Mulai tahun 2000 hingga 2002 pemantauan udara untuk wilayah Riau Daratan dilaksanakan dengan memanfaatkan peralatan Air Quality Monitoring System (AQMS).
Melalui metoda AQMS pemantauan terhadap kualitas udara dilakukan atas 5 parameter yaitu PM10, SO2, CO2, O3 dan NO2. Sedangkan untuk wilayah Kepulauan Riau pengukuran kualitas udara dilaksanakan melalui metoda High Volume Air Sampler (HVAS). Khusus untuk pencemaran udara yang bersumber dari kebakaran hutan, pada pertengahan tahun 2002 Pemerintah Provinsi Riau bekerjasama dengan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan pemantauan kualitas udara Ambient di beberapa lokasi yang memiliki titik rawan kebakaran hutan yang berpotensi besar untuk mencemari udara. Hasil pemantauan tersebut pada umumnya menunjukkan kondisi kualitas udara Ambient di lokasi pada waktu pengambilan sample masih dalam kategori baik, dan berada di bawah baku mutu nasional kualitas udara Ambient.
Dalam mengendalikan pencemaran air, upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau pada periode tahun 1998-2002 antara lain:
(1) Penetapan Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan industri melalui SK Gubenur Riau Nomor 8 Tahun 2001 tentang Baku Mutu Limbah Cair Industri;
(2) Penetapan Baku Mutu untuk kualitas Sungai, disesuaikan dengan fungsi dan kondisi masing-masing Sungai;
(3) Pengawasan dan pengendalian bahan yang mencemari sungai melalui upaya-upaya Land Application, meminimalisasi limbah dan produksi air bersih;
(4) Meningkatkan pengendalian terhadap limbah cair melalui Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair.
Untuk mengendalikan terjadinya pencemaran limbah padat, Pemerintah Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya terus menerus melakukan pembinaan dan penilaian kebersihan sebagai bagian dari program Bangun Praja. Selama penilaian Adipura tidak lagi dilaksanakan, kualitas kebersihan dan kesehatan lingkungan di berbagai kota di Provinsi Riau cenderung menurun. Karena itu, sejak tahun 2000, dilaksanakan kembali Lomba Kebersihan Kota terhadap kota-kota dengan klasifikasi kota besar, kota sedang dan kota kecil. Pada tahun 2001, hasil penilaian Lomba Kebersihan Kota menunjukkan terdapat 3 (tiga) kota bersih, 4 (empat) kota agak bersih dan 2 (dua) kota agak kotor. Selanjutnya pada tahun 2002 terjadi peningkatan dengan hasil penilaian : 6 (enam) kota bersih, 2 (dua) kota yang agak bersih dan 1 (satu) kota agak kotor. Lomba Kebersihan Kota akan terus dilaksanakan dalam upaya memotivasi Daerah Kota mewujudkan kota yang bersih dan nyaman bagi penduduknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, kegiatan pengawasan dan pengendalian limbah B3 merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Namun demikian, pemantauan beberapa industri yang potensial menghasilkan limbah B3, secara intensif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam rangka meminimalisir penumpukan limbah B3. Mengenai penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan dilaksanakan oleh Tim Yustisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Riau.
Mengenai kebakaran hutan, sebaran hot spot dalam kurun waktu 5 tahun terakhir berfluktuasi. Pada tahun 1998 terdapat 19.227 hot spot, sedangkan pada tahun 2002 terdapat 8.764 hot spot. Artinya secara umum terjadi penurunan jumlah hot spot yang signifikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Selanjutnya luas areal kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Riau juga berfluktuasi. Pada tahun 1998 luas areal kebakaran hutan sebesar 14.885,25 Ha dan pada tahun 2002 menurun menjadi 10.242,05 Ha.
Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan melalui penyuluhan, penilaian kinerja dan kesiapan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan dan perkebunan, melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran hutan bagi petugas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penegakan hukum secara konsisten. Dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan dibentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PUSDALKARHUTLA) Provinsi Riau dengan Keputusan Gubernur Riau, di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SATLAKDALKARHUTLA), dengan Keputusan Bupati/Walikota, di tingkat Kecamatan dibentuk Satuan Tugas (SATLAKARHUTLA) sedangkan di tingkat Desa dibentuk Regu Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan (REGDAMKARHUTLA). Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan dilakukan oleh Tim Yustisi yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Riau. Dalam aspek penegakan hukum lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan, Provinsi Riau merupakan propinsi pertama yang telah menangani dan menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan sampai dengan ditetapkannya putusan hukum yang tetap pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap PT. ADEI Plantation. Selain itu, saat ini, sedang dilakukan proses hukum terhadap 5 (lima) perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2002.
Dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan (Suistainable Development) tentunya tidak terlepas dari lingkungan yang terdapat di wilayah pesisir, pantai dan laut. Salah satu ekosistem yang cukup dominan mempengaruhi wilayah pesisir, pantai dan laut adalah terumbu karang dan mangrove. Upaya pelestarian terhadap ekosistem terumbu karang dan mangrove terus diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, dalam rangka meminimalisir degradasi ekosistem tersebut, melalui Coral Reef Rehabilitation and Management Program (COREMAP). Keberhasilan program COREMAP ini tercermin dari terselamatkannya terumbu karang dan mangrove. Pada tahun 1998 dari + 52.180 Ha sebaran terumbu karang kondisi kesehatannya berkisar antara 12% hingga 33% (persentase tutupan karang yang hidup), sedangkan pada tahun 2002 dari + 2.670 Ha kawasan yang dikelola, angka tersebut meningkat secara signifikan menjadi sebesar 0,12% - 15% atau menjadi 48% tutupan karang hidup. Hal ini menunjukan telah terjadi peningkatan pemulihan yang signifikan terhadap kesehatan terumbu karang. Selanjutnya, hutan mangrove yang merupakan ekosistem yang tidak terlepas dari terumbu karang, selama periode 1998-2002, juga menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Pada tahun 1998 luas hutan mangrove yang terdapat di wilayah pesisir + Ha dengan tingkat kerusakan + 4.000 Ha per tahun, dan setelah dilaksanakannya program COREMAP dan CoFish di Provinsi Riau dari tahun 2000-2002 laju kerusakan tersebut baru berhasil dikendalikan hingga 0,12 % dari kerusakan yang terjadi setiap tahunnya.
Kehutanan dan Perkebunan
Hilangnya ketiga fungsi diatas mengakibatkan semakin luasnya lahan kritis yang diakibatkan oleh pengusahaan hutan yang tidak mengindahkan aspek kelestarian. Efek selanjutnya adalah semakin menurunnya produksi kayu hutan non HPH, sementara upaya reboisasi dan penghijauan belum optimal dilaksanakan. Masalah lain yang sangat merugikan tidak saja Provinsi Riau pada khususnya tapi Indonesia pada umumnya adalah masalahan ilegal logging. Masalah ini merupakan akar dari masah lalu yang sulit sekali untuk diberantas karena ada oknum-oknum tertentu yang ikut bermain didalamnya. Illegal logging telah menyebabkan hutan Riau habis tanpa ada proses hukum bagi mereka yang melakukannya.
Hal yang sangat memprihatinkan kita, dari tahun ketahun kondisi hutan Riau semakin habis, sementara usaha untuk melakukan Rebosiasi tidak sebanding dengan huta yang diambil. Untuk melihat perbandingan luas penggunaan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan masing-masing Kabupaten/ Kota berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2001-2015 bisa dilihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 0
Sumber : RTRW Provinsi Riau 2001 - 2015 Keterangan : HL : Hutan Lindung (Ha) HSAW : Hutan Suaka Alam dan Wisata (Ha) HPT : Hutan Produksi Tetap (Ha) HPTb : Hutan Produksi Terbatas (Ha) HB : Hutan Bakau (Ha)
Dari tabel di atas bisa kita bandingkan luas penggunaan wilayah hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau. Untuk Hutan Lindung, Kabupaten Rokan Hulu mempunyai areal yang paling luas, yaitu 67.574,05 Ha atau 29.53 persen dari total luas keseluruhan, Kabupaten Kuantan Singingi seluas 49.040,66 Ha atau 21.43 persen dan Kabupaten Kampar seluas 41.697,04 Ha atau 18.22 persen. Sedangkan Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kota Pekanbaru dan Dumai tidak mempunyai areal hutan lindung sama sekali.
Hutan Suaka Alam dan Wisata bertujuan untuk melindungi keanekaragaman tumbuh-tumbuhan dan satwa tertentu yang memerlukan upaya konservasi serta ekosistemnya yang berfungis sebagai sistem penyangga kehidupan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya. Bila di lihat luas Hutan Suaka Alam dan Wisata pada masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai areal yang paling luas, yaitu 147.304,99 Ha atau 27.82 persen dari total luas keseluruhan, diikuti Kabupaten Kampar seluas 102.097,33 Ha atau 19.28 persen dan Kabupaten Bengkalis seluas 94.184,28 Ha atau 17.78 persen. Sedangkan Kabupaten/Kota yang paling sedikit areal Hutan Suaka Alam dan Wisata adalah Kota Pekabaru seluas 749 Ha atau 0.14 persen disamping Kabupaten Rokan Hulu yang tidak mempunyai areal sama sekali.
