langka dan dilindungi itu semestinya adalah tetap hidup pada habitatnya yang asli.

"Harimau asal Aceh Selatan itu seharusnya sejak awal harus diupayakan tetap dipertahankan hidup pada habitatnya di Aceh," kata Mukri pula.

Namun setelah dengan pertimbangan tertentu akhirnya kelima ekor harimau itu bersama seekor buaya, ditranslokasikan ke Lampung untuk pada akhirnya dilepasliarkan di hutan TNBBS.

Meski demikian, seharusnya juga dengan tetap memenuhi persyaratan yang ketat agar tidak berdampak buruk bagi satwa liar itu maupun masyarakat sekitar hutan TNBBS.

"Apalagi sebagai satwa liar jenis langka di dunia, harimau sumatera itu telah menjadi milik dunia, bukan hanya milik Aceh atau Lampung dan Indonesia saja," ujar Mukri lagi.

Dia berharap, proses selanjutnya untuk melepasliarkan lima ekor harimau itu di TNBBS dilakukan secara benar dan mempertimbangkan berbagai aspek serta pemenuhan prasyarat untuk melakukannya.

Kritik juga disampaikan aktivis LSM Kawan Tani di Lampung, Kurniadi, dengan mengingatkan bahwa keberadaan harimau sumatera di TNBBS merupakan satwa dari luar hutan itu, sehingga dipastikan akan menimbulkan dampak di sana.

"Apakah dampak itu telah diperhitungkan sebelumnya, sehingga bisa ditekan seminimal mungkin, termasuk dampak buruk bagi warga di sekitarnya," kata Kurniadi pula.

Kurniadi juga sependapat dengan Mukri, harimau itu idealnya tetap dipertahankan keberadaannya di Aceh, dengan memberikan perlindungan lebih maksimal pada habitatnya di sana sehingga kondisinya tidak terancam.

Namun karena harimau itu telah berada di Lampung, seharusnya penanganan selanjutnya tidak hanya dapat diputuskan oleh pemerintah melalui Departemen Kehutanan/Dinas Kehutanan maupun TNBBS/BKSDA dan Pemdaprov Lampung saja, melainkan sebaiknya melibatkan pula unsur masyarakat dan LSM lingkungan di dalamnya.

"Semuanya perlu dirancang dan dipersiapkan dengan hati-hati, tidak bisa gegabah, sehingga perlu melibatkan para pemangku kepentingan secara baik," kata Kurniadi pula.

Para aktivis LSM itu berharap, keberadaan harimau sumatera asal Aceh ditranslokasi ke hutan di Lampung tidak hanya seperti memindahkan masalah dari Aceh di sana ke Lampung, antara lain memicu konflik baru dengan warga sekitar.

Lima ekor harimau Sumatera dan seekor buaya liar asal Aceh Selatan telah dibawa ke Provinsi Lampung, Jumat (27/6), beberapa pekan lalu, untuk selanjutnya dipindahkan habitatnya ke dalam kawasan hutan TNBBS di Kabupaten Lampung Barat.

Diliarkan Kembali

Kepala Balai Besar TNBBS, Kurnia A Rauf, menjelaskan bahwa kelima ekor harimau itu --empat jantan dan satu betina, berusia sekitar empat sampai lima tahun--sampai di Lampung dan sementara dikarantina untuk selanjutnya akan dilepasliarkan di daerah Tampang Belimbing (Tambling), Bengkunat, di Kabupaten Lampung Barat.

Menurut dia, tujuan harimau itu ditranslokasikan ke Lampung adalah untuk diliarkan kembali di habitat alamnya yang baru di dalam kawasan hutan TNBBS.

Selama dalam karantina, kelima ekor harimau itu perlu mendapatkan perlakuan dan perawatan khusus sehingga benar-benar siap untuk dilepaskan.

Tim khusus disiapkan untuk membantu mengawasi dan merawat kelima ekor harimau itu, sehingga diharapkan dalam waktu dekat dapat diliarkan.

"Sulit memastikan berapa lama harimau itu siap dilepas untuk diliarkan di hutan TNBBS di Lampung ini. Mudah-mudahan semuanya lancar dan kondisi semua harimau itu sehat dan layak untuk tidak terlalu lama dapat dilepaskanliarkan lagi," kata dia.

Namun belakangan, diperoleh informasi, dalam waktu dekat harimau itu yang dinilai telah layak untuk diliarkan kembali, akan dilepaskan di hutan TNBBS di Tampang Belimbing, dekat wilayah Pemangku Pengekahan, Pekon (Kampung) Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Lampung Barat.

Translokasi lima ekor harimau itu dari Aceh ke Lampung, merupakan hasil kerja bersama antara Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Balai Besar TNBBS Lampung, Departemen Kehutanan, Forum Kerja sama Harimau Sumatera, serta Artha Graha Peduli.

