Minggu, 07 September 2008 00:01 WIB
LINGKUNGAN
Moratorium Hutan Riau Harus Dipercepat
JAKARTA (MI): Perlindungan dan penyelamatan hutan alam di Provinsi Riau sudah mendesak dilaksanakan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendorong percepatan keluarnya kebijakan moratorium atau jeda penebangan hutan alam di Provinsi Riau.
"Saatnya Provinsi Riau keluar dari permasalahan kesemrawutan tata kelola keruangan dan kehutanan karena ini akan menjadi bahaya laten jika tidak diselesaikan dengan baik. Kita berharap akhir bulan (September) sudah keluar (kebijakan moratorium)," kata Koordinator Jikalahari Susanto Kurniawan didampingi Kepala Departemen Advokasi & Jaringan Eksekutif Nasional Walhi M Teguh Surya dan Manajer Regional Sumatra Walhi Mukri Friatna di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, dalam seminar perubahan iklim di Pekanbaru, Riau, Jumat (15/8), PjS Gubernur Riau Wan Abubakar mengeluarkan pernyataan akan melaksanakan moratorium hutan Riau. Menyusul keluarnya kebijakan moratorium tersebut, Walhi menawarkan enam indikator pelaksanaannya.
Indikator tersebut berisi tidak ada konversi di kawasan hutan alam yang tersisa untuk kepentingan industri, tidak ada tumpang-tindih kawasan dalam tata ruang, adanya jaminan akses dan kontrol masyarakat di kawasan hutan, dan tidak ada lagi pemberian izin di atas kawasan ekologi penting.
Di samping itu, indikator juga menyebutkan perlunya pemulihan kawasan yang berfungsi lindung dan pemberian izin yang transparan berdasarkan prinsip free prior informed concern/FPIC. FPCI merupakan tawaran kriteria yang harus dipenuhi sebagai indikator dilaksanakannya moratorium di Riau.
"Kriteria ini yang harus dilakukan dalam moratorium. Kapan jeda berhenti? Kalau kriteria ini sudah dilakukan," terang Teguh Surya.
Di sisi lain, Koordinator Jilakahari Susanto Kurniawan menegaskan moratorium bukan jawaban utama deforestasi. Kebijakan moratorium perlu diikuti upaya inventarisasi tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Riau.(*/M-4)
"Saatnya Provinsi Riau keluar dari permasalahan kesemrawutan tata kelola keruangan dan kehutanan karena ini akan menjadi bahaya laten jika tidak diselesaikan dengan baik. Kita berharap akhir bulan (September) sudah keluar (kebijakan moratorium)," kata Koordinator Jikalahari Susanto Kurniawan didampingi Kepala Departemen Advokasi & Jaringan Eksekutif Nasional Walhi M Teguh Surya dan Manajer Regional Sumatra Walhi Mukri Friatna di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, dalam seminar perubahan iklim di Pekanbaru, Riau, Jumat (15/8), PjS Gubernur Riau Wan Abubakar mengeluarkan pernyataan akan melaksanakan moratorium hutan Riau. Menyusul keluarnya kebijakan moratorium tersebut, Walhi menawarkan enam indikator pelaksanaannya.
Indikator tersebut berisi tidak ada konversi di kawasan hutan alam yang tersisa untuk kepentingan industri, tidak ada tumpang-tindih kawasan dalam tata ruang, adanya jaminan akses dan kontrol masyarakat di kawasan hutan, dan tidak ada lagi pemberian izin di atas kawasan ekologi penting.
Di samping itu, indikator juga menyebutkan perlunya pemulihan kawasan yang berfungsi lindung dan pemberian izin yang transparan berdasarkan prinsip free prior informed concern/FPIC. FPCI merupakan tawaran kriteria yang harus dipenuhi sebagai indikator dilaksanakannya moratorium di Riau.
"Kriteria ini yang harus dilakukan dalam moratorium. Kapan jeda berhenti? Kalau kriteria ini sudah dilakukan," terang Teguh Surya.
Di sisi lain, Koordinator Jilakahari Susanto Kurniawan menegaskan moratorium bukan jawaban utama deforestasi. Kebijakan moratorium perlu diikuti upaya inventarisasi tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Riau.(*/M-4)