25 September 2008
WALHI BERI PENGHARGAAN BAGI TOKOH PEJUANG LINGKUNGAN DI LAMPUNG
Kamis, 28 Agustus 2008 | 22:18:58
formatnews - Bandarlampung, 28/8 (ANTARA) : DELAPAN tokoh pejuang lingkungan hidup di Provinsi Lampung, mendapatkan penghargaan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Lampung, pada Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) ke-5, di Bandarlampung, Kamis siang.
Delapan penerima penghargaan WALHI Lampung itu adalah Sofandi, petambak yang mendapatkan penghargaan sebagai pemuda pelopor budidaya tambak organik, Djulgifsan, pekebun dari kelompok SHK PBL sebagai pemuda pelopor, Imran Rosadi (SHK Rahayu Sentosa Lestari) sebagai pemuda yang gigih menentang beroperasi trawl di wilayahnya, dan Johari (SHK Lestari) sebagai pelopor relokasi permukiman warga dari dalam kawasan hutan.
Penerima penghargaan lainnya, Manis Sutarmi (SHK TSL) sebagai perempuan yan gigih memperjuangkan hak kelola lahan untuk masyarakat, dan Mulyadi sebagai pedagang kaki lima (PKL) yang aktif dalam kegiatan pelatihan lingkungan hidup.
Dr M Arifin Nitipradjo Tegamoan juga mendapatkan penghargaan sebagai tokoh adat dan tokoh masyarakat yang memperjuangkan hak ulayat di Lampung tetap diakui, diperhatikan dan dilindungi, serta Syaefullah Sesunan (mantan Kepala Badan Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Lampung) yang dinilai berani memenjarakan pelaku pencemaran lingkungan di daerahnya.
Penyerahan penghargaan berupa tropi dan piagam disampaikan Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Berry Nahdian Furqon, didampingi Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Mukri Friatna.
Menurut Panitia Pengarah PDLH ke-5 WALHI Lampung, Ahmad Handoko, penghargaan itu diberikan kepada para tokoh dari berbagai lapisan masyarakat yang terbukti memberi andil besar dalam melestarikan lingkungan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat sekitarnya.
Dia menyebutkan, selain pemberian penghargaan itu, agenda PDLH adalah juga membahas kinerja dan laporan pertanggungjawaban Eksekutif Daerah WALHI Lampung periode 2004-2008 dengan Direktur Eksekutif Mukri Friatna, sekaligus merancang agenda strategis dan program ke depan serta memilih pemimpin WALHI periode 2008-2012. ***
Warta Moratorium Loging Riau
"Saatnya Provinsi Riau keluar dari permasalahan kesemrawutan tata kelola keruangan dan kehutanan karena ini akan menjadi bahaya laten jika tidak diselesaikan dengan baik. Kita berharap akhir bulan (September) sudah keluar (kebijakan moratorium)," kata Koordinator Jikalahari Susanto Kurniawan didampingi Kepala Departemen Advokasi & Jaringan Eksekutif Nasional Walhi M Teguh Surya dan Manajer Regional Sumatra Walhi Mukri Friatna di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, dalam seminar perubahan iklim di Pekanbaru, Riau, Jumat (15/8), PjS Gubernur Riau Wan Abubakar mengeluarkan pernyataan akan melaksanakan moratorium hutan Riau. Menyusul keluarnya kebijakan moratorium tersebut, Walhi menawarkan enam indikator pelaksanaannya.
Indikator tersebut berisi tidak ada konversi di kawasan hutan alam yang tersisa untuk kepentingan industri, tidak ada tumpang-tindih kawasan dalam tata ruang, adanya jaminan akses dan kontrol masyarakat di kawasan hutan, dan tidak ada lagi pemberian izin di atas kawasan ekologi penting.
Di samping itu, indikator juga menyebutkan perlunya pemulihan kawasan yang berfungsi lindung dan pemberian izin yang transparan berdasarkan prinsip free prior informed concern/FPIC. FPCI merupakan tawaran kriteria yang harus dipenuhi sebagai indikator dilaksanakannya moratorium di Riau.
"Kriteria ini yang harus dilakukan dalam moratorium. Kapan jeda berhenti? Kalau kriteria ini sudah dilakukan," terang Teguh Surya.