Hutan TNBBS berada di wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu (Kabupaten Lampung Barat dan Tanggamus/Lampung, serta Kabupaten Kaur Selatan/Bengkulu) seluas sekitar 356.800 ha.

Namun sekitar 86.000 ha (22,5%) luas kawasan hutan itu, telah mengalami bukaan akibat perambahan untuk aktivitas berkebun (budidaya) maupun hunian liar warga, dengan laju pengrusakan rata-rata tiap tahun 0,64%.

Konflik satwa liar dengan masyarakat di sekitar TNBBS, terutama antara gajah liar dengan warga sekitar tergolong cukup tinggi. Sebanyak enam warga di sekitar hutan itu tewas, diduga kuat akibat amukan gajah liar dalam beberapa tahun terakhir.

Beberapa tahun lalu, sejumlah warga di Lampung Barat juga diketahui tewas, diduga akibat berkonflik dengan harimau liar yang keluar hutan di sana.

Namun untuk gangguan harimau beberapa tahun terakhir tidak seserius gangguan akibat gajah liar itu.

TNBBS itu menjadi tempat habitat baru bagi lima ekor harimau asal Aceh Selatan itu, karena dinilai wilayah hutannya masih memadai, jumlah makanan alami masih mencukupi serta relatif mudah diawasi.

Di kawasan selatan hutan TNBBS diperkirakan masih terdapat antara 35-40 ekor harimau Sumatera liar yang hidup alami di sana.

Hutan TNBBS seperti halnya kawasan hutan alam lainnya, juga mendapatkan tekanan dan ancaman pengrusakan dan perambahan, termasuk pembalakan liar (ilegal logging).

Lima harimau asal Aceh Selatan yang dibawa ke Lampung itu, hampir delapan bulan di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

"Hal ini dilakukan karena selama ini mereka dikurung. Kondisi ini tidak memenuhi standar kebebasan bagi si raja hutan itu. Jadi kita berusaha melepas kembali ke alam," kata ketua tim relokasi, Tony Sumampauw, di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Habitat asli harimau itu di Aceh, dinilai sudah tidak memungkinkan lagi karena sudah rusak dan mengakibatkan mereka turun ke pemukiman warga, sehingga mengancam jiwa harimau itu.

Sebagian harimau itu bermasalah di habitat aslinya dan pernah memangsa manusia, yang dikhawatirkan akan masuk ke pemukiman warga bila dilepas di wilayah Aceh lagi.

Pemindahan hewan pemakan daging itu disponsori Artha Graha Peduli dan difasilitasi Taman Safari Indonesia.

Sebelum dilepaskan, nantinya empat harimau itu akan direhabilitasi selama dua pekan untuk pemulihan, serta menghuni sementara areal karantina di hutan TNBBS.

Di tubuh harimau-harimau itu juga dipasang GPS untuk memudahkan memonitor mereka setelah dilepas ke alam.

10 Juli 2008

Sumbar Tetap Ekspor Kayu, Hingga Februari 2008 Volume Capai 20,7 Ton

Padang, Padek-- Ekspor kayu melalui Pelabuhan Teluk Bayur Kota Padang ke sejumlah negara Asia Tengara, ternyata hingga saat ini masih terus berlangsung. Padahal, pasokan kayu untuk kebutuhan pembangunan maupun industri kecil di dalam negeri saat ini masih langka. “Hingga Februari 2008, volume ekspor kayu olahan mencapai 20,7 ton
dengan nilai USD12,2 ribu,” ujar Kasubdin Perdangan Luar Negeri Disperindag Sumbar Yeni Watri kepada Padang Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (9/7). Pada tahun 2007, kata Yeni Watri, kayu olahan Sumbar yang diekspor nilainya mencapai USD1,32 juta dengan volume 102 ribu ton. Ekspor tersebut dalam bentuk olahan berupa kunsen dan rangka bangunan lainnya. “Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Yeni, masih diekspornya kayu itu dari Sumbar, karena harga kayu di pasaran dunia masih tinggi dibanding di dalam negeri. Tingginya harga kayu tersebut, menurutnya mengakibatkan sejumlah industri pengolahan kayu seperti meubel dengan skala kecil di dalam negeri menjadi turun produksinya.

Sementara itu, data Dinas Kehutanan Sumbar menunjukkan, saat ini ternyata memang masih terdapat tiga Hak Penguasaan Hutan (HPH) di Sumbar yang sebelumnya tersedia 30 persen produksinya untuk tidak diekspor. Tiga perusahaan tersebut adalah PT Andalas Merapi Timber dengan penguasaan lahan seluas 28.880 hektar di kabupaten Solok Selatan.

