Masyarakat Desa Penago Baru dan Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma mulai resah atas aktivitas penambangan besi pasir di bibir Pantai Pasar Seluma yang dilakukan perusahaan PT Famiaterdio Nagara (FN). Lokasi operasi perusahaan yang hanya berjarak 70 m dari desa mereka mulai menimbulkan dampak yang meresehkan dan merugikan masyarakat.
“Sungai Penago yang dibendung untuk kepentingan penambangan sering meluap dan membanjiri persawahan dan kebun sawit kami,”ungkap Salikin (31) warga Penago Baru. Selain itu kata Salikin aktivitas penambangan yang berlokasi di bibir pantai itu juga telah mengakibatkan pasang air laut langsung menghantam daratan. Saat ini kata Salikin sekitar 2 km panjang pantai dari Pantai Air Tapak Batang hingga Muara Penago sudah dikeruk sehingga hempasan ombak langsung menerpa hutan lindung yang berstatus Cagar Alam (CA) di kawasan tersebut.
“Kalau musim pasang naik 3 bulan yang biasa kami sebut loro 3 bulan hempasan ombak sudah sangat kuat apalagi kalau pasir di pantai itu terus diambil pasti akan mengenai pemukiman,”terang Salikin dengan raut cemas.
Untuk diketahui perusahaan PT FN pernah digugat oleh BKSDA Bengkulu karena melakukan eksploitasi di dalam kawasan CA. Namun di meja hijau putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu membebaskan perusahaan yang mendapat izin Kuasa Pertambangan (KP) dari Bupati Seluma Murman Efendi dengan nomor 35 tahun 2005 tersebut.
Putusan ini melegalkan perusahaan untuk beroperasi kembali dalam lima bulan terakhir. Menurut Salikin saat ini tiga alat berat dan puluhan truk melakukan aktivitas penambangan di lokasi dan hingga kini masyarakat setempat belum mendapat infromasi tentang putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait satus hokum perusahaan itu.
“Kami belum tau kalau perusahaan sudah dibebaskan dari tuntutan tapi setahu kami daerah itu memang hutan lindung dan tidak bisa digarap dari dulu,”kata Salikin yang mengatakan penolakan aktivitas ini sudah didokumentasikan masyarakat dengan pengumpulan tanda tangan.
Koordinator Perlindungan dan Konservasi BKSDA Bengkulu Supartono, mengatakan aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT Famiaterdio Nagara (FN) jelas berada di dalam kawasan Cagar Alam (CA). Berdasarkan titik koordinat yang diambil oleh pihaknya menjelaskan posisi penambangan berada di 1020 36’48,1” BT,40 12’49,4” beraada di antara pal batas CA 100 dan CA185.
“Sebenarnya penambangan sudah terbukti dengan jelas berada di dalam kawasan CA Pasar Talo Register 94 hanya saja ahli hukum mengutak atik permasalahan berdasarkan status kawasan yang belum ditetapkan,”kata Supartono saat berdiskusi dengan Walhi sambil menunjukkan peta hasil cross cek lapangan PT FN Kabupaten Seluma.
Dalam peta yang dibuat dan ditanda tangani Kepala Seksi Koservasi Wilayah II Bengkulu Selatan tersebut jelas ditunjukkan posisi lokasi penambangan berada dalam kawasan CA. Supartono mengatakan luasan CA mencapai 487 ha dengan pal batas yang berupa cor semen berukuran 10 X 10 cm dan panjang 80 cm di atas permukaan tanah.
Penentuan status kawasan yang harus melalui 4 tahap memang diakui belum seluruhnya dilaksanakan atas kawasan yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Seksi Seluma tersebut. Namun proses penunjukan, penataan batas dan pemetaan sudah dilaksanakan.
“Tinggal lagi proses penetapan. Dalam salah satu pasal di UU 41 disebutkan kawasan hutan adalah jika sudah ada penunjukan dan atau penetapan, nah pasal ini yang diperdebatkan oleh ahli hukum dan membuat majelis hakim mengambil keputusan bebas, dan kita masih Kasasi,”terang Suparotono.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Ir Edy Sutiyarto mengatakan telah menyurati Departemen Kehutanan (Dephut) terkait aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan PT Famiaterdio Nagara. Perusahaan itu melakukan penambangan pasir sementara putusan Kasasi dari Mahkamah Agung belum terbit.
“Memang putusan Pengadilan Negeri menyatakan bebas, tapi kan ada kasasi dan sampai saat ini belum ada putusannya. Seharusnya secara otomatis sebelum ada putusan tetap itu perusahaan tidak bisa beroperasi,”ungkap Kepala BKSDA Bengkulu Ir Edy Sutiyarto dalam diskusi dengan WALHI Bengkulu.
PT FN yang mendapat izin kuasa pertambangan selama 10 tahun dari Bupati Seluma melakukan penambangan pasir besi di sepanjang pantai. Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis bebas perusahaan tersebut sebab tidak terbukti menambang di kawasan Cagar Alam (CA) sebagaimana gugatan BKSDA. Namun pihak JPU mengajukan Kasasi ke MA dan hingga kini hasil putusannya belum diterbitkan.
“Kita sudah sampaikan surat ke Dephut dan meminta agar hasil kasasi ini dipantau sehingga persoalan ini jelas,”kata Edy.
Melihat kenyataan yang ada sekarang ini, dimana semua elemen sepertinya sudah berusaha dan mengalami jalan buntu, maka agenda yang harus di organize guna menghentikan penambangan yang tidak berpihak kepada rakyat ini adalah dengan melakukan tekanan kepada setiap elemen agar segera menghentikan aktivitas penambangan pasir besi demi keselamatan rakyat dan lingkungan.
WALHI Bengkulu
Jl. Letkol santoso No 60A keluraha pasar Melintang bengkulu
Telp 0736. 347150
Email: walhi_bkl@telkom.net