Tujuan pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah memanfaatkan ruang kawasan dan potensi sumber daya hutan yang ada diatasnya, baik dengan cara tebang pilih dan tanam (TPTI) maupun tebang habis dan tanam untuk memproduksi hasil-hasil hutan bagi kepentingan negara, masyarakat, dunia industri dan bagi keperluan ekspor dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Bila dilihat luas Hutan Produksi Terbatas pada masing-masing Kabupaten/Kota pada tabel …… terlihat Kabupaten Pelalawan mempunyai areal yang paling luas yaitu 424.456,69 Ha atau 28.91 persen dari total luas keseluruhan, Kabupaten Indragiri Hilir seluas 217.634,62 Ha atau 14.82 persen dan Kabupaten Bengkalis seluas 212.767,32 Ha atau 14.49 persen. Sedangkan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru tidak mempunyai areal sama sekali.
Untuk Hutan Produksi Terbatas (HPTb), Kabupaten Bengkalis mempunyai areal yang paling luas, yaitu 347.591,18 Ha atau 17.69 persen dari total luas keseluruhan. Kabupaten Kampar menempati posisi kedua seluas 304.072,31 Ha atau 15.72 persen dan Kabupaten Pelalawan seluas 297.018,16 Ha atau 15.35 persen. Sedangkan Kabupaten/Kota yang mempunyai areal untuk Hutan Produksi Terbatas yang paling sedikit adalah Kota Pekanbaru dan Dumai masing-masing 15.024 Ha atau 0.77 persen dan 644.86 Ha atau 0.03 persen.
Hutan Bakau bertujuan untuk melestarikan mangrove sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut, disamping sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut (abrasi) dan bagi perlindungan usaha budidaya dibelakangnya. Tidak semua Kabupaten/Kota di Provinsi Riau mempunyai Hutan Bakau, hanya Kabupaten/Kota yang berbaatasan dengan laut yang memiliki
Hutan Bakau, seperti Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Bengkalis, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Kabupaten Indragiri Hilir memiliki areal hutan bakau yang paling luas, yaitu seluas 63.534,01 Ha atau 45.89 persen dari luas total keseluruhan, diikuti Kabupaten Bengkalis seluas 47.600,02 Ha atau 34.38 persen dan Kota Dumai seluas 11.582,79 Ha atau 8.36 persen.
Provinsi Riau disamping kaya akan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui juga kaya akan sumber daya alam yang bisa diperbaharui seperti hasil hutan. Hasil hutan Provinsi Riau berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu olahan dan jenis kayu lainnya. Untuk melihat perbandingan hasil hutan masing-masing Kabupaten/Kota tahun 2003 bisa dilihat pada tabel dibawah ini.
Produksi Hasil Hutan Non HPH masing-masing Kabupaten/Kota Tahun 2003
Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Riau - 2003
Dari tabel diatas dapat dibandingkan hasil hutan non HPH masing-masing Kabupaten/Kota, untuk kayu bulat Kabupaten Pelalawan mempunyai jumlah produksi yang paling banyak yaitu 475.005,19 M3 atau 38.85 persen dari total jumlah keseluruhan produksi kayu bulat Provinsi Riau sebanyak 1.222.451,5 M3. Kabupaten Siak menmepati posisi kedua sebanyak 291.168,82 M2 atau 23.81 persen dan Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 126.526,79 M3 atau 10.35 persen. Sedangkan yang paling sedikit produksi kayu bulat adalah Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 14.373,76 M2 atau 1.17 persen disamping Kota Pekanbaru yang tidak mempunyai produksi kayu olahan sama sekali.
Untuk kayu gergajian justru Kabupaten Kuantan Singingi yang paling banyak, yaitu 135.403,53 M2 atau 33.44 persen dari total jumlah keseluruhan produksi kayu gergajian Provinsi Riau sebanyak 404.890,98 M3. Posisi kedua adalah Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 105.923,77 M3 atau 26.16 persen dan Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 65.527,89 M3 atau 16.18 persen. Sedangkan Kabupaten yang paling sedikit hasil produksi kayu gergajian adalah Indragiri Hilir sebanyak 534,28 M3 atau 0.13 persen dan Kabupaten Kampar sebanyak 917,38 M3 atau 0.22 persen.