Dua pemegang HPH lainnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah PT Minas Pagai Lumber dengan luas pengusaan lahan 83.330 hektar dan PT Salaki Summa Sejahtera seluas 47.000 hektar. Bulan lalu, ketiga perusahaan sepakat untuk memanfaatkan 30 persen hasil produksinya untuk memenuhi kebutuhan lokal.

Masuk Pelabuhan Subuh Hari

Sementara itu, dari pantauan Padang Ekspres di Pelabuhan Teluk Bayur kemarin, masih terlihat tumpukan ratusan batang kayu gelondongan. Seorang petugas keamanan di Teluk Bayur yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Padang Ekspres mengatakan ekspor kayu di Teluk Bayur sudah lama vakum. “Namun, beberapa waktu belakangan kembali ada ekspor kayu ke luar negeri. Namun saya tidak tahu asal kayu itu dari mana,” jelasnya.

Pendapat serupa diungkapkan seorang pekerja bongkar-muat di Teluk Bayur yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kayu gelondongan itu diangkut dengan mobil fuso dari arah Solok. “Mobil yang mengangkut kayu itu masuk ke pelabuhan ini sekitar pukul 04.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ungkapnya di Pelabuhan Teluk Bayur, kemarin.

Kayu Gelondongan : Pasokan kayu untuk industri kecil di Sumbar, saat ini masih langka. Sementara Sumbar tetap ekspor kayu melalui Pelabuhan Teluk Bayur ke sejumlah negara Asia Tenggara. Tampak tumpukan ratusan batang kayu gelondongan di Pelabuhan Teluk Bayur, kemarin.

Manager Pelayanan PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur Dalsap saat dihubungi Padang Ekspres mengatakan ekspor kayu di Teluk Bayur sudah lama lesu. ”Terakhir ekspor kayu dari Sumbar berhasil digagalkan Polairud Polda Sumbar,” jelasnya. Ditambahkan Dalsap, kendati pun pengiriman kayu berukuran besar masih berlangsung di Teluk Bayur saat ini, tetapi itu hanya untuk memenuhi pasar lokal. “Pengirimannya hanya lintas provinsi,” bebernya. (dy/mg7)

08 Juli 2008

Pasbar Terancam Kekurangan Pangan, Luas Sawah Kian Sempit

Pasbar, Padek-- Pasbar terancam kekurangan pangan. Ini diakibatkan luas area sawah di Pasbar, kian sempit. Luas area sawah di Pasbar kini tinggal 18 ribu ha dari total luas lahan yang semula mencapai 38 ribu ha. ”Swasembada pangan beras di Pasbar saat ini sudah berada pada taraf mengkhawatirkan. Saat ini, Pasbar sudah mulai mengimpor beras dari luar daerah.
Seharusnya, Pemkab Pasbar melalui Dinas Pertanian dapat membuat program yang seimbang antara tanaman pangan padi dengan tanaman perkebunan lainnya. Jangan fokus kepada produk perkebunan yang tinggi, sedangkan tanaman padi ditinggalkan,” terang anggota DPRD Pasbar Syamsir Alam.

Dijelaskannya, Pasbar yang memiliki luas wilayah 3.887, 77 Km sebagian besarnya telah tertanam oleh tanaman perkebunan. Luas perkebunan kelapa sawit di Pasbar kini telah mencapai 442,80 ha, karet seluas 7.643 ha dan tanaman lainnya seperti coklat dan jagung banyak menyerap lahan. Perkebunan yang begitu luas ini, umumnya dikuasai oleh sejumlah perusahaan swasta dan tanaman pribadi masyarakat.

Melihat kondisi itu, kata Syamsir, Dinas Pertanian harus mengambil sikap agar ke depannya Pasbar tidak kekurangan pangan. Selain membuat program keseimbangan, pemkab juga harus membuat lokasi-lokasi atau sentra–sentra produk unggulan di tiap-tiap daerah.

”Selain mengarahkan kepada sentra-sentra tanaman pangan yang beragam, juga melakukan pembinaan secara terpadu kepada petani tanpa merugikan petani atau perusahaan perkebunan. Jangan hanya memberikan bantuan modal tapi bantuan yang diberikan adalah bantuan kerja (skill) kepada petani,” ujar Syamsir. Program revitalisasi petanian terutama cetak sawah baru sangat perlu dilakukan, sebab tanpa adanya keseimbangan maka Pasbar lambat laun akan terancam kekurangan pangan.

Khusus mengenai cetak sawah harus dilakukan secara serius serta memperhatikan kondisi irigasi yang ada. Tidak itu saja, kata Syamsir masyarakat juga diimbau tidak mudah terpengaruh dengan harga yang tinggi, tapi mari bersama-sama memperhatikan keseimbangan tanaman.