Di sisi lain, Koordinator Jilakahari Susanto Kurniawan menegaskan moratorium bukan jawaban utama deforestasi. Kebijakan moratorium perlu diikuti upaya inventarisasi tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Riau.(*/M-4)
11 September 2008
TNWK Kembali Terbakar
| Selasa, 9 September 2008 |
| RUWA JURAI |
| LABUHANRATU (Lampost): Kebakaran kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) terus terjadi. Sabtu (6-9), selain menghanguskan sedikitnya 150 hektare hutan ilalang, si jago merah juga melalap ribuan tanaman keras seperti sonokeling, mentru, dan sungkai. Sementara itu, petugas menduga kebakaran yang beberapa kali terjadi di kawasan taman nasional itu disebabkan ulah manusia. Kepala Seksi III Kualapenet, Ida Bagus Nyoman Rai, mengatakan kebakaran pada Sabtu (6-9), sekitar pukul 15.00 itu, terjadi di eks Desa Sidomulyo, eks Desa Ponorogo, blok 12, 13, dan 14 Seksi III Kualapenet Resor Plangijo. Api yang menghanguskan hutan ilalang dan melahap ratusan pohon sonokeling, puspa, dan sungkai itu baru dapat dipadamkan sekitar pukul 21.00. Lambannya pemadaman itu disebabkan beberapa hal, selain terbatasnya sarana dan prasarana, lokasi kebakaran sulit juga dijangkau. "Kebakaran terjadi sekitar pukul 15.00. Tapi akibat terbatasnya personel dan fasilitas, ditambah lokasi kebakaran sulit dijangkau, api baru dapat dijinakkan sekitar pukul 21.00," kata Nyoman Rai, Senin (8-9). Mengenai penyebab kebakaran, menurut dia, kebakaran kawasan TNWK yang telah beberapa kali terjadi selama tiga bulan terakhir merupakan perbuatan orang yang tak bertanggung jawab. Selain disebabkan puntung api rokok yang sengaja dibuang warga yang melintas, kebakaran itu juga disebabkan ulah pemburu atau perambah yang membuat perapian dalam hutan. "Kalau disebabkan alam seperti terjadi gesekan antarpohon kering atau akibat petir, itu sangat jarang terjadi. Yang jelas, kebakaran hutan TNWK selama ini disebabkan ulah manusia," ujarnya. Menurut Nyoman Rai, guna menekan kebakaran agar tidak terus terjadi, Balai TNWK akan memperketat lalu lintas warga sekitar hutan. Selain itu, petugas juga akan melarang warga menggembalakan ternak di sekitar hutan. "Kini ada sekitar 200 ekor kerbau milik salah seorang warga Kecamatan Braja Selebah yang dilepas liar di hutan TNWK. Kami akan minta bantuan pihak kepolisian mengusir ratusan kerbau itu agar tak berkeliaran dalam hutan," kata Nyoman Rai. n */D-1 Agus* |
07 September 2008
Jeda Tebang Pilihan Rasional
Jakarta, Kompas - Jeda tebang atau moratorium penebangan hutan alam dinilai sebagai pilihan rasional di tengah krisis ekologis. Langkah moratorium pemerintah daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Riau diharapkan diikuti yang lain.
”Moratorium adalah langkah awal perbaiki kesemrawutan pengelolaan hutan dan tata ruang,” kata Koordinator Nasional, Jikalahari Susanto Kurniawan, di Kantor Eksekutif Nasional Walhi Jakarta, Jumat (5/9).
Bersama Walhi, Jikalahari mendukung Provinsi Riau yang melaksanakan moratorium hutan sebulan lalu. Dalam lima tahun (2002-2007), deforestasi hutan alam Riau 1,04 juta hektar. Tahun 1980-an, 3,7 juta ha hutan alam dibuka, sebagian besar untuk perkebunan dan hutan tanaman industri untuk bahan baku pabrik bubur kertas dan kertas.
Akibat hutan gundul, data Walhi menyebutkan, Rp 3 triliun dari total APBD Riau 2007 Rp 5 triliun dikeluarkan untuk menangani bencana alam. Menurut Manajer Eksekutif Nasional Walhi Wilayah Sumatera Mukri Friatna, kondisi Sumatera kini genting.
Sementara menurut Perkumpulan Telapak, Departemen Perdagangan (Deperdag), Mei 2008, justru mengeluarkan revisi larangan ekspor kayu gergajian dan mengizinkan kayu merbau diekspor dengan ukuran lebih besar.
