Selasa, 23 Desember 2008
Laporan Monang Lubis dan Gema Setara, Pekanbaru
Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap 14 kasus perusahaan yang diduga terlibat illegal logging di Provinsi Riau. Pernyataan itu disampaikan Kapolda di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (22/12).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kajati Riau Suroso, Direskrim Polda Riau Alexander Mandalika, Kasat II Ari Rahman serta Asisten Pidana Umum Syaifudin Jamal dan Ketua Tim Penanganan berkas illegal logging, Nurchaswin.
Menurut Kapolda, ada lima syarat yang harus dimiliki agar berkas kasus illegal logging bisa dilanjutkan untuk dijadikan alat bukti. Mulai dari keterangan terdakwa, bukti surat, keterangan ahli dan saksi serta petunjuk lain. Dan untuk kasus 14 perusahaan tersebut berkasnya sudah dilengkapi, namun ada perbedaan pendapat dengan keterangan ahli. Makanya, berkas kasus tersebut bolak balik Polda-Kejati Riau hingga memakan waktu 22 bulan. Dan pada bulan ke-23 ditetapkan kasus tersebut SP3.
Satu hal yang perlu diketahui, lanjutnya, dalam kasus ini keterangan ahli peranannya sangat penting. Makanya sempat terjadi perbedaan persepsi tentang memaknai keterangan ahli. Apakah keterangan ahli yang ada di Departemen Kehutanan dan Departemen Lingkungan Hidup atau sebaliknya keterangan ahli yang ada di luar departemen teknis. Hingga akhirnya ditetapkan keterangan ahli harus diperoleh dari departemen teknis bukan dari luar departemen.
Dan hasilnya, ahli dari Departemen Lingkungan Hidup menetapkan tidak ada kerusakan lingkungan yang dilakukan ke 14 perusahaan tersebut. Demikian juga dengan keterangan ahli dari Departemen Kehutanan yang bernama Dr Bejo Santoso MSi. Menurutnya, sepanjang perusahaan memiliki izin, tidak ada kalimat illegal logging.
‘’Keterangan itulah yang menjadi patokan dan pegangan kita untuk menetapkan kasus illegal logging tersebut SP3,’’ jelas Hadiatmoko yang mengaku kedatangannya ke Kejati selain untuk melakukan ekspose juga untuk membicarakan hambatan yang dialami selama ini.
Lebih jauh disebutkannya, dalam konteks kasus 14 perusahaan ini, yang dibicarakan adalah masalah hukum. Dan pernyataan ahli itulah yang kini menjadi pegangan.
Keluarnya SP3 ini berarti apa yang dilakukan Polda selama ini, melakukan penyidikan dan penyitaan, menjadi sia-sia? Hadiatmoko lagi-lagi mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika saksi ahli sudah membuat ketetapan. Apalagi aksus tersebut dilihat dari konteks hukum.
Ditanya lebih jauh bagaimana proses pengembalian kayu-kayu yang sudah terlanjur disita, demikian juga dengan sejumlah alat berat dan supir yang sudah terlanjur ditahan. ‘’Kita akan membentuk tim, sehingga prosesnya akan lebih mudah. Jadi beri kami waktu untuk menyelesaikannya,’’ ujar Hadiatmoko.
Sementara Kajati Suroso mengatakan, pihaknya tidak akan berani melanjutkan kasus tersebut ke persidangan jika petunjuk yang mereka berikan tidak tuntas. ‘’Karena Polda Riau yang memulai dan mereka pula yang mengakhiri, makanya kita menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian,’’ ungkap Suroso.
Dari 15 perusahaan yang diduga terlibat kasus illegal logging, hanya satu perusahaan yang kasusnya tetap lanjut yaitu PT Ruas Utama Jaya (RUJ). Ini karena perusahaan itu sudah melakukan penebangan lahan sementara izinnya belum keluar.
Masih di tempat yang sama, ketika ditanya kepada Kapolda dan Kajati apakah siap dipraperadilankan terkait SP3 kasus tersebut? Dengan tegas, Hadiatmoko mengatakan pihaknya siap menerima konsekuensi dari keputusan yang telah dibuat. ‘’Silahkan jika ada institusi yang akan melakukan praperadilan terkait SP3 kasus ini. Kita siap menjalaninya, karena kita juga memiliki alasan sendiri,’’ tegasnya.
Gubri: Hormati Keputusan
Terkait keputusan ini, Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal SE MP meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah diambil ini. Hal itu dikatakan Gubri usai melakukan pertemuan dengan tim illegal logging dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Pekanbaru, Senin (22/12).
‘’Tim dari Menpolhukam tadi datang untuk melakukan koordinasi mengenai beberapa perkembangan berkaitan dengan politik hukum dan keamanan, terutama sekali mengenai pelaksanaan kebijakan tentang illegal logging,’’ ujar Gubri.
Menurut Rusli Zainal, upaya yang dilakukan kepolisian sudah luar biasa sekali. Karena hampir 22 bulan pihak kepolisian melakukan upaya-upaya untuk menentukan status-status kasusu ini. Namun di lain sisi, ada ketentuan peraturan perundangan yang hari ini juga belum dapat dilakukan proses-proses lebih lanjut.
‘’Kita tidak bisa saling intervensi, kita harus memiliki pemahaman yang sama tentang keputusan ini,’’ ujar Rusli Zainal.
‘’Alhamdulillah, saya kira ini satu keputusan yang sangat bijak yang harus diambil dan dilakukan dengan sebaik-baiknya,’’ tambah Gubri.
Dikatakan Gubri, pertemuan kemarin juga dalam rangka melakukan koordinasi dan dialog dalam rangka mencari solusi terbaik terhadap hal ini. Oleh karena itu di-SP3-nya kasus illegal logging tidak ada hal yang harus dipolitisasi. ‘’Saya kira tidak ada hal yang harus dipolitisasi. Karena ini suatu proses yang sangat baik dan saya kira hikmahnya juga sangat besar. Kita ambil pelajaran yang baik atas semua ini, baik dari perusahaannya dari semua yang terlibat,’’ ujarnya.
Apakah dengan penghentian ini pemberantasan kasus illegal logging akan terhenti? Gubri mengatakan tidak. ‘’Pemberantasan illegal logging ini harus menjadi komitmen bersama. Karenanya semua pihak harus melakukan pengawasan terhadap illegal logging ini dan pelakunya harus ditindak tegas,’’ ujarnya.(fia)