Dalam upaya menghidupkan sektor ekonomi kerakyatan terutama tanaman pangan diperlukan penanganan serius dan melibatkan usaha-usaha kecil menengah. Pembinaan difokuskan pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Melalui dinas terkait mulai dari dinas pertanian, peternakan, perikanan dan koperindag seharusnya dapat bersinergi dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat.

Dinas Pertanian dalam hal ini tidak saja menyalurkan bibit tapi juga berkoordinasi dengan Koperindag untuk pembenahan SDM melalui koperasi yang dibentuk. “Selain membenahi kualitas SDM, pemkab juga harus membuka akses jalan ke daerah-daerah tertinggal, sehingga masyarakat mempunyai akses jalan untuk memasarkan produk pertaniannya ke luar daerah,” kata Syamsir.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Pasbar Alfitri Noven yang ditemui Padang Ekspres di sela-sela panen perdana jagung di Kapa, Pasbar juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan harga produk perkebunan yang tinggi. Tapi harus mampu menjaga keseimbangan tanaman perkebunan dengan padi sawah.

“Kami mengimbau kepada para petani agar memperhatikan keseimbangan tanaman. Sebab, jikapun uang ada sedangkan beras tidak ada, maka mau tidak mau akan menyebabkan timbulnya kesenjangan dan Pasbar akan kekurangan pangan,” kata Alfitri. (altas maulana)

07 Juli 2008

244 Kejahatan Lingkungan Terjadi di Jambi

JAMBI EKSPRES- Konflik pengelolaan sumber daya alam selama tahun 2001-2007 berdasarkan catatan WALHI Jambi mencapai 224 kasus. Ini merupakan kejahatan lingkungan secara global di Provinsi Jambi.

Menurut pengurus Walhi Jambi, Arif munandar konflik pengelolaan sumber daya alam ini sangat berepngaruh dan saling terkait.

Contoh konflik ini sendiri yaitu antara masyarakat dan perusahaan yakni masalah limbah cair dan limbah padat yang melibatkan salah satu perusahaan.Dimana sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat menjadi tercemar.

“Dilihat secara global konflik dan permasalahan lingkungan sangat sangat banyak terutama pengelolaan sumber daya alam itu sendiri,” kata Arif kemarin.

Namun,di Provinsi Jambi sendiri yang paling mayoritas dan paling banyak jumlah konflik tentang pengelolaan sumber daya alam ini sendiri adalah daerah Merangin. Sedangkan krisis lingkungan yang diakibatkan kebakaran adalah Muarojambi.

Sementara dia menambahkan,untuk menanggulangi itu semua pihaknya maupun masyarakat harus mendorong agar kebijakan yang diambil pemerintah lebih berpijak kepada kepentingan masayarakat dan juga mendorong adanya Perda pengelolaan SDA dan Perda Lingkungan. Dimana kedua Perda ini belum ada di Jambi.

“Saat ini kami lagi mendorong adanya dua Perda yang belum pernah ada,” tegas Arif.

Dan dalam tercapainya Perda tersebut dan juga agar bisa menanggulangi kejahatan lingkungan atau konflik, perlu melibatkan pihak-pihak yang kompeten termasuk masyarakat. Karena mereka yang menerima dampak dari kebijakan itu sendiri.

“Semuanya harus mendukung upaya ini dan terlibat agar hal ini tercapai,” ucapnya.

Bahkan dia mengajak seluruh masyarakat maupun pemerintah dan LSM agar bersama-sama memerangi kejahatan terhadap lingkungan ini. (cr2)

01 Juli 2008

PERDA Sumbar Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT

NOMOR : 16 TAHUN 2008

TENTANG

TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATANNYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SUMATERA BARAT


Menimbang :

a bahwa dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa daerah berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b bahwa pada Propinsi Sumatera Barat terdapat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan pemanfaatannya berdasarkan pada ketentuan hukum adat setempat;

c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam pengaturan dan pemanfaatan tanah ulayat dengan suatu Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat.


Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tk. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesaia tahun 1958 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646) jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;

2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043;

3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

4. Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembnetukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4389);

5. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ((lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubanah kedua undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4844);

6. Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4438);

7. Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 26, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4724);

8. Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 nomor 68, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4725);

9. Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1985 tentang perlindungan hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1985 nomor 39, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3294);

10. Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1985 tentang koordinasi kegiatan instansi vertikal di Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1988 nomor 10, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3373);

11. peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 58, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3643);

12. Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3696 );

13. Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 1997 tentang pembagian urusan pemetintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah Kabupaten/kota , (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4737);

14. Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan untuk kepentingan umum;

15. Keputusan Presiden nomor 34 tahun 2004 tentang kebijakan Nasional bidang pertanahan;

16. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hokum adat;

17. Peraturan Daerah Propinsi Sumatra Barat nomor 2 tahun 2007 tentang pokok-pokok Pemerintahan Nagari;



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SUMATRA BARAT

Dan

GUBERNUR SUMATRA BARAT

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATRA BARAT TENTANG TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATANYA.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Sumatra Barat.