Deperdag juga mengeluarkan surat keputusan ”dispensasi” kepada tiga perusahaan yang tahun ini diizinkan mengapalkan kayu gergajian merbau ke China hingga 70.000 meter kubik bernilai Rp 234 miliar. Dikatakan, kayu itu untuk pembangunan perumahan di Mongolia, padahal menurut investigasi Perkumpulan Telapak, ”Kayu-kayu itu untuk menyuplai pabrik pengolahan kayu di China,” kata Juru Kampanye Hutan Perkumpulan Telapak, Husnaeni Nugroho. (GSA)
02 September 2008
MOU utang climate Chaneg RI dan Jepang
"Tapi pencairannya baru dilakukan pada sekitar triwulan keempat disesuaikan dengan posisi `cash` pemerintah. Sekarang kan masih surplus dalam jumlah besar," kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Selasa.
Pinjaman tersebut akan menjadi bagian dari pinjaman program pemerintah untuk menutupi defisit anggaran pada 2008 yang diperkirakan mencapai 1,6-1,7 persen. Pemerintah menargetkan penarikan pinjaman program secara keseluruhan pada tahun ini bisa mencapai sekitar 2,6 miliar dolar AS.
Sebelumnya, Jurubicara Deplu, Teuku Faizasyah mengatakan, pemerintah Indonesia kemungkinan akan diwakili Dubes Indonesia untuk Pemerintah Jepang dalam penandatanganan tersebut.
Pinjaman yang diberikan tersebut akan menggunakan tingkat bunga 0,15 persen per tahun dengan masa pinjaman 15 tahun.
Penandatangan "Loan Agreement" itu akan menjadi puncak dari proses panjang yang diawali dari pertemuan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhyono dan PM Fukuda pada KTT G8 Juli lalu di Hokkaido, Jepang.
Pinjaman yang diberikan melalui mekanisme pembiayaan luar negeri bernama "Cool Earth Partnership" itu sendiri bertujuan membantu Indonesia mengembangkan kebijakan mengatasi perubahan iklim.
Tujuan lainnya adalah untuk memperkuat kemampuan dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi perubahan iklim. Bantuan juga sebagai respon terhadap pendekatan sektoral yang banyak mempengaruhi terhadap perubahan iklim. Sektor yang difokuskan antara lain sektor kehutanan, energi, perindustrian, dan manajemen pengadaan air.
Sektor kehutanan diarahkan kepada tuntutan mekanisme pasar terbaru yang bertujuan mengurangi kerusakan hutan. Peningkatan kapasitas sektor kehutanan dalam penyerapan CO2, serta mencegah kebakaran hutan.
Di sektor energi, diarahkan untuk mendorong peningkatan kapasitas pembangunan energi geothermal menjadi 9.500 megawatt, pembuatan UU energi yang relevan, dan penciptaan iklim investasi yang sejalan dengan kebijakan pengembangan energi terbarukan, berikut upaya konservasi energi lainnya.(*)
COPYRIGHT © 2008
Pers Realease
SERIKAT PETANI INDONESIA
SUMATERA BARAT
Pandangan dan Sikap Serikat Petani Indonesia
Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat
KRISIS PANGAN, KEMAKMURAN ,HAK AZAZI PETANI
PEMBARUAN AGRARIA
Persoalan pangan bangsa Indonesia dan juga bangsa lainya di dunia adalah merupakan persoalan yang sangat mendasar dan sangat menentukan dari suatu bangsa, karena ketergantungan pangan dapat mengakibatkan terbelenggunya bangsa dan rakyat nya, atas suatu kelompok, baik Negara lain, maupun kekuatan-kekuatan ekonomi lainya. Persoalan tersebut harus lah di pecahkan melalui KEDAULATAN PANGAN, adalah merupakan hak setiap bangsa & setiap rakyat (petani) untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok panganya secara mandiri, dan kedaulatan pangan ini tidak akan pernah terjadi kalau tidak pernah dilaksanakan dan di jalankanya PEMBARUAN AGRARIA. Seperti kita sadari bersama, bahwa pembaruan agrarian merupakan hal yang mutlak & sesegera dilaksanakan secara cepat & menyeluruh dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sesuai dengan yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 33 (naskah asli) & dijalankan melalui UUPA Tahun 1960. Penataan kembali ketimpangan struktur agrarian yang tidak adil sebagai akibat dari sistim corak produksi colonialsm & feodalsm yang akan di hancurkan adalah merupakan amanah yang mutlak yang harus dijalankan, dilaksanakan, secara sungguh-sungguh dan cepat serta menyeluruh sebagai manifestasi politik dari UUD 1945, Pasal 33 (naskah asli) yang tercermin dalam Undang Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Lagi-lagi politik hukum agraria tidak pernah dijalankan, dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh rezim yang berkuasa, sejak Orde Baru di bawah kendali Soeharto, hingga rezim Reformasi bagi kepentingan rakyat nya (petani miskin, buruh tani, penggarap) bahkan sama-sama menyelewengkan, memandulkan, & kemudian mempeti es kan, yang kemudian justru sama-sama mengeluarkan peraturan perundang-undanagn yang kontradiktif dengan semangat, jiwa, dan cita-cita bangsa Indonesia, dengan di keluarkanya undang-undang sektoral atas atas agrari serta perangkat perundang-undangan lainya sebagai bentuk dari politik pintu terbuka baik oleh Rezim Soeharto/Orde baru maupun Rezim Reformasi, berujung kepada pemanipulasian makna dan pengertian agrarian hanya sebatas tanah belaka, disampimg penguasaan atas rakyat / hegemoni melalui stigma, floating mass, dsb. Namun dalam perjalanya, PEMBARUAN AGRARIA, di Indonesia hingga sampai saat sekarang tidak pernah di jalankan dan di laksanakan, dikarenakan tidak hanya persoalan domestic/dalam negri semata, namun juga sangat di pengaruhi/terkait dengan situasi internasional/ global.
