TEMPO Interaktif, Padang:Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat meminta Presiden untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2008 yang mengatur penyewaan kawasan hutan lindung untuk penambangan.
Menurut Walhi Sumatera Barat, peraturan tersebut, selain bertentangan dengan Undang-Undang No. 41/1999, juga akan semakin meningkatkan bencana bagi masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Barat.
“Kami juga mengajak rakyat untuk bersama-sama menyelamatkan hutan lindung yang hanya dinilai oleh pemerintah Rp 300 per meter per tahun,” kata Khalid Saifullah, eksekutif daerah Walhi Sumatera Barat, Rabu (5/3).
Menurut Walhi, luas hutan lindung di Sumatera Barat saat ini 910.533 hektare. Jika dikalikan seluruhnya dengan sewa per hektare Rp 300 setahun, dibagi dengan jumlah penduduk provinsi itu 4.456.816 jiwa (sensus tahun 2003), maka per orang cukup menggantinya Rp 61.290 per tahun.
“Dengan menyetorkan ke Departemen Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berarti kita telah menyelamatkan generasi sekarang dan akan datang dari ancaman bencana mulai dari kekeringan, erosi, banjir, longsor, dan lain-lain, serta bencana sosial yang nilai kerugiannya jelas akan lebih besar dari nilai hasil eksploitasi yang dilakukan di kawasan
lindung tersebut,” kata Khalid.
Sumatera Barat yang kini memiliki hutan lindung seluas 910.533 hektare, kata Khalid, kondisinya sudah banyak yang rusak akibat penebangan liar. Dengan keluarnya peraturan baru tersebut akan semakin memperluas kerusakan hutan lindung terutama di Kabupaten Pasaman Barat, Solok Selatan, Pesisir Selatan, dan Kota Padang.
“Saat ini beberapa izin penambangan terbuka sedang tertunda karena berada di kawasan lindung, untuk Kabupaten Pasaman Barat saja saat ini sedang menunggu 40 perusahaan pertambangan yang tersangkut izinnya karena areal penambangan yang diusulkan berada di kawasan lindung,” ujarnya.
Febrianti