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD propinsi Sumatra Barat.

3. Gubernur adalah Gubernur Sumatra Barat

4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintahan Kabupaten/Kota di lingkungan Propinsi Sumatra Barat.

5. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam Propinsi Sumatra Barat yang terdiri dari suku dan kumpulan suku mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu.

6. Hak ulayat adalah hak penguasaan dan hak milik atas bidang tanah beserta kekayaan alam yang ada diatas dan didalamnya dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat di Propinsi Sumatra barat.

7. Tanah ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dan didalamnya diperoleh secara turun menurun merupakan hak masyarakat hukum adat di propinsi Sumatra barat.

8. Tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya.

9. Tanah ulayat suku adalah hak milik atas sebidang tanah berserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku.

10. Tanah ulayat kaum adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris.

11. Tanah ulayat rajo adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian Nagari di Propinsi Sumatra Barat.

12. Penghulu adalah pemimpin dalam suku ataupun kaum, ia adalah pemegang hak ulayat atas sako (gelar kebesaran pemimpin) dan pusako (harta pusaka berupa tanah ulayat dan harta benda).

13. Mamak kepala waris atau sebutan lainnya adalah laki-laki tertua atau yang dituakan di jurai/paruik dalam suatu keluarga.

14. Hukum adat adalah aturan normatif yang dituangkan dalam bentuk kalimat atau kata-kata yang menganalogikan tata kehidupan masyarakat dengan kaedah alam, dipahami oleh masyarakat sebagai suatu atauran yang mengikat secara moral dengan sanksi-sanksi yang jelas, baik tidak tertulis maupun tertulis.

15. Kerapatan adat nagari atau nama lain yang sejenis adalah lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi nagari yang telah ada dan diwarisi secara turun menurun sepanjang adat ditengah-tengah masyarakat di Sumatra barat, selanjutnya dalam peraturan daerah ini disingkat dengan KAN.

16. Penyerahan hak ulayat adalah proses pengalihan hak penguasaan dan hak milik atas sebidang tanah ulayat dari ninik mamak, penghulu-penghulu suku dan mamak kepala waris berdasarkan masyawarah dan mufakat dengan anak kemenakan kapada pihak lain untuk dikelola dengan system bagi hasil sesuai dengan ketentuan hukum adat yang dituangkan dalam perjanjian yang dibuat oleh Pejabat Negara Pembuat Akta Tanah.

17. Izin Lokasi adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk memperoleh hak pengelolaan tanah.

18. Ganggam Bauntuak adalah peruntukan tanah ulayat kaum oleh mamak kepala waris kepada anggota kaumnya secara hirarkismenurut garis keturunan ibu untuk usaha budidaya tanaman, perumahan dan usaha lain dimana mamak kepala warisnya mengawali penggunaan tanah tersebut.

19. Sengketa Tanah Ulayat adalah perselisihan hukum atas tanah ulayat antara dua pihak yang bersengketa yaitu penguasa dan atau pemilik tanah ulayat dengan pihak lain.

20. Gadai Atas Tanah adalah gadai menurut hukum adat minangkabau sebagai salah satu bentuk pengalihan hak pengelolaan tanah ulayat.

21. Kantor Pertanahan Kabupatan/Kota adalah Badan Pertanahan Nasional yang berada di Kabupaten/Kota.

BAB II

AZAS, MANFAAT DAN TUJUAN

Pasal 2

1. Azas utama tanah ulayat bersifat tetap berdasarkan filosofi adat Minangkabau “ jua ndak makan bali, gadai ndak makan sando”

2. Azas pemanfaatan tanah ulayat adalah manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat adat, berkeadilan dan bertanggung jawab sesuai dengan falsafah Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah.

3. Azas Unilateral yang merupakan hak pewaris tanah ulayat yang berlaku dalam suatu kekerabatan menurut garis keturuna ibu.

Pasal 3

1. Sasaran utama pemanfaatan tanah ulayat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat

2. Pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak lain yang bukan warga hukum adat yang bersangkutan dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan berbagi resiko dengan kaedah “ adat diisi limbago dituang” melalui musyawarah mufakat.

3. Apabila tanah ulayat tidak lagi dimanfaatkan oleh pihk pengelola baik badan hukum dan atau perorangan lainnya, maka tanah tersebut kembali kepada penguasa atau pemilik tanah ulayat semula, dengan tetap memperhatikan hak keperdataan yang bersangkutan yang terkait dengan tanah ulayat tersebut.

Pasal 4

Tujuan pengaturan tanah ulayat dan pemanfaatannya adalah untuk tetap melindungi keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat minangkabau serta mengambil manfaat dari tanah termaksuk sumber daya alam, untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya secara turun-menurun dan tidak terputus antar masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan


BAB III

JENIS, PENGUASAAN DAN PEMILIK TANAH ULAYAT

Pasal 5

Jenis tanah ulayat terdiri dari tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, tanah ulayat kaum dan tanah ulayat rajo.

Pasal 6

1. Penguasa dan pemilik tanah ulayat sebagaimana dimaksud dala pasal 4 adalah :

a. Ninik Mamak KAN untuk tanah Ulayat Nagari

b. Penghulu-penghulu suku mewakili semua anggota suku sebagai pemilik tanah ulayat suku, masing-masing suku di nagari.

c. Mamak kepala waris mewakili anggota kaum masing-masing jurai/paruik sebagai pemilik tanah ulayat dalam kaum

d. Lelaki tertua pewaris rajo mewakili anggota kaum dalam garis keturunan ibu adalah pemilik tanah ulayat rajo.

2. Pengaturan penguasaan dan pemilik tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan norma-norma hukum adat minagkabau dan sebutan lainnya, yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


BAB IV

KEDUDUKAN DAN FUNGSI TANAH ULAYAT

Pasal 7

1. Tanah ulayat nagari berkedudukan sebagai tanah cadangan masyarakat adat nagari, penguasaan serta pengaturannya dilakukan oleh ninik mamak KAN bersama pemerintahan nagari dengan adat minangkabau dan dapat dituangkan dalam peraturan nagari.

2. Tanah ulayat suku berkedudukan sebagai tanah cadangan bagi anggota suku tertentu di nagari, penguasaan dan pengaturannya dilakukan oleh penghulu suku berdasarkan musyawarah mufakat dengan anggota suku sesuai dengan hukum adat minangkabau.

3. Tanah ulayat kaum berkedudukan sebagai tanah garapan dengan status ganggam bauntuak pagang bamansiang oleh anggota kaum yang pengaturannya dilakukan oleh ninik mamak kepala waris sesuai dengan hukum adat minangkabau.

4. Tanah ulayat rajo berkedudukan sebagai tanah garapan dengan status ganggam bauntuk pagang bamansinag oleh anggota kaum kerabat pewaris rajo yang pengaturannya dilakukan oleh laki-laki tertua pewaris rajo sesuai hukum adat minangkabau.

5. Tanah ulayat mempunyai funsi sosial dan ekonomi


BAB V

PENDAFTARAN DAN SUBJEK HUKUM TANAH ULAYAT

PASAL 8

Untuk menjamin kepastian hukum dan keperluan penyedian data/informasi pertanahan, tanah ulayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dapat didaftarakan pada kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan ketentuan :

a. Terhadap tanah ulayat nagari dapat didaftarakan, yang bertindak sebagai subjek pemegang hak adalah ninik mamak KAN diketahui oleh pemerintahan nagari dengan status hak guna usaha, hak pakai atau hak pengelolaan.

b. Terhadap tanah ulayat suku dapat didaftarkan, sebagai subjek pemegang hak adalah penghulu-penghulu suku, denagn status hak milik.

c. Terhadap tanah ulayat kaum dapat didaftarkan, sebagai subjek pemegang hak adalah anggota kaum dan mamak kepala waris, dangan status hak milik.

d. Terhadap tanah ulayat rajo dapat didaftarakan, sebagai subjek pemegang hak adalah anggota kaum dan pihak ketiga, diketahui oleh laki-laki tertua pewaris rajo, dengan status hak pakai dan hak kelola.

e. Terhadap bagian tanah ulayat yang sudah diberikan izin oleh penguasa dan pemilik tanah ulayat kepada perorangan yang dikerjakan secara terus-menerus dan sudah terbuka sebagai sumber kehidupan, bila dikehendaki dapat didaftarakan, setelah memenuhi “adat di isi limbago di tuang”

f. Tata cara dan syarat permohonan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.

BAB VI

PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN TANAH ULAYAT

Pasal 9

1. Pemanfaatan tanah ulayat oleh anggota masyarakat adat dapat dilakukan atas sepengetahuan dan seizin penguasa ulayat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tata cara hukum adat yang berlaku.

2. Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan cara penyerahan tanah oleh penguasa dan pemilik ulayat berdasarkan kesepakantan anggota masyarakat adat yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan badan hukum dan atau perorangan dapat dilakukan berdasarkan surat perjanjian pengusahaan dan pengelolaan antara penguasa dan pemilik berdasrkan kesepakatan masyarakat adat dengan badan hukum dan atau perorangan dalam jangka waktu teertentu dalam bentuk lain yang disepakati berdasrkan masyawarah dan mufakat di KAN, diketahui oleh pemerintahan nagari.

4. Pelaksanaan ketentuan pada ayat 2 dan 3 ,dapat dilakukan setelah badan hukum atau perorangan yang memerlikan tanah ulayat, memperoleh izin lokasi guna kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah dari pemerintah setempat sesuai kewenangannya.

5. Ketentuan dan tata cara untuk proses sebagaimana dimaksud pad ayat 2 dan 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 10

1. Investor dapat memanfaatkan tanah ulayat dengan mengikut sertakan penguasa dan pemilik tanah ulayat berdasarkan kesepakatan masyarakat adat yang bersangkutan sebagai pemegang saham, bagi hasil dan dengan cara lain dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian

2. Perjanjian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dibuat sacara tertulis dihadapan pejabat pembuat akta tanah/notaris

Pasal 11

Apabila perjanjian penyerahan hak penguasaan dan atau hak milik untuk penguasaan dan pengelolaan tanah yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 berakhir, maka status penguasaan dan atau kepemilikan tanah kembali ke bentuk semula.


BAB VII

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT

Pasal 12

1. Sengketa tanah ulayat di nagari diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku, “bajanjang naiak batanggo turun” dan diusahkan dengan jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian.

2. Apabila keputusan perdamaian tidak diterima oleh pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan negeri.

3. Keputusan KAN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjadi bahan pertimbangan hukum atau pedoman bagi hakim dalam mengambil keputusan.

Pasal 13

1. Sengketa tanah ulayat antar nagari, diselesaikan oleh KAN antar nagari yang bersengketa, menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku secara musyawarah dan mufakat dalam bentuk perdamaian.

2. Apabila tidak tercapai penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka pemerintah Kabupaten/Kota maupun Propinsi dapat diminta untuk menjadi mediator.

3. Apabila tidak tercapai penyelesaiaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dapat mengajukan perkaranya ke pengdilan negeri.


BAB VIII

PERPANJANGAN DAN BERAKHIRNYA HAK TANAH ULAYAT

Pasal 14

1. Terhadap tanah ulayat yang terdaftar dengan hak tertentu berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang, berdasarkan persetujuan dari penguasa dan pemilik tanah ulayat semula.

2. Terhadap tanah ulayat yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berakhir, maka pengaturan pemanfaatan tanah selanjutnya dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota untuk diserahkan kepada penguasa dan pemilik tanah ulayat semula.

Pasal 15

Pengaturan tanah, pemanfaatan dan pendaftaran tanah ulayat yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.


BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 17

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatra Barat.



Ditetapkan di Padang

Pada tanggal 1 Juli 2008


GUBERNUR SUMATRA BARAT

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Padang

Pada tanggal 1 juli 2008


SEKRETARIS DAERAH

Drs. H. YOHANNES DAHLAN

Pembina Utama madya ,Nip.410003662



LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATRA BARAT

TAHUN 2008 NOMOR ….


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATRA BARAT

NOMOR 16 TAHUN 2008

TENTANG

TANAH ULAYAT DAN PEMANFAATANNYAN

I. UMUM

Tanah merupakan suatu faktor yang sanggat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terlebih-lebih dilingkungan masyarakat hukum adat Sumatra Barat yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dan penghidupannya dari tanah.

Tanah merupakan salah satu modal utama, baik sebagai wadah pelaksanaan kehidupan masyarakat itu sendiri maupu sebagai faktor produksi untuk menghasilkan komoditi-komoditi perdagangan yang sangat diperlukan guna meningkatkan pendapatan Daerah.

Di Propinsi Sumantra Barat dalam kenyataannya masih diakuinya tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaa dan penggunaannya didasaarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya, sehingga dikenal adanya tanah ulayatNagari, tanah ulayat suku, tanag ulayat kaum dan tanah ulayat Rajo yang diaturmenurut adat yang berlaku pada tiap Nagari yang ada di Sumatra Barat.

Nagari di Sumatra Barat tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah berabad-abad, telah memberikan sumbangan yang sangat berharga terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat, perjuangan kemerdekaan dan pembangunan di Sumatra Barat. Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang tidak dapat diabaikan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan. Untuk terpelihara kedudukan, fungsi dan peran Nagari di Sumatra Barat selama ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatra Barat Nomor 13 tahun 1983. kemudian dengan peraturan Daerah Propinsi Sumatra Barat nomor 9 tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, yang telah disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2007, keberadaan nagari sebagai Pemerintah terendah dikukuhkan kembali.

Pada perkembangan akhir-akhir ini, tanah ulayat di Sumatra Barat memerlukan suatupedoman pengaturan pemanfaatan tanah ulayat, yang dapat diterima oleh masyarakat hukum adat, sehingga tanah ulayat tersebut semakin dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berskala nasional maupun regional dan lokal.

Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, dan sesuai dengan peraturan Mentri Negara Agraria/kepala Badan pertanahan Nasilnal nomor 5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat, dengan maksud menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijakan operasional di bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat dalam kerangka pelaksanaan hukum tanah nasional yang diberikan kewenangan kepada daerah dan diharapkan akan dapat lebih mampu menyerap aspirasi masyarakat setempat.

Sesuai dengan ketentuan pasal 6 peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 tahun 1999, maka perlu diatur keberadaan tanah ulayat, penentuan dan penetapan keberadaan tanah ulayat, jenis dan penguasaan tanah ulayat, kedudukan dan fungsi tanah ulayat, pemanfaatan dan pengunaan tanah ulayat, suku, kaum, pendaftaran tanah ulayat dan penyelesaian sengketa tanah ulayat dalam suatu peraturan Daerah Propinsi Sumatra Barat dengan Peraturan Daerah tersebut diharapkan permasalahan tanah ulayat di Sumatra Barat dapat segera diselesaikan.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 : Angka 1 s/d 4, cukup jelas

Angka 5

Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terkait oleh tatanan hukum adat Minangkabau sebagai warga bersama persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal maupun atas dasar keturunan.

Angka 7 s/d 11

Yang termasuk didalam jenis-jenis sumber daya alam menurut Hukum adat Minangkabau meliputi

- Tanah nan sabingka diartikan semua tanah

- Aia nan satitiak diartikan semua air

- Lauik nan sadidiah diartikan semua laut

- Talago nan sagaluak diartikan semua danau

- Ka ateh tumbun jantan diartikan semua udara atau angkasa

- Kabawah takasiak bulan diartikan semua tambang

- Capo nan sahalai diartikan semua rumput

Angka 12

Yang dimaksud dengan sakop, yaitu gelar kebesaran pemimpin dari suatu kaum dalam nagari yang merupakan hak turun temurun antara lain : sako penghulu, sako dubalang, sako urang mo dan panuncak.

Yang dimaksud pusaka yaitu harta benda, hutan tanah, sawah ladang, termasuk keris pusako, tombak pusako dan lain-lain milik suatu kaum dalam nagari

Angka 13 s/d 21 cukup jelas

Pasal 2 : Ayat 1

Yang dimaksud dengan “jua ndak makan bali”, gadai ndak makan sando yaitu tanah ulayat tidak dapat dijual dan digadai.

Ayat 2 cukup jelas

Ayat 3 cukup jelas

Ayat 4 cukup jelas

Ayat 5

Yang dimaksud dengan “ adat diisi limbago dituang “ yaitu suatu pemberian berupa uang oleh pihk ketiga yang mengelola dan menguasai tanah ulayat, kepada penguasa dan atau pemilik ulayat berdasarkan kesepakatan masyarakat adanya.

Ayat 6 cukup jelas

Pasal 3 : cukup jelas

Pasal 4 : cukup jelas

Pasal 5 : cukup jelas

Pasal 6 : ayat 1

Pemerintaha nagari adalah suatu pemerintahan otonom berdasarkan asal usul di nagari Wilayah Propinsi Sumatra Barat yang berada dalam sistem pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 cukup jelas

Ayat 3 dan ayat 4

Ayat 5 cukup jelas

Pasal 7 : Yang dimaksud dengan pemanfaatan tanah adalah kegiatan penggunaan dan pemeliharaan tanah bagi kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Penggunaan tanah adalah wujud kegiatan penguasaan tanah sebagai upaya memberikan manffat berupa hasil dan atau jasa tertentu.

Izin pemanfaatan tanah ulayat oleh masyarakat hukumadat harus dibuat dalam bentuk tertulis.

Pasal 8 : pejabat pembuat akta tanah yang disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah.

Pasal 9 : Cukup jelas

Pasal 10 : yang dimaksud dengan didaftarkan adalah suatu kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi :

pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah.
Huruf a

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memunggut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau dalam perjanjian-perjanji an denagn pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengelolaan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan denagn jiwa dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Yang dimaksud denagn hak pengelolaan adalah hak yang berisi wewenang untuk :

merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.
Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya.
Menyerahkan bahagian-bahagian dari pada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang di tentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuntungannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b s/d f cukup jelas

Pasal 11 : Cukup jelas

Pasal 12 : Cukup jelas

Pasal 13 : Cukup jelas

Pasal 14 : Cukup jelas

Pasal 15 : Cukup jelas

Pasal 16 : Cukup jelas

Pasal 17 : Cukup jelas