Jadi, macet nya PEMBARUAN AGRARIA, di Indonesia hingga sampai saat sekarang yang bercita-cita ingin membebaskan rakyat nya (petani miskin, buruh tani, penggarap) dari belenggu sistim corak produksi colonialism dan feodalism (sistim yang menjajah dan menghisap) adalah di karenakan sesungguh nya masih di tetapkan dan di jalankan nya Reformasi sistim ekonomi – politik pembangunanisme yang berorientasikan kepada kepentingan global, baik sejak Rezim Soeharto/Orde Baru hingga Rezim Reformasi hingga saat sekarang ini, yang jelas-jelas bertentangan dengan amanah konstitusi kita UUD 1945, Pasal 33 (naskah asli) yang tercermin dalam Undang Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960
Memandang bahwa, kebijakan nasional di bidang agrarian yang dikenal dengan pembaruan agrarian telah di atur dengan jelas dalam UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960, yang dibangun diatas kesadaran atas realitas sosio-politik dan sosio-ekonomi rakyat yang terbelenggu dalam ketidakstabilan struktur yang berasal dari warisan colonialism/ feudalism yang telah berabad-abad lamanya penghisap rakyat Indonesia. Oleh karena itu, jiwa dan semangat dari UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960, sangat tegas ingin menjebol ketidak adilan struktur dalam rangka menyiapkan prakondisi social untuk membangun kemakmuran, kebahagiaan, dam keadilan bagi Negara dan bangsa dan rakyat, terutama rakyat tani menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Kelahiran UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960, yang melalui proses panjang memakan waktu 12 tahun. Dimulai dari pembentukan panitia agrarian yogya (1948), panitia agraria Jakarta (1951), panitia Soewahjo (1955), rancangan Soenarjo (1958), Rancangan Sadjarwo (1960), akhirnya di godok dan diterima bulat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royomh (DPR-GR) yang dipimpin oleh Haji Zainul Arifin, melalui proses yang sangat panjang itulah UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 dilahirkan, yang merupakan manifestasi dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 (naskah asli) dan merupakan cerminan dari adanya upaya dari pendiri Negara (founding fathers) Indonesia saat itu untuk menata kembali kembali ketimpangan struktur agrarian yang lebih adil sebagai akibat dari warisan yang ditinggalkan penjajah dengan sistim corak produksi colonialism dan feudalism.
Oleh karena itu, bagi rakyat Indonesia, terutama kaum tani miskin, buruh tani, penggarap lahirnya UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 merupakan tonggak yang sangat berharga untuk dilaksanakanya PEMBARUAN AGRARIA , kemudian oleh presiden Soekarno melalui keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963 menjadikan hari kelahiran UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 sebagai HARI NASIONAL PETANI INDONESIA. Oleh karena itu, jiwa dan semangat UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/1960 sangat tegas ingin menjebol ketidak adilan struktural dalam rangka menyiapkan prakondisi social untuk membangun kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara, Bangsa dan Rakyat, terutama kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur melalui PEMBARUAN AGRARIA dalam RANGKA PENUNTASAN REVOLUSI NASIONAL.
JANGAN SEKALI-KALI MENINGGALKAN SEJARAH
Lengser nya Soeharto, yang kemudian di gantikan dengan Rezim Reformasi, tidaklah membawa dampak yang berarti apalagi mendasar bagi peri kehidupan rakyat Indonesia utamanya pada kaum tani miskin, buruh tani,dan penggarap, di tambah lagi dengan masih di teruskan dan dilanggengkanya politik pembangunanisme yang di padukandiselaraskan dengan/bagi kepentingan global dan tidak pernah ada upaya korektif yang mendasar dari kekuasaan.dalam rangka menjebol ketidak adilan struktural dalam rangka menyiapkan prakondisi social untuk membangun kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara, Bangsa dan Rakyat, terutama kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Dengan alasan yang sangat pragmatis dalam rangka dan menuju pertumbuhan ekonomi, Rezim Soeharto dengan Orde Baru nya, mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mencakup lingkup agrarian, demikian pula dengan Rezim Reformasi saat sekarang ini, yang seharusnya melakukan upaya politik yang maju untuk berpihak kepada rakyat utamanya kepada kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tetapi justru memperhebat gerak langkah kepentingan global/internasiona l/Rezim pasar Bebas yang digerakan melalui Bank dunia, IMF, WTO, dsb dengan melakukan perubahan peraturan/perundang -undangan mulai dari konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan per-/Undang- Undangan lainya yang dianggap menghambat/merupaka n hambatan bagi masuk dan lajunya kepentingan global tsb. Missal nya seperti Undang-Undang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Perkebunan, dsb.
Belum lagi amanah & cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan dituntaskan, dan belum tertatanya ketumpang tindihan /overlap) peraturan agrarian, yang berujung kepada pemanipulasian makna, arti dan pengertian agrarian, Negara, bangsa dan rakyat Indonesia utamanya kaum tani miskin, buruh tani, penggarap harus menanggung akibat di selarasan/penginteg rasian sistim ekonomi dan politik Indonesia terhadap kepentingan global, yang disebut dengan globalisasi, yang merupakan rezim pasar bebas dunia, justru akan mengulangi sejarah kelam bangsa, Negara dan rakyat Indonesia utamanya kaum tani miskin, buruh tani, penggarap yang tercengkeram oleh sistim ekonomi dan politik global, NEO LIBERALISME dan NEO IMPERIALISME, sehinga apa yang dialami dulu hingga sekarang adalah terancamnya kehidupan rakyat utamanya kaum tani miskin, buruh tani, penggarap, menurunya produktivitas petani, meluasnya jumlah orang miskin, dan memburuknya layanan alam, dsb.
MELIHAT, MEMANDANG DAN MENCERMATI KENYATAAN
YANG ADA, MAKA :
- Serikat Petani Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat, memandang, bahwa Pembaruan Agraria yang sedang dan akan dijalankan adalah merupakan Pembaruan agrarian yang palsu dan bukanlah Pembaruan Agraria yang sejatinya untuk membebaskan kaum tani miskin, buruh tani, penggarap dari belenggu sistim corak produksi colonialism dan feudalism
- Serikat Petani Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat, memandang, bahwa Pembaruan Agraria yang sedang dan akan dijalankan sekarang ini adalah merupakan instrument politik dalam rangka menselaraskan sistim ekonomi dan politik global dan mendorong laju neoliberalisme.
OLEH KARENA ITU SERIKAT PETANI INDONESIA
DEWAN PIMPINAN WILAYAH SUMATERA BARAT MENDESAK UNTUK SEGERA :
- Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati
- Laksanakan dan Jalankan, UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA No.5/Tahun 1960
- Tegakan Hak-Azazi Petani
- Cabut Aturan Perundangan- Undangan Sektoral
- Tanah Untuk Penggarap
- Selesaikan dan Tuntaskan Sengketa-Sengketa Agraria.
- Perlindungan atas sebesar-besarnya bagi kepentingan hak-hak Rakyat
Demikianlah Pandangan dan Sikap Serta Tuntutan Serikat Petani Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat Atas Akan Di Laksanakan Dan Di Jalankanya Pembaruan Agrarian Di Indonesia Untuk Dapat Dipenuhi Oleh Presiden Republik Indonesia, Serta Menjadi Perhatian Masyarakat Luas Utamanya Kaum Tani Miskin, Buruh Tani, Penggarap
Padang, 21 Juli 2008
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
SERIKAT PETANI INDONESIA
SUMATERA BARAT
SUKARDI BENDANG
KETUA