Untuk kayu olahan tidak semua Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau yang memproduksi, hanya Kabupaten Indragiri Hulu, Siak, Rokan Hilir, Kota Pekanbaru dan Dumai. Kabupaten Siak merupakan penghasil kayu olahan yang terbanyak, yaitu 215.084,41 M3 atau 81.38 persen dari total jumlah keseluruhan produksi kayu olahan Provinsi Riau sebanyak 264.289,04 M3. Kota Pekanbaru sebanyak 47.524,41 M3 atau 17.98 persen dan Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1.477,96 M3 atau 0.55 persen.
Demografi
Pertumbuhan penduduk Riau relatif tinggi yaitu 3,79% per tahun selama periode 1998-2002, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan penduduk nasional sebesar 1,4% per tahun pada periode yang sama. Penyebab tingginya pertumbuhan penduduk Riau disebabkan oleh tingginya migrasi dari daerah lain sebagai akibat perputaran roda perekonomian dan peluang lapangan kerja di Provinsi Riau dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Berdasarkan data Sensus tahun 2000 jumlah penduduk yang bermigrasi ke Provinsi Riau mencapai 206.514 jiwa. Dinamika perekonomian Provinsi Riau menjadi incaran masyarakat di luar Riau untuk datang ke Riau dalam rangka mendapatkan pekerjaan. Itulah sebabnya maka Kota Batam mengeluarkan kebijakan pengendalian migrasi ke wilayahnya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Kependudukan.
Komposisi penduduk yang berusia produktif juga meningkat. Berdasarkan hasil Sensus dan survey yang dilaksanakan oleh BPS menunjukkan bahwa penduduk dengan kelompok umur 0-14 tahun memiliki kecenderungan menurun, dari 35,06% pada tahun 1998 menurun menjadi 32,60% pada tahun 2002, sedangkan penduduk dengan kelompok umur 15-64 tahun memiliki kecenderungan meningkat, yaitu 62,88% pada tahun 1998 menjadi 65,55% pada tahun 2002. Ditinjau dari Angka Beban Ketergantungan (ABT) penduduk usia produktif pada periode 1998-2002 menunjukkan kecenderungan terus menurun, yaitu dari 59,02% pada tahun 1998 turun menjadi 52,55% pada tahun 2002.
Sisi lain dari komposisi penduduk adalah heterogenitas penduduk Riau, dengan latar belakang asal-usul, budaya, adat istiadat, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, namun mereka tetap hidup dalam kebersamaan dan kedamaian. Pertikaian kecil yang bersumber dari kesalahpahaman beberapa oknum di antara mereka, segera dapat diatasi oleh Pemerintah setempat dengan dukungan aparat keamanan dan organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan dan atau peguyuban-peguyuban, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar, seperti yang terjadi di daerah-daerah lain.
Kemiskinan
Pengukuran angka kemiskinan dilakukan dengan menggunakan 2 pendataan yaitu angka kemiskinan yang dihitung oleh BKKBN dan yang berasal dari BPS. Berdasarkan data dari BKKBN, pengukuran kemiskinan dibagi dalam 2 kategori yaitu penduduk Pra Sejahtera dan Sejahtera I.
Jumlah penduduk Pra Sejahtera dan Sejahtera I di Provinsi Riau karena alasan ekonomi dan non ekonomi menunjukkan tren yang berfluktuasi. Pada tahun 1998 angka kemiskinan sebesar 33,13% sebagai akibat pengaruh krisis ekonomi, angka kemiskinan di Provinsi Riau mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu 42,25% pada tahun 1999 naik lagi menjadi 44,25% pada tahun 2000. Kemudian setelah melalui upaya pelaksanaan program ekonomi kerakyatan, angka kemiskinan tersebut kembali mengalami penurunan menjadi 41,57% pada tahun 2001 dan 40,05% pada tahun 2002.
Ini berarti sejak tahun 2000 ke tahun 2002 terdapat pengurangan penduduk miskin sebanyak 4,2% atau lebih kurang 222.000 jiwa.Angka kemiskinan berdasarkan Susenas Tahun 2002, yang diukur menurut kebutuhan makanan sebesar 2100 kalori per kapita, pada tahun 1999 adalah 14,00% dari total penduduk menurun menjadi 13,67% pada tahun 2002, lebih rendah dibandingkan dengan angka kemiskinan rata-rata Nasional sebesar 18,02 % pada tahun 2002.